bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan berdasarkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban ekspor yang diserahkan Pemohon Banding lebih dari 12 bulan atas importasi sesuai PIB Nomor 394624 tanggal 15 Oktober 2015, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp445.360.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
| 1. | Bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan pemberitahuan melalui PIB Nomor Aju 000000- 000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) dimana impor tersebut dalam rangka Kemudahan Impor Transaksi Ekspor (KITE) sehingga Bea Masuk dibebaskan dan PPN ditangguhkan; |
| 2. | Bahwa sebagai konsekuensi impor skema KITE tersebut, maka kewajiban Pemohon Banding melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dalam Periode Pembebasan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011; |
| 3. | Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK 254/PMK.04/2011, Periode Pembebasan diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; |
| 4. | Bahwa berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi CIESA KITE, Pemohon Banding tidak mengajukan laporan realisasi ekspor / BCLKT.01 atas PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005- 007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) sampai dengan periode jatuh tempo pelaporan; |
| 5. | Bahwa terhadap keterangan sebagaimana angka 4 tersebut, akan Terbanding sampaikan bukti-bukti yang mendukung pernyataan tersebut pada saat persidangan, sehingga majelis dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam memutus sengketa; |
| 6. | Bahwa hal tersebut telah secara nyata dan terang diakui Pemohon Banding didalam surat banding nomor 37/AKM/EXT/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 pada halaman 2 angka 5.iv disebutkan Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan, sampai melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pada tanggal 14 November 2016; |
| 7. | Bahwa menurut Pemohon Banding di dalam alasan pengajuan keberatannya, Pemohon Banding mengakui melakukan impor dengan PIB 394624 tanggal 15 Oktober 2015 dan telah lebih 12 bulan belum dipertanggujawabkan dalam laporan ekspor dan atas kesalahan tersebut pemohon seharusnya dikenai pencairan jaminan/diterbitkan SPP sebesar BM, PPN, dan bunga PPN atas bahan baku yang masih terutang; |
| 8. | Bahwa. pengakuan sebagaimana angka 5 tersebut merupakan bukti Iainnya yang menunjukkan fakta sebenarnya sehingga memudahkan majelis melakukan pemeriksaan pada persidangan; |
| 9. | Bahwa faktanya sampai tanggal jatuh tempo (betas waktu periode) pelaporan, Pemohon Banding tidak melaporkan atas bahan baku eks PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) sehingga masih terdapat saldo bahan baku dengan nilai Bea Masuk dan PPN yang belum dan/atau tidak dipertanggungjawabkan sebagai berikut: BM: Rp 60.578.000,00PPN: Rp 62.994.000,00 |
| 10. | Bahwa berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011, bahwa dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan, maka importasi dalam sengketa ini tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; |
| 11. | Bahwa Terbanding dengan tegas menolak pernyataan Terbanding yang menyatakan telah memenuhi tujuan ekspor, antara kegiatan ekspor Pemohon Banding dan penelitian serta pertanggung jawaban atas bahan baku yang diimpor dalam fasilitas KITE merupakan hal yang terpisah, tidak dapat diyakini ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan impor yang dilakukan didalam PIB nomor 00000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015); |
| 12. | Bahwa telah jelas berdasarkan fakta dan pengakuan, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan KITE berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (16) PMK 254/PMK.04/2011 dan hal tersebut telah disepakati; |
| 13. | Bahwa dengan demikian, oleh karena telah terbukti laporan pertanggunggungjwaban saldo bahan baku eks PIB 00000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) tidak diserahkan, maka Pemohon Banding wajib membayar pungutan yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut: BM: Rp 60.578.000,00PPN: Rp 62.994.000,00Denda: Rp 302.890.000,00Bunga PPN: Rp 18.898.000,00Jumlah Tagihan: Rp 445.360.000,00 |
| 14. | Bahwa di dalam surat banding, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti sehubungan dengan pernyataanya bahwa atas bahan baku yang diimpor telah diekspor sehingga alasan banding seharusnya dikesampingkan oleh majelis hakim; |
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis terkait Kronologis Penerbitan SPP, sehubungan dengan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/BC.06/2017 tanggal 28 April 2017, sebagai berikut:
Kronologis
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memperoleh fasilitas di bidang kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (KITE Pembebasan);
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nopen 394624 tanggal 15 Oktober 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp60.578.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp62.994.000,00;
bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
| k. | barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;” |
dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan:
| ayat (1): | Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimurn dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk: a.sampai dengan 20% … dan seterusnya;e.di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
| ayat (2): | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang. |
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK 176/PMK.04/2013, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan;
bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK 176/PMK.04/2013, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16/BC/2012;
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (16) PMK PMK 176/PMK.04/2013, dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan, tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan;
