Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118633.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD36.977,47, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD39.869,20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.025.000,00 (tiga belas juta dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 adalah sebesar USD39.869,20 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean (Nilai Transaksi gugur) dan ditetapkan dengan cara Pengulangan menggunakan metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-475/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Desember 2018, yang pada intinya menyatakan:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT KGI, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-8066/KPU.01/2018 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah den an UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;

bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;

bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan purchase order dan sales contract diketahui incoterm yang digunakan adalah CNF dan pembayaran akan dilakukan 2 kali yaitu pada saat kapal sampai sebesar 30% dan 70% setelah barang diterima;

bahwa diketahui bukti bayar yang dilampirkan hanya merupakan pembayaran sejumlah 30% atau sejumlah Rp. 147.319.663,10 melalui bank paninn pada tanggal 30 Agustus 2017 dengan dilampiri rekening koran yang tidak dapat terbaca, untuk pembayaran 70% tidak dilampirkan oleh pemohon banding;

Pada pembukuan yang dilamprkan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pada pembukuan yang dilampirkan diketahui pencatatan secara umum hanya merupakan transaksi saja sedangkan tujuan transaksi ataupun pihak kedua;

bahwa Pada buku jurnal yang dilampirkan diketahui tanggal 30 Agustus 2017 terdapat 3 transaksi dengan uraian yang sama yaitu pembayaran pembelian (tidak diketahui supplier);

bahwa Pada buku bank yang dilampirkan diketahui pada tanggal 30 Agustus terdapat 3 transaksi dengan keterangan yang sama yaitu “Tarijan untuk pebayaran ke supplier” dengan nomor sumber yang sama yaitu “VIII-KGI-17-003;

bahwa Pada PIB diberitahukan nilai asuransi sebesar USD 183.97 dengan asuransi luar negeri. Sedangkan polis asuransi luar negeri tidak dilampirkan beserta bukti bayarnya. Sedangkan jika dihitung berdasarkan persentase 0,5% dari CNF diketahui nilai asuransi diketahui sejumlah USD 198.97;

bahwa Pemohon banding tidak melampairkan SPT Masa PPN yang berisi pelaporan PPN ke kas negara atas importasi sesuai dengan PIB;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbanding meragukan atas nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar pemohon banding kepada supplier;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. KGI nomor KEP-8066/KPU.01/2018 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 011083 tanggal 11 September 2018;
T.2.Faktor Multiplikator;
T.3.Tanggapan atas Bukti nomor SR-475/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Desember 2018;
Menurut Pemohon Banding:

bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti dan penetapan dengan metode Pengulangan menggunakan metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel tidak tepat karena Terbanding tidak mencantumkan nama supplier dan tanpa ada spesifikasi barang tersebut sehingga nilai pabean atas barang impor sebesar USD36.977,47;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 0022/XII-PP/2018 tanggal 28 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan:

bahwa Pemohon banding telah melampirkan dengan cukup lengkap pada saat pengajuan keberatan dan jika terbanding ingin mengetahui proses terbentuknya harga dari PIB Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 proses terbentuknya harga dapat di fihat dari dokumen PO, Invoice, packing list dan sales contract karena dokumen tersebut di akui sebagai dokumen proses terbentuknya harga;

bahwa Pembayaran kami ke supplier kami lakukan 2 kali sesuai dengan penjanjian yang kami fakukan yang pertama pembayaran melalui Bank Panin pada tanggal 30 agustus 2017 sebesar Rp.147.319.663,1 dan yang ke dua kami lakukan melalui BCA 12 september 2017 sebesar Rp.335.979. 845,25 di mana pembayaran tersebut dengan cara setor tunal dan di ambil dari rekening pribadi pemegang saham di karenakan pada saat itu, perusahaan kami tidak memiliki Saldo yang cukup untuk melakukan pembayaran invoice;

bahwa Dalam invoice sudah di jelaskan oleh pemohon banding bahwa harga adalah cost and freight (C&F) sehingga dapat di simpulkan bahwa bahwa harga itu tidak terdapat ansuransi, kecuali harga di invoice CIF/ cost insurance and freight dimana di invoice tersebut dimenggunakan ansuransi;

bahwa Pemohon banding adalah pengusaha non PKP sehingga secara undang undang tidak di waJibkan untuk mengkreditkan PPN Impor sebagai PPN Masukan;

bahwa Dalam penetapan SPTNP-020293/NOTUL/KPU-TP/BD.0212017 tanggal 11 september 2017 terbanding tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan karena terbanding tidak memiliki data pembanding untuk barang sejenis;

