bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk atas Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang HDPE Geomembrane 0,5 mm dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018 pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% atas Pos 1 dan 2 PIB sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp204.305.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
bahwa kedapatan pada kolom 7 tercantum barang tanpa dirinci dengan rincian pada PIB nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018 pada pos 1 dan 2 dokumen pelengkap pabean dimana terdapat 2 (dua) ítem barang dengan ukuran dan tipe yang berbeda serta pada kolom 8 tercantum origin criteria yaitu RVC 86.75% sehingga dikenakan Tarif MFN sebesar 10%;
bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin (Ministry of International Trade and Industry Malaysia) dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal, subject Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal, subject Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:
| T.1. | Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 001120 tanggal 30 Januari 2018; |
| T.2. | Surat Konfirmasi nomor S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal; |
| T.3. | Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018; |
| T.4. | Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; |
| T.5. | Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; |
bahwa pada shipment ini pengirim menerbitkan Form D yang Pemohon Banding pergunakan untuk pembebasan Bea Masuk (0%) dengan No. KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Malaysia
bahwa Pemohon telah mengisi Form D tersebut pada Pemberitahuan Impor Barang nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018, seharusnya pihak Terbanding membatalkan terhadap penerbitan SPTNP;
bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| P.1 | Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; |
| P.2 | SPTNP Nomor SPTNP-002504/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018; |
| P.3 | Keputusan Terbanding nomor KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018; |
| P.4 | Surat Keberatan Nomor 001/GSI/II/SPTNP-IMP/2018 tanggal 14 Februari 2018; |
| P.5 | PIB nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018; |
| P.6 | Fotokopi Bill Of Lading nomor APLU072105783 tanggal 02 Januari 2018; |
| P.7 | Fotokopi Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; |
| P.8 | Fotokopi Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; |
| P.9 | Fotokopi Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018; |
| P.10 | Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 023765/KPU.01/2018 tanggal 11 Januari 2018; |
| P.11 | Fotokopi Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; |
| P.12 | Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor W29-00484 HT.01.01-TH.2006 tanggal 08 Desember 2006; |
| P.13 | Fotokopi Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; |
| P.14 | Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-55056.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008; |
| P.15 | Fotokopi Akta Notaris nomor 12 tanggal 28 Desember 2012 dibuat oleh Notaris Esther, SH, M.Kn di Serang; |
| P.16 | Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-55056.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008; |
| P.17 | Surat Kuasa Khusus nomor tanpa nomor tanggal 30 November 2018 atas nama Pirelnisince Purba; |
| P.18 | Formulir 1721-A1 nomor 1.1-12.17-0000018 tanggal 10 Januari 2018 atas nama Pirelnisince Purba; |
| P.19 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 3276056812790012 atas nama Pirelnisince Purba; |
| P.20 | Pakta Integritas; |
| P.21 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; |
| P.22 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620180100188621 tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp204.305.000; |
| P.23 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 05 tanggal 29 Agustus 2018 dibuat oleh Notaris Esther, SH., M.Kn di Serang; |
| P.24 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris 05 tanggal 29 Agustus 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0236851 tanggal 29 Agustus 2018; |
| P.25 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Kartu Tanda Penduduk nomor 3674061812670001 atas nama Faisal Saleh; |
| P.26 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 yang dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; |
| P.27 | Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 001/GSI/XII/PTPB-BG/2018 tanggal 18 Desember 2018; |
| P.28 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bill Of Lading nomor APLU072105783 tanggal 02 Januari 2018; |
| P.29 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; |
| P.30 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; |
| P.31 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos KL-201801-CCF-801515-I-000899 tanggal 03 Januari 2018; |
| P.32 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620180100188621 tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp204.305.000; |
| P.33 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; |
| P.34 | Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pemberitahuan Impor Barang nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018; |
| P.35 | Fotokopi Keberatan nomor 001/GSI/II/SPTNP-IMP/2018 tanggal 14 Februari 2018; |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018, jenis barang berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3920.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% dengan Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018;
bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018, jenis barang berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa uraian barang pada Form D nomor KL-201801- CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018 tidak sesuai dengan uraian barang pada PIB nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/GSI/V/IMP-BG/2018 tanggal 04 Mei 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 dengan alasan bahwa pada shipment ini pengirim menerbitkan Form D yang Pemohon Banding pergunakan untuk pembebasan bea masuk (0%) dengan Nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Malaysia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3920.10.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa uraian barang pada Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018 tidak sesuai dengan uraian barang pada PIB nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018;
bahwa ketentuan yang mengatur ATIGA adalah sebagai berikut:
| 1. | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN), yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ATIGA disepakati untuk menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin; |
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); |
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka A SEAN Trade In Goods Agreement, se bagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| a) | tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan atau invoice declaration yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh eksportir bersertifikat dan memenuhi ketentuan asal barang dalam rangka perjanjian ASEAN Trade In Goods Agreement; |
| b) | importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 06 pada pemberitahuan pabean impor; |
| c) | lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; |
| d) | dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; |
bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Malaysia untuk mencari bukti tidak sahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Malaysia. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Malaysia sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ATIGA dengan mengisi kolom 4 Form D;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal, subject Confirmation on Certificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Form D kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia selaku penerbit Form D, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form D;
bahwa berdasarkan data-data dan pengakuan para pihak selama persidangan, disampaikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang diketahui Uraian Jenis Barang adalah sebagai berikut:
| i. | Pos 1: HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M; |
| ii. | Pos 2: HDPE Geomembrane 7000 Series 0.75 mm, Black, Smooth Size: 8M X 280M; |
bahwa berdasarkan Invoice yang dilampirkan diketahui terdapat 2 deskripsi barang sebagai berikut:
| i. | HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M; |
| ii. | HDPE Geomembrane 7000 Series 0.75 mm, Black, Smooth Size: 8M X 280M; |
bahwa berdasarkan Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018 yang dilampirkan diketahui terdapat 1 item barang sebagai berikut:
Kolom 7:
45 ROLL
3 x 40’ HC CONTAINER STC
45 ROLLS
HDPE GEOMEMBRANE 0.50 MM, BLACK, SMOOTH SIZE: 8M X420M.
QTY: 100,800 SQM
HDPE GEOMEMBRANE 7000 SERIES 0.75 MM, BLACK, SMOOTH SIZE: 8M X 280M.
QTY: 33,600 SQM;
Kolom 8: Origin Criterion: RVC 86,70%;
bahwa uraian barang pada PIB dan Invoice serta Form D menunjukkan barang yang sama sesuai dengan spesifikasi yang mendapat fasilitas skema ATIGA;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Origin Criterion pada Form D merupakan kriteria untuk kedua barang yang tercantum pada Kolom 7 Form D tersebut, sehingga Pemohon Banding berhak terhadap fasilitas skema ATIGA tersebut;
bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif skema ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Malaysia yang mencantumkan barang impor berasal dari negara Malaysia sehingga SKA (Form D) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form D adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3920.10.90, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3920.10.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT GS Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-002504/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018, jenis barang berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3920.10.90, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| Drs. SS, MM | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. S, MM, MH | sebagai Hakim Anggota, |
| Ir. HBS, M.Eng. | sebagai Hakim Anggota, |
| Z E. N. N | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