bahwa sampai tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan, Pemohon Banding tidak melaporkan pertanggungjawaban bahan baku impor fasilitas KITE ke Kanwil DJBC Jakarta atas PIB dengan Nomor Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nopen 394624 tanggal 15 Oktober 2015;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 Ayat (1) dan ayat (16) PMK 176/PMK.04/2013, bahwa dalam hal realisasi Ekspor Hasil Produksi tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan atau ditolak seluruhnya, maka importasi dalam sengketa a quo tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan;
bahwa atas hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta menerbitkan Surat Penatapan Pabean Nomor: SPP-000001/WBC.07/2017 tanggal 11 Januari 2017 atas penetapan tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga PPN sebesar Rp445.360.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding mengakui melakukan impor dengan PIB Nomor 394624 tanggal 15 Oktober 2015 dan telah lebih 12 bulan belum dipertanggungjawabkan dalam laporan Ekspor;
bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan yang telah ditetapkan (12 bulan) sejak tanggal pendaftaran PIB berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PMK 176/PMK.04/2013 dan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK 176/PMK.04/2013, Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (BCL.KT01) atas bahan baku yang diimpor dengan fasilitas KITE Pembebasan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
bahwa nyata-nyata pada persidangan sebelumnya pada tanggal 12 Desember 2017, Pemohon Banding mengakui melakukan impor dengan PIB Nomor 394624 tanggal 15 Oktober 2015 dan telah lebih 12 bulan belum dipertanggungjawabkan dalam laporan Ekspor;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. Ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan;
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban realisasi ekspor (BCL.KT01) atas bahan baku eks PIB fasilitas KITE Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nopen 394624 tanggal 15 Oktober 2015) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) dan Pasal 17 ayat (1) jo. ayat (16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan Sanksi administrasi berupa denda di Bidang Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang, sanksi administrasi berupa denda dan pajak dalam rangka impor serta bunga atas PPN;
bahwa Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan;
Permohonan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding dapat membuktikan alasan penetapan dan sebaliknya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sehingga permohonan banding harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi amar dengan putusan sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding;
bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-78/BC.06/2017 tanggal 28 April 2017 yang Pemohon Banding terima tanggal 5 Mei 2017, dengan ini Pemohon Banding sampaikan fakta dan informasi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan fasilitas KITE Pembebasan, yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 000000-000404-20151005-007434 (Nomor Pendaftaran 394624 tanggal 15 Oktober 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan sebesar Rp60.578.000,- dan PPN ditangguhkan sebesar Rp.62.994.000;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan tujuan Untuk di Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013, Pemohon Banding berhak memperoleh Periode Pembebasan selama 12 bulan, untuk melaksanakan realisasi ekspor hasil produksi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011, Pemohon Banding wajib mempertanggungjawabkan bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat 30 hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan;
bahwa sesuai dengan dokumen ekspor PEB yang dimiliki oleh Pemohon Banding, bahan baku yang diimpor sesuai dengan nomor 1 di atas telah diproduksi dan selanjutnya diekspor, sebelum periode pembebasan habis;
bahwa berdasarkan fakta dan dasar peraturan disebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
| i. | Pemohon Banding telah melakukan impor bahan baku pada tanggal 15 Oktober 2015, dan periode pembebasan selama 1 tahun, yaitu sampai 14 Oktober 2016; |
| ii. | Bahan baku impor tersebut harus sudah diproses produksi dan diekspor, paling lambat tanggal 14 Oktober 2016, dan melaporkan paling lambat tanggal 14 November 2016; |
| iii. | Pemohon Banding telah melakukan proses produksi dan selanjutnya diekspor, sebelum periode pembebasan habis; |
| iv. | Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan, sampai melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pada tanggal 14 November 2016; |
bahwa atas kesalahan nomor 5. iv di atas, Terbanding menganggap Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, yang menyebutkan: “Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.”;
bahwa berdasarkan fakta dan informasi di sebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa kesalahan yang dituduhkan adalah pelanggaran Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan yang berbunyi:
“Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar”;
bahwa Terbanding tidak mengutip penjelasan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan yang berbunyi sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan”;
bahwa dalam penjelasan tersebut, dijelaskan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan “tidak memenuhi ketentuan”, antara lain:
– digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan;
bahwa berdasarkan penjelasan ayat (4) tersebut, penggunaan kata “dan” menunjukkan bahwa persyaratannya bersifat akumulatif, yang berarti kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi, bukan hanya satu persyaratan saja;
bahwa untuk menghindari salah interprestasi mengenai definisi “tidak memenuhi ketentuan”, penjelasan tersebut juga memberikan contoh yang sangat mirip dengan kasus yang Pemohon Banding hadapi, sebagai berikut:
“… seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan”;
