| Pokok Sengketa: |
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017 sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Pemberitahuan | Penetapan | ||
| Pos Tarif | BM | Pos Tarif | BM | ||
| 1 | POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB | 5402.46.00 | 0% (ACFT A) | 5402.46.00 | 5% (ACFT A) |
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp22.922.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
| Menurut Terbanding: |
bahwa berdasarkan penelitian ulang atas Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB yang diberitahukan dengan Pos tarif 5402.46.00 dengan negara asal barang China (CN) dan importasi menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (kode 54 pada kolom 19) dengan Certificate of Origin Nomor: E173306037530002 tanggal 24 Maret 2017;
bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan bahwa:
| No. | Pos Tarif/ HS Code | Uraian Barang | Description of Goods | Bex Masuk ACFTA/ACFTA Import Duty | ||
| 2017 | 2018 dan seterusnya | Ben Masuk atas Impor Barang dari Republik Rakyat Tiongkok/Import Duty on Goods Imported from People’s Republic of China | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
4629 4630 4631 4632 4633 4634 4635 4636 4637 4638 4639 4640 4641 4642 4643 4644 | 540244 540244.10 5402.44.20 5402.44.90 540245.00 5402.46.00 540247.00 5402.48.00 540249.00 5402.51.00 5402.52.00 5402.53.00 5402.59.00 5402.61.00 540262.00 5402.63.00 5402.69.00 | –Elastomer: —Dari poliester -Daripolipropilena -Lain-lain –Lain-lain, dari nilon alas poliamida lainnya –lainnya Lain-lain, dari poliester, –Lain-lain, daripoliester –Lain-lain, daripolipropilena –Lain-lain -Benang lainnya, tunggal dengan anthan melebihi 50 putaran tiap meter: –Darinilon atau poliamida lainnya –Dari poliester –Dari polipropilena – Lain-Lain -Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel: –Dari nilon atau poliamida lainnya –Dari poliester –Dari polipropilena –Lain-Lain | –Elastomeric : —Of polyesters —Of polypropylene -Other -Other, of nylon or other polyamides –Other, of polyesters, partially oriented –Other, of polyesters –Other, of polypropylene –Other -Other yarn, single, with a twist exceeding 50 turns per metre: –Of nylon or other polyamides –Of polyesters –Of polypropylene –Other-Other yarn, multiple (folded) or cabled: –Of nylon or other polyamides –Of polyesters –Of polypropylene –Other | 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0.00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% | 0.00% 0.00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% | 5.00% 5,00% 5.00% 5,00% |
bahwa berdasarkan Lampiran diatas diketahui bahwa atas Pos Tarif barang impor yang dipermasalahkan yaitu 5402.46.00 terdapat penetapan tarif bea masuk dalam kolom (5), (6) dan (7) sehingga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (3)e yang telah dikutip sebelumnya maka tarif bea masuk yang digunakan adalah tarif bea masuk pada kolom (7) yaitu bea masuk atas impor barang dari Republik Rakyat Tiongkok yaitu sebesar 5% (lima persen) sebagai penerapan atas asas timbal balik.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 150733 tanggal 06 April 2017 berupa POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB yang diberitahukan dengan Pos tarif 5402.46.00 dengan negara asal barang China (CN) dikenakan tarif preferensi bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 5% (lima persen);
| Menurut Pemohon Banding: |
bahwa Pemohon Banding mendapat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018, dalam surat tersebut disampaikan bahwa terdapat kekurangan pembayaran atas penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean senilai Rp 22,922.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 02 Mei 2018;
bahwa Pemohon Banding sudah terbiasa mengimpor barang tersebut dengan lancar dan belum pernah dikenakan penetapan kembali tarif dan nilai pabean;
bahwa sesuai Indonesia National Single Window (INSW), Preferential Tarif: ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) Nomor HS 5402.46.00 Tahun 2017 tarif adalah 0,0% dengan menggunakan Form E;
bahwa Pemohon Banding menggunakan Form E Nomor: E173306037530002 tanggal 24 Maret 2017;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 001/JO/B/01/2019 tanggal 28 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sesuai Indonesia National Single Window (INSW), Preferensi Tarif: ACFTA (Asean China Free Trade Area) Nomor HS 5402.46.00 Tahun 2017 tarif adalah 0,0% dengan menggunakan Form E;
| Menurut Majelis: |
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017, diklasifikasi pada pos tarif 5402.46.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan oleh Terbanding berdasarkan penelitian ulang sesuai NHPU Nomor: 195/NHPU/KPU.01/2018 tanggal 06 April 2018 menetapkan kembali klasifikasinya pada pos tarif 5402.46.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (AC-FTA), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 dengan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.922.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Pos Tarif atas Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