bahwa Demikianlah penjelasan kami untuk surat tanggapan atas bukti dengan nomor SR – 475/KR1.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Desember 2018, dan pemohon banding menolak seluruh dalil dalil yang di sampaikan oleh terbanding tidak memiliki dasar hukum yang tepat dan tidak berdasarkan bukti yang ada;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1.Bukti Penerimaan Negara nomor 003386/JT/KBR/2017 tanggal 13 September 2017 sebesar Rp13.025.000,00;
P.2SPTNP Nomor SPTNP-020293/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 September 2017;
P.3Keputusan Terbanding nomor KEP-8066/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017;
P.4PIB nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017;
P.5Invoice nomor QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017;
P.6Purchase Order tanggal 23 Juni 2017;
P.7Bill Of Lading nomor APLU101057939 tanggal 04 Juli 2017;
P.8Packing List nomor QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017;
P.9Sales Contract nomor QCL-1916 tanggal 27 Juni 2017;
P.10Angka Pengenal Impor nomor 090314399-P tanggal 31 Mei 2016;
P.11Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 30 Agustus 2017;
P.12Pakta Intergritas;
P.13Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 16 Mei 2018;
P.14Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Formulir 1721-A1 nomor 1.1-12.17-0000003 tanggal 23 Maret 2018;
P.15Kartu Tanda Penduduk nomor 3275022209800023 atas nama Yachiya;
P.16Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620171200044007 tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp13.025.000;
P.17Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 08 Desember 2017 sebesar Rp13.025.000;
P.18Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 140 tanggal 16 Desember 2015 dibuat oleh RM. Soediarto Soenarto, SH di Jakarta;
P.19Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris nomor 140 tanggal 16 Desember 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-2473976.AH.01.01.TAHUN 2015;
P.20Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Purchase Order tanggal 23 Juni 2017;
P.21Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Sales Contract nomor QCL-1916 tanggal 27 Juni 2017;
P.22Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Invoice nomor QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017;
P.23Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Packing List nomor QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017;
P.24Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bill Of Lading nomor APLU101057939 tanggal 04 Juli 2017;
P.25Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 12 September 2017;
P.26Fotokopi Rekening Koran Bank Panin;
P.27Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pemberitahuan Impor Barang nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017;
P.28Fotokopi Buku Besar;
P.29Fotokopi Neraca;
P.30Fotokopi Daftar Akun;
Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017, jenis barang berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD36.977,47 yang terdiri dari CNF USD36.793,50 dan asuransi USD183,97;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-8066/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, nilai pabean untuk jenis barang berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017, nilai pabean sebesar total CIF USD36.977,47 menjadi sebesar total CIF USD39.869,20 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean (Nilai Transaksi gugur);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 056/KGI/Banding/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8066/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dengan alasan bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean jenis barang berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD36.977,47 menjadi sebesar total CIF USD39.869,20 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean (Nilai Transaksi gugur);

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan:

(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
  
(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);


bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan Metode Deduksi Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;

bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017 adalah Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Quanzhou Lijiang Enterprise Co., Ltd. dengan total harga sebesar CNF Jakarta USD36.793,50;

bahwa asuransi dihitung 0,5% dari CNF yaitu sebesar USD183,97 sehingga total CIF adalah sebesar CIF USD36.977,47;

bahwa barang berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Quanzhou Lijiang Enterprise Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: APLU101057939 tanggal 04 Juli 2017 dan Invoice Nomor: QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36.977,47;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017 adalah impor Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Quanzhou Lijiang Enterprise Co., Ltd., dengan total harga CNF USD36.793,50 sesuai dengan Invoice Nomor: QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017;

bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Quanzhou Lijiang Enterprise Co., Ltd. sebesar USD36.793,50, pembayaran untuk Invoice Nomor: QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017, sesuai Bukti pembayaran dengan Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 30 Agustus 2017 sebesar USD11,038.05 dan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 12 September 2017 sebesar USD25,755.45 sehingga total pembayaran sebesar USD36.793,50. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Bukti pembayaran dengan Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 30 Agustus 2017 sebesar USD11,038.05 dan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 12 September 2017 sebesar USD25,755.45 sehingga total pembayaran sebesar USD36.793,50 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor: QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017 sebesar USD36.793,50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar CIF USD36.977,47 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: QCL-1916 tanggal 01 Juli 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar total CIF USD36.977,47 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8066/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8066/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT KGI Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-020293/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 September 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 387411 tanggal 30 Agustus 2017, jenis barang berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar total CIF USD36.977,47, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MMsebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, Mhsebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng.sebagai Hakim Anggota,
AK, S.E.sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-118633.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MMsebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MHsebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng.sebagai Hakim Anggota,
Z E. N. Nsebagai Panitera Pengganti.


dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: