Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117526.06/2017/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Maret 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu Undang- Undang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguh- sungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut Undang- Undang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117525.06/2017/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Februari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp33.384.960.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu Undang- Undang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguh- sungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut Undang- Undang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004493.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017 sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB 5402.46.00 0%(ACFT A) 5402.46.00 5%(ACFT A) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp22.922.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian ulang atas Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB yang diberitahukan dengan Pos tarif 5402.46.00 dengan negara asal barang China (CN) dan importasi menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (kode 54 pada kolom 19) dengan Certificate of Origin Nomor: E173306037530002 tanggal 24 Maret 2017; bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan bahwa: No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bex Masuk ACFTA/ACFTA Import Duty 2017 2018 dan seterusnya Ben Masuk atas Impor Barang dari Republik Rakyat Tiongkok/Import Duty on Goods Imported from People’s Republic of China (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 4629463046314632 4633 463446354636 4637463846394640 4641464246434644 540244540244.105402.44.205402.44.90 540245.00 5402.46.00 540247.005402.48.00540249.00 5402.51.005402.52.005402.53.005402.59.00 5402.61.00540262.005402.63.005402.69.00 –Elastomer:—Dari poliester-Daripolipropilena-Lain-lain–Lain-lain, dari nilon alas poliamida lainnya–lainnya Lain-lain, dari poliester,–Lain-lain, daripoliester–Lain-lain, daripolipropilena–Lain-lain-Benang lainnya, tunggal dengan anthan melebihi 50 putaran tiap meter:–Darinilon atau poliamida lainnya–Dari poliester–Dari polipropilena– Lain-Lain-Benang lainnya, rangkap (dilipat) ataudibentuk kabel:–Dari nilon atau poliamida lainnya–Dari poliester–Dari polipropilena–Lain-Lain –Elastomeric :—Of polyesters—Of polypropylene-Other-Other, of nylon or other polyamides–Other, of polyesters, partially oriented–Other, of polyesters–Other, of polypropylene–Other-Other yarn, single, with a twist exceeding 50 turns per metre:–Of nylon or other polyamides–Of polyesters–Of polypropylene–Other-Other yarn, multiple (folded) or cabled:–Of nylon or other polyamides–Of polyesters–Of polypropylene–Other 0,00%0,00%0,00%0,00% 0,00% 0,00%0,00%0,00% 0.00%0,00%0,00%0,00% 0,00%0,00%0,00%0,00% 0.00%0.00%0,00%0,00% 0,00% 0,00%0,00%0,00% 0,00%0,00%0,00%0,00% 0,00%0,00%0,00%0,00% 5.00% 5,00% 5.00%5,00% bahwa berdasarkan Lampiran diatas diketahui bahwa atas Pos Tarif barang impor yang dipermasalahkan yaitu 5402.46.00 terdapat penetapan tarif bea masuk dalam kolom (5), (6) dan (7) sehingga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (3)e yang telah dikutip sebelumnya maka tarif bea masuk yang digunakan adalah tarif bea masuk pada kolom (7) yaitu bea masuk atas impor barang dari Republik Rakyat Tiongkok yaitu sebesar 5% (lima persen) sebagai penerapan atas asas timbal balik. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 150733 tanggal 06 April 2017 berupa POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB yang diberitahukan dengan Pos tarif 5402.46.00 dengan negara asal barang China (CN) dikenakan tarif preferensi bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mendapat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018, dalam surat tersebut disampaikan bahwa terdapat kekurangan pembayaran atas penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean senilai Rp 22,922.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 02 Mei 2018; bahwa Pemohon Banding sudah terbiasa mengimpor barang tersebut dengan lancar dan belum pernah dikenakan penetapan kembali tarif dan nilai pabean; bahwa sesuai Indonesia National Single Window (INSW), Preferential Tarif: ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) Nomor HS 5402.46.00 Tahun 2017 tarif adalah 0,0% dengan menggunakan Form E; bahwa Pemohon Banding menggunakan Form E Nomor: E173306037530002 tanggal 24 Maret 2017; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 001/JO/B/01/2019 tanggal 28 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sesuai Indonesia National Single Window (INSW), Preferensi Tarif: ACFTA (Asean China Free Trade Area) Nomor HS 5402.46.00 Tahun 2017 tarif adalah 0,0% dengan menggunakan Form E; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017, diklasifikasi pada pos tarif 5402.46.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan oleh Terbanding berdasarkan penelitian ulang sesuai NHPU Nomor: 195/NHPU/KPU.01/2018 tanggal 06 April 2018 menetapkan kembali klasifikasinya pada pos tarif 5402.46.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (AC-FTA), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 dengan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.922.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Pos Tarif atas Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.     (2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk: melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”. bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 01/JO-SPKTNP/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018 ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : a) Identifikasi Barang Bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, yang diberitahukan dengan Pos Tarif 5402.46.00 dengan negara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003874.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara Asal China, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 529552 tanggal 17 November 2017, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10% (Bebas), dan PPh 2,5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 2923.20.10, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak dalam rangka impor sebesar Rp75.777.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelusuran pada internet, soya lecithin merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap, sebagai ANTIOKSIDAN yang menetralisir radikal bebas dalam tubuh, meregenerasi sel-sel yang rusak, melarutkan dan mengatasi penyumbatan pembuluh darah, serta menstimulir sistem antibodi (kekebalan) dalam tubuh Soya Lecithin sebenarnya adalah senyawa Phosphatidyl Choline (PC) yang terdapat pada kedelai, yang merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap. Senyawa ini umumnya ditemukan pada selaput sel tumbuhan dan hewan, termasuk pada jaringan urat syaraf dan otak manusia Soya Lecithin sering disebut juga phosphatidyl, phosphatidylinositol, PC-55, ethanolamine, serine, choline atau vitrellin; bahwa berdasarkan dokumen COA yang dilampirkan disampaikan bahwa soya lecithin memiliki kandungan Acetone Insoluble matter sebesar 61.3%, tingkat keasaman sebesar 23MG-koh/g dan tingakat kelembaban sebesar 0.8%; bahwa berdasarkan dokumen MSDS Soya lecithin memiliki komposisi kedelai sebesar 99%;bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang Soya Lecithin merupakan soya lecithin merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap, sebagai ANTIOKSIDAN yang menetralisir radikal bebas dalam tubuh, meregenerasi sel-sel yang rusak, melarutkan dan mengatasi penyumbatan pembuluh darah, serta menstimulir sistem antibodi (kekebalan) dalam tubuh Soya Lecithin sebenarnya adalah senyawa Phosphatidyl Choline (PC) yang terdapat pada kedelai; bahwa berdasarkan catatan tersebut disimpulkan bahwa soya lecithin, merupakan senyawa asam tak jenuh, yang terdapat pada kedelai; bahwa hasil identifikasi barang pada pos 1 yaitu soya lecithin, adalah terutama lesitin kacang kedelai dan terdiri dari campuran fosfatida-fosfatida yang tidak larut dalam aceton (umumnya 60%-70% dari beratnya), minyak kacang kedelai, asam asam lemak dan karbohidrat-karbohidrat, lesitin kedele diperdagangkan dalam bentuk cairan agak kental berwarna kecokiat-coklatan atau jika minyak kedelenya telah di ekstraksi dengan aceton, berbentuk butirbutir yang berwarna kuning, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2923.20.10; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang tercantum pada pos 1 PIB nomor 529552 tanggal 17 November 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif 2923.20.10 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas lmpor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak terdapat perubahan atas pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang Rincian Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan ternak, sehingga peraturan terkait rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tersebut masih berlaku; bahwa berdasarkan identifikasi dimana jenis barang yang diimpor merupakan SOYA LECITHIN (BAHAN BAKU PAKAN IKAN & PAKAN UDANG) yaitu bahan baku untuk pembuatan pakan ternak dengan kode HS 2923.20.10, tidak termasuk bahan pakan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2016 dan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 diundangkan di Jakarta pada tanggal tanggal 24 Oktober 2017, dan berdasarkan pasal II bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 hari (tiga puluh hari) sejak diundangkan sehingga PMK tersebut mulai berlaku tanggal 22 November 2017, sedangkan importasi dilakukan pada tanggal 17 November 2017; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka untuk jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 529552 tanggal 17 November 2017 dikenakan pembebanan BM 0%, PPN 10% (BAYAR), dan PPh 2,5%; bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut: T.1. LPPT nomor 001681 tanggal 06 Februari 2017; T.2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015; Menurut Pemohon Banding: bahwa PT. GI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan&Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan&Udang, pangsa pasar Pakan Ikan&Udang adalah Petani, dimana KLU atas PT. GI adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN; bahwa definisi Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Udang:Pakan buatan untuk ikan dan/atau yang umum disebut pellet umumnya disusun dari campuran berbagai bahan baku pakan dan ditambah feed supplement (pelengkappakan) yang dimaksudkan agar kandungan gizi pakan sesuai dengan kebutuhan Ikan. Bahan Baku pakan dapat digolongkan sebagai berikut: 1. bahan baku pakan sumber protein, contohnya: tepung ikan, tepung bungkil kedelai, MBM, PMM, epung bulu ayam, dan lain-lain; 2. Bahan baku pakan sumber karbohidrat, contohnya: wheat pollard,dedak,jagung, dan lain-lain; 3. Bahan baku pakan sumber lemak, contohnya: minyak ikan, minyak cumi, minyak jagung, dan lain-lain; 4. Bahan baku sumber vitamin, contohnya: vitamin A,D,E,K,C,B dan lain-lain; 5. Bahan baku sumber mineral, contohnya: Calcium Phosphate, Magnesium, Fe, dan lain-lain; 6. Binder (bahan pengikat), contohnya: CMC, tapioca, sagu, terigu, dan lain-lain; 7. Bahan baku pakan tambahan, contohnya: agen antioksidan (BHT, DHA dan sejenisnya) anti jamur (anti mold) antibiotic, hormon, dan lain-lain; 8. Bahan baku pakan sumber protein, sumber karbohidrat, sumber lemak, vitamin, mineral dan binder dapat disebut sebagai Bahan Baku Utama karena harus tersedia dalam pembuatan pellet ikan lengkap; bahwa Impor Bahan Soya Lecithin adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang; bahwa atas Impor Bahan Baku Soya Lecithin telah tercantum didalam daftar Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 dengan HS CODE : 2304.00.90 dengan uraian barang Bungkil dan reside padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia; bahwa atas Impor Bahan Baku Soya Lecithin telah tercantum didalam daftar Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 dengan HS CODE: 2923.20.10; bahwa berdasarkan berdasarkan PMK No.142/PMK.010/2017, atas Impor PIB Nomor 529552 tanggal 17 Nopember Bahan Baku Soya Lecithin, sudah seharusnya tidak mengesampingkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003885.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah tentang Penolakan terhadap Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017, yang mewajikan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp. 1.291.122.000,- (Satu Milyar Dua Ratus sembilan Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah); Menurut Pemohon Banding: I. Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada: a.Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak.  b.Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundangundangan perpajakan.  c.Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.  d.Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan taggal diterima surat keputusan yang dibanding.Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilmpirkan salina Keputusan yang disbanding.  e.Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35: dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).  f.Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli;warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya. (Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut diatas).bahwa Terbanding Menolak keberatan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dianggap terlambat mengajukan permohonan keberatan, dimana hal tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebabagai berikut: -Bahwa Pemohon Banding mendapat SPTNP Nomor-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 dan melakukan pembayaran atas kekurangan terhadap SPTNP Nomor- 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 pada tanggal 07/06/2017 yang selanjutnya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terhadap SPTNP Nomor-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017.  -Bahwa permohonan keberatan tersebut tidak diterima oleh petugas penerima dokumen dengan alasan bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan salah nomor rekening.  -Bahwa kemudian keberatan Pemohon Banding diterima oleh terbanding setelah Pemohon Banding ajukan kembali pada tanggal 28 Februari 2018.     II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding 1.Pemohon Banding tellah menerima Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean No 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemberitahuan impor barang (PIB) on. 107895 tanggal 11 Maret 2017, dengan rincian perhitungan sebagai sebagai berikut: Bea Masuk: Rp                      0,-BMAD: Rp.1.147.664.000,-PPN: Rp    114.766.000,-PPNBm: Rp                      0,-PPh: Rp      28.692.000,-Denda: Rp                      0,-Jumlah: Rp 1.291.122.000,-  2.Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat No. 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan yang telah dibuat oleh pejabat bea dan cukai, karena menurut Pemohon Banding barang yang Pemohon Banding impor tidak semua terkena Bea masuk Anti Dumping dan pemberitahuan impor barang (PIB) on. 107895 tanggal 11 Maret 2017 yang Pemohon Banding buat adalah sudah benar.  3.Atas surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-2426/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan perincian perhitungan sebagai berikut: Bea Masuk: Rp                      0,-BMAD: Rp.1.147.664.000,-PPN: Rp    114.766.000,-PPNBm: Rp                      0,-PPh: Rp      28.692.000,-Denda: Rp                      0,-Jumlah: Rp 1.291.122.000,-     III. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding merasa dirugikan dan diperlakukan dengan tidak adil oleh Pejabat Bea dan cukai melalui penetapannya dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 yang menetapkan semua barang yang Pemohon Banding impor sebagai H section yang terkena BMTP. Bahwa penetapan yang dilakukan pejabat bea dan cukai (PFPD) sangat tidak berdasar dan relevan karena: 1.Bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai invoice dan packing list dan atas barang tersebut terdiri dari berbagai bentuk section dimana tidak semua berbentuk H section. Bahwa berdasarkan catatan explanatorynote halaman XV-7216-2 dijelaskan Subheading Explanatory Notes. Subheadings 7216.10, 7216.21, 7216.22, 7216.31, 7216.32, 7216.33 and 7216.40 In order to classify U, I, H, L or T sections in these subheadings, the height should be determined asfollows: –U, I or H sections: the distance between the external surfaces of the two parallel planes.  –L sections: the height of the largest external side.  –T sections: the total height of the section.An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm. Berdasarkan catatan tersebut dijelaskan bahwa untuk mengklasifikasikan barang sebagai U; I atau H section tinggi dari section diukur sebagai jarak antara dua sisi muka terluar yang sejajar dan karakteristik dari I section adalah produk yang lebar sayapnya tidak melebihi dari 0,66 tingginya serta kurang dari 300 mm;  2.Bahwa berdasarkan invoice dan packing list atas barang yang Pemohon Banding impor merupakan H beam dan I beam. Atas barang berupa H beam telah Pemohon Banding beritahukan ke dalam pos tarif H beam dan atas pajak berupa bea masuk dan BMTP nya telah Pemohon Banding bayarkan sesuai peraturan yang berlaku.  3.Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat untuk barang impor Pemohon Banding yang berbentuk I beam ditetapkan sebagai H beam, karena secara ukuran maupun spesifikasi barang tersebut tidak termasuk dalam karakter H beam melainkan section berbentuk I beam.  4.Bahwa atas barang yang diuji lab oleh bea dan cukai adalah barang yang Pemohon Banding beritahukan sebagai H beam dan atas pajak berupa Bea Masuk dan BMTP nya telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding ajukan. bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: P-1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2426/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018; P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017; P-3. Billing DJBC Nomor: 620180200070568 tanggal 09 Februari 2018 sebesar Rp40.218.000,00; P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp40.218.000,00; P-5. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp1.314.076.000,00; P-6. Bukti Transfer; P-7. PIB; P-8. Packing List; P-9. Commercial Invoice; P-10. Bill of Lading; P-11. Sales Contract; P-12. Purchase Order; P-13.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118118.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean umum (MFN) Pos 1 s.d. 5 PIB, klasifikasi pos tarif 8302.49.99, jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan nilai pabean sebesar CIF USD24,670.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 12,5% dan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD34,508.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp113.926.000,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA: bahwa berdasarkan Form E Nomor E173208803328011 tanggal 03 Agustus 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd dan barang dikapalkan dad Shanghai, China; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Shanghai dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok;bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang dimuat dengan menggunakan Vessel EVER URBAN Voyage nomor 1522-135W; bahwa berdasarkan penelusuran melalui situs https://www.evergreen-line.com diakses pada tanggal 16 Oktober 2017, diketahui bahwa rute Vessel EVER URBAN Voyage nomor 1522-135W adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) bahwa barang impor yang dikirim oleh Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd dengan dokumen House B/L nomor EGLV142750738474 diketahui untuk Port of Loading / pelabuhan asal adalah Shanghai dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Indonesia dan diangkut dengan menggunakan Vessel EVER PEACE Voyage nomor 0297-283S sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal transit di Taipei dan tidak diangkut langsung menuju Jakarta; bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang bahwa berdasarsakn hal tersebut, mengingat importasi barang melewati port of loading: Taipei (Non-Party ACFTA) harus dilengkapi dengan: No Dokumen Nomor Tanggal Keterangan A Through Bill of Lading     Tidak Terlampir B Form E dari Exporting Party E17320880338011 03 Agustus 2017 Terlampir C Commercial Invoice SUWXGD2850ZX 24 Juli 2017 Terlampir D Supporting Documents (Non Manipulating Certificate) 2017GP0521HC 25 Agustus 2017 Terlampir bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Loading Taipei (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi Through B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E nomor E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; Penetapan Nilai Pabean: bahwa berdasarkan penelitian diatas, niiai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai niiai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor ybs gugur) karena: a) Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; b) Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan niiai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, diperoieh harga satuan untuk jenis barang dalam PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar CIF USD 0.32/SET (pos 1), CIF USD 0.42/SET (pos 2), CIF USD 0.464/SET (pos 3), CIF USD 0.47/SET (pos 4), CIF USD 0.61/SET (pos 5) sehingga total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD34,508.00; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); T.2. Form E Nomor: E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017; Menurut Pemohon Banding: Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA: bahwa untuk menguatkan / membuktikan sebagai bahan pertimbangan dalam surat keberatan kami bahwa barang yang kami import dalam kontainer tersebut tidak ada mengalami proses bongkar muat di pelabuhan transit di Kaohsiung Taiwan dan dapat dilihat melalui segel pada container yang berasal dari Negara asal (CHINA) yaitu pada BL tertulis Container MAGU 2267140/20- Nomor Segel EMCELF 8636 dan sama dengan yang tertera di DO Container No.MAGU 2267140/20-Nomor Segel EMCELF 8636; Penetapan Nilai Pabean: bahwa untuk membuktikan kebenaran harga, kami lampirkan bukti pembayaran ke Negara asal dan rekening Koran atas pengeluaran dari perusahaan untuk pembayaran TT ke luar negeri; bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 Nopember 2017 dan mohon kiranya Pennohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan karena perhitungan SPTNP menurut kami adalah tidak terhutang/Nihil; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. SPTNP Nomor SPTNP-019682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 September 2015 P.2 Keputusan Terbanding nomor KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 3 November 2017 P.3 Surat Keberatan Nomor 003/.TBB-ADM/IX/17 tanggal 6 September 2017 P.4 PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 P.5 Bill Of Lading P.6 Invoice P.7 Packing List P.8. Certificate Of Non-Manipulation P.9 Sales Contract P.10 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620171100195380 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp113.926.000 P.11 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 November 2017 sebesar Rp113.926.000 P.12 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan jaminan nomor 003276/JT/KBR/2017 tanggal 06 September 2017 P.13 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Transfer P.14 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Delivery Order P.15 Foytokopi Surat Izin Kuasa Hukum nomor KEP-733/PP/IKH/2017 tanggal 15 November 2017 P.16 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum nomor KH-00149 atas nama Parata Aritonang, S.H., M.M P.17 Surat Kuasa tanpa nomor tanggal