Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118390.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD26,820.36, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD29,338.06, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.895.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri NTPN Nomor F7A255D1NEFFLFLM tanggal 12 September 2017;

bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-10193/WBC.10/KPP.MP.01/2017 tanggal 15 September 2017, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 13 September 2017;

bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa Purchase Order, Proporma Invoice. Invoice, Packing List, Asuransi, Copy T/T, Rekening Koran dan Bill of Lading (B/L);

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung yang dilampirkan;

bahwa dasar permasalahan adalah yang menjadi pokok masalah adalah tidak diterimanya nilai trasaksi yang diberitahukan Pemohon sehingga Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD 29,338.06;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-005624/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 ditetapkan Nilai Pabeannya sebesar USD CIF USD 29,338.06 sesuai penetapan pejabat Bea dan Cukai (PFPD);

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 31 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat Persidangan;

bahwa Pemohon Banding mengimpor dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 jenis barang 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,820.36 (FOB USD 26,671+ Freight USD 149.36);

bahwa pada TT Bank BCA tertanggal 03 Juli 2017 tertera USD 26,671 senilai FOB dan pada rekening Koran tanggal 03 Juli 2018 tertera pendebetan Rp. 355.362.733 setara USD 26,671 + USD 25 (biaya Bank) tidak ada pembayaran Freight;

bahwa pada buku besar Hutang tertangal 03-07-2017 tertera USD 26,671.00 (Rp.356.164.535) dan pada Buku Besar Bank tertera USD 26,672.88 (Rp.355.362.733) tidak ada pembukuan mengenai Freight;

bahwa pada invoice nomor TP0413-2 tanggal tertera Incoterm FOB sebesar USD 26,671.00 dan Pemohon Banding melampirkan Invoice Freight nomor 1708680 tanggal 10 Juli 2017 dari PT. AGP dengan nominal Ocean Freight IDR 1.999.500,00 pembayaran dilakukan dengan transfer melalui Bank BCA dengan pendebetan tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp.1.979.505,00 ada perbedaan invoice dan pembayaran sehingga tidak diyakini kebenarannya;

bahwa sesuai PMK-160/PMK.04/2010 Pasal 20 (1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: .

a.Pengangkutan melalui laut:
5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.


bahwa kesimpulan;

bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK nomor 160/PMK.04/2010;

bahwa sesuai PMK 160/PMK.04/2010 untuk perhitungan Freight adalah sebagai berikut:
Nilai Freight USD 26,671 x 10% = USD 2,667.10 sehingga total Nilai Pabean USD 29,338.1;

bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 yakni sebesar CIF USD 26,820 36 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya;

bahwa dalam proses penetapan, Terbanding menggunakan metode VI/I berdasarkan nilai transaksi – Nilai Freight, selanjutnya Terbanding sudah benar menetapkan 070738 tanggal 14 Juli 2017 Nilai Pabeannya sebesar USD 29,338.06;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap data-data pelengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 26,820.36. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan Terbanding yang menetapkan nilai pabean CIF USD 29,338.06 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 telah dilengkapi dengan bukti transfer ke vendor Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd senilai USD 26,671.00 yang telah di validasi oleh pihak bank. Nilai tersebut sesuai dengan nilai yang tercantum pada proforma invoicepurchase order dan invoice dan merupakan nilai yang Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan juga mutasi rekening koran Pemohon Banding yang menunjukkan pembayaran ke vendor Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd atas invoice nomor TP0413-2 tanggal 15 Juni 2017 atas Purchase Order nomor 4400056686 dengan nominal pembayaran IDR 355,362,733.- (nilai invoice USD 26,671.00 x kurs IDR 13,323.- ditambah biaya provisi IDR 25,000.-) pada tanggal 03 Juli 2017;

bahwa Pemohon Banding lampirkan juga buku besar bank dan buku besar hutang yang menunjukkan pembukuan atas invoice dan pembayaran atas transaksi tersebut sebesar USD 26,671.00;

bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa : “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”. Hal ini telah sesuai dengan definisi nilai transaksi yang Pemohon Banding gunakan yaitu sebesar CIF USD 26,820.36;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 2564/AHI-IMP/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Nilai Pabean Pemohon Banding atas 6 (enam) jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB adalah benar telah diberitahukan dengan total CIF USD 26,820.36. Nilai Pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak bea dan cukai yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 29,338.09 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 telah dilengkapi dengan bukti transfer ke vendor Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd senilai USD 26,671.00. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai yang tercantum pada proforma invoice, purchase order dan invoice dan merupakan nilai yang Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Pemohon Banding juga melampirkan rekening koran pembayaran dan buku besar atas transaksi tersebut.

bahwa pihak Bea dan Cukai tidak seharusnya menetapkan kembali Nilai Pabean Pemohon Banding dengan menambahkan Nilai Freight, karena atas biaya Freight tersebut telah Pemohon Banding bayar sesuai dengan Tagihan dari PT Anugerah Ganda Perdana dengan Nomor Invoice 1708680 tanggal 10 Juli 2017 senilai Rp 1.999.500,-.

bahwa atas invoice freight tersebut telah Pemohon Banding bayarkan pada tanggal 11 Agustus 2017 melalui Bank BCA sejumlah Rp1.979.505.- (nilai invoice dikurangi PPh 2% + PPN). Dengan demikian maka atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 telah sesuai dengan definisi nilai transaksi yang Pemohon Banding gunakan.

bahwa Pemohon Banding lampirkan dokumen pembukuan seperti buku besar, buku hutang dan rekening koran;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD26,820.36, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD29,338.06, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-005624/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 dengan tagihan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.895.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”


bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 3656/AHI-IMP/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 13 September 2018, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-95/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 5634/AHI-IMP/XI/2017 tanggal 22 November 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

a.biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  
b.nilai dari barang dan jasa berupa:1.material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;2.peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;3.material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;4.teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
  
c.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  
d.nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
  
e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  
f.biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  
g.biaya asuransi.


bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”


bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD29,338.06 menggunakan metode VI.4;

bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD29,338.06 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 sebesar CIF USD26,820.36;

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;

bahwa Supplier Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: TP0413-2 tanggal 15 Juni 2017, dengan uraian jenis barang Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai CIF USD26,671.00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: APLU069646925 tanggal 25 Juni 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd., China
Consignee:PT AHI, Tbk.


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: TP0413-2 tanggal 15 Juni 2017 adalah Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD26,671.00;

bahwa barang impor Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: APLU069646925 tanggal 25 Juni 2017 dan Invoice Nomor: TP0413-2 tanggal 15 Juni 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26,820.36 (USD26,671.00 + Freight USD149.36);

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: TP0413-2 tanggal 15 Juni 2017 senilai USD26,820.36, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer Bank BCA Nomor: 8L7P0 tanggal 03 Juli 2017 sebesar USD26,671.00 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melampirkan Invoice Freight dengan bukti bayar sebesar Rp1.979.505,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 sebesar CIF USD26,820.36, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005624/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-95/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD26,820.36 sehingga kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-95/WBC.11/2017 tanggal 06 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005624/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 yaitu Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD26,820.36 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.