| “(1) | Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. |
| (2) | Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk: melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”. |
bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 01/JO-SPKTNP/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018 ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
| a) | Identifikasi Barang Bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, yang diberitahukan dengan Pos Tarif 5402.46.00 dengan negara asal China dan importasi menggunakan preferensi tariff dalam rangka AC-FTA dengan Certificate of Origin Nomor: E173306037530002 tanggal 24 Maret 2017; |
| b) | Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area disebutkan sebagai berikut: No.Pos Tarif/ HS CodeUraian BarangDescription of GoodsBex Masuk ACFTA/ACFTA Import Duty20172018 dan seterusnyaBen Masuk atas Impor Barang dari Republik Rakyat Tiongkok/Import Duty on Goods Imported from People’s Republic of China(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)4624 4625 4626 4627 4628 4629 4630 4631 4632 4633 4634 4635 4636 4637 4638 4639 4640 4641 4642 4643 46445402.31.00 5402.32.00 5402.33.00 5402.34.00 5402.39.00 5402.44 5402.44.10 5402.44.20 5402.44.90 5402.45.00 5402.46.00 5402.47.00 5402.48.00 540249.00 5402.51.00 5402.52.00 5402.53.00 5402.59.00 5402.61.00 5402.62.00 5402.63.00 5402.69.00–Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya tidak lebih dari 50 teks –Dari nilon atau poliamida lainnya, ukuran tiap benang tunggalnya lebih dari 50 teks –Dari poliester –Dari polipropilena –Lain-lain -Benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter: –Elastomer: —Dari poliester -Dari polipropilena —Lain-lain –Lain-lain, dari nilon atau poliamida lainnya –Lain-lain, dari poliester, diorientasi –Lain-lain, dari poliester –Lain-lain, dari polipropilena –Lain-lain -Benang lainnya, tunggal, dengan antihan melebihi 50 putaran tiap meter: –Dari nilon atau poliamida lainnya –Dari poliester –Dari polipropilena –Lain-Lain -Benang lainnya, rangkap (dilipat) atau dibentuk kabel: – Dari nilon atau poliamida lainnya –Dari poliester –Dari polipropilena –Lain-Lain- Of nylon or other polyamides, measuring per single yarn not more than 50 tex –Of nylon or other polyamides, measuring 0,00% per single yarn more than 50 tex –Of polyesters –Of polypropylene –Other – Other yarn, single, untwisted or with a twist not exceeding 50 turns per metre: –Elastomeric: —Of polyesters —Of polypropylene —Other — Other, of nylon or other polyamides –Other, of polyesters, partially oriented — Other, of polyesters –Other, of polypropylene –Other -Other yarn, single, with a twist exceeding 50 turns per metre: –Of nylon or other polyamides –Of polyesters –Of polypropylene –Other0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% bahwa berdasarkan uraian diatas, Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 5402.46.00. |
| c) | Pembebanan Bea Masuk bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan bahwa: Pasal 1 (3)Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area atas barang impor dari semua negara anggota. b.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. c.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dan seterusnya. d.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area atas barang impor dari negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai penerapan asas timbal balik. e.Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif dalam kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan dalam kolom (7), atas barang impor dari Republik rakyat Tiongkok beriaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 5402.46.00 sebesar 5% sebagai penerapan atas asas timbal balik. |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan kembali pembebanan bea masuk untuk Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 dapat dipertahankan;
| Menimbang: |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China pada pos tarif 5402.46.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (AC-FTA);
| Memperhatikan: |
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
| Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 42 Tahun 2009;
| Memutuskan: |
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017 yaitu Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 5402.46.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (AC-FTA), sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp22.922.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos. M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

