Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118118.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean umum (MFN) Pos 1 s.d. 5 PIB, klasifikasi pos tarif 8302.49.99, jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan nilai pabean sebesar CIF USD24,670.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 12,5% dan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD34,508.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp113.926.000,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA:

bahwa berdasarkan Form E Nomor E173208803328011 tanggal 03 Agustus 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd dan barang dikapalkan dad Shanghai, China;

bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Shanghai dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang dimuat dengan menggunakan Vessel EVER URBAN Voyage nomor 1522-135W;

bahwa berdasarkan penelusuran melalui situs https://www.evergreen-line.com diakses pada tanggal 16 Oktober 2017, diketahui bahwa rute Vessel EVER URBAN Voyage nomor 1522-135W adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) bahwa barang impor yang dikirim oleh Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd dengan dokumen House B/L nomor EGLV142750738474 diketahui untuk Port of Loading / pelabuhan asal adalah Shanghai dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Indonesia dan diangkut dengan menggunakan Vessel EVER PEACE Voyage nomor 0297-283S sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal transit di Taipei dan tidak