bahwa dalam kasus yang Pemohon Banding hadapi, fasilitas pembebasan Pemohon Banding peroleh atas bahan baku untuk diproduksi, dan selanjutnya diekspor. Fakta yang terjadi, Pemohon Banding telah melakukan produksi dan selanjutnya ekspor atas bahan baku yang Pemohon Banding impor dengan menggunakan fasilitas tersebut. Dengan demikian, tujuan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan BM, yaitu produksi bertujuan ekspor, telah Pemohon Banding penuhi;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-78/BC.06/2017 tanggal 28 April 2017 dimana oleh Terbanding ditetapkan tidak memperoleh Fasilitas KITE Pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor sampai melewati batas waktu yang ditentukan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa bahan baku yang diimpor Pemohon Banding telah diproduksi dan diekspor sebelum periode pembebasan habis, dan tujuan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut, yaitu produksi bertujuan ekspor, telah dipenuhi Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
| (1) | Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; |
bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan dipenuhi;
bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan dipenuhi; namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
| (3) | Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; |
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor;
bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri;
bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
| (4) | Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; |
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.04/2013 tanggal 6 Desember 2013, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.04/2013 tanggal 6 Desember 2013, disebutkan:
| • | Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi.; |
| • | Pasal 7 ayat (2): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; ataumelebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan. |
| • | Pasal 13:(1)Dalam hal Perusahaan akan memulai produksi, Perusahaan harus menyerahkan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum proses produksi dimulai.(1a)Dalam hal terdapat perubahan Konversi atas Hasil Produksi sebelumnya, Perusahaan harus mengajukan perubahan Konversi.(1b)Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU paling lambat sebelum perusahaan melakukan Ekspor. |
| • | Pasal 15 ayat (1): Semua Hasil Produksi wajib diekspor oleh Perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. |
| • | Pasal 17 ayat (1): Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau ayat (3); |
| “ | Pasal 17 ayat (8): Terhadap Hasil Produksi, termasuk Hasil Produksi rusak atau reject, yang tidak diekspor atau tidak dilaporkan sampai dengan periode Pembebasan selesai, berlaku ketentuan sebagai berikut: jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi dimaksud; danPerusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan”; |
| • | Pasal 17 ayat (16): Dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditolak seluruhnya, tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.; |
| “ | Pasal 23: Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dalam hal Perusahaan:a.…..c.Tidak mengekspor Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau tidak melaporkan sampai dengan periode pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8); |
bahwa alasan Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000001/WBC.07/2017 tanggal 11 Januari 2017 adalah Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor bahan baku impor fasilitas KITE eks PIB Nomor: 394624 tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan jatuh tempo periode pembebasan, yaitu 14 November 2016;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/BC.06/2017 tanggal 28 April 2017 ditetapkan dengan alasan, salah satunya adalah berdasarkan Pemohon Banding mengakui dalam surat keberatannya, bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor dengan PIB Nomor: 394624 tanggal 15 Oktober 2015 dan telah lebih dari 12 bulan belum dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor;
bahwa Pasal 16 ayat (1) dan (2), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-04/BC/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2012 Tentang Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor menyatakan:
Pasal 16
| (1) | Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER Pembebasan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; |
| (2) | Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) diserahkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban Bahan Baku (BCL.KT 01). |
Pasal 17
| (3) | Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyesuaian saldo sebesar Bahan Baku yang dilaporkan dalam BCL.KT 01 dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ). |
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga mengakui bahwa Pemohon Banding memang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban realisasi ekspor terhadap bahan baku impor fasilitas KITE eks PIB Nomor: 394624 tanggal 15 Oktober 2015 dimaksud, namun menyatakan bahwa bahan baku yang memperoleh fasilitas KITE pembebasan tersebut adalah sesuai dengan tujuan, yaitu untuk diekspor, dan telah seluruhnya diekspor sebelum jangka waktu pembebasan berakhir;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataannya tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan laporan realisasi ekspor dalam jangka waktu pembebasan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.04/2013 tanggal 6 Desember 2013;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-78/BC.06/2017 tanggal 28 April 2017 dan menetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda karena Pemohon Banding tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan ekspor yang berasal dari Bahan Baku yang mendapatkan Fasilitas Pembebasan Eks PIB nomor 394624 tanggal 15 Oktober 2015, dengan tidak menyerahkan laporan realisasi ekpor dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU terkait, sebesar Rp445.360.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Kekurangan (Rp) |
| Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Ps. 22 Denda Administrasi Bunga PPN | 60.578.000 0 62.994.000 0 0 302.890.000 18.898.000 |
| Jumlah Tagihan | 445.360.000 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-78/BC.06/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000001/WBC.07/2017 tanggal 11 Januari 2017, atas nama PT AB, dan menetapkan atas PIB nomor 394624 tanggal 15 Oktober 2015 Pemohon Banding tidak melaporkan pertanggungjawaban bahan baku impor fasilitas KITE, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, denda, dan bunga yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp445.360.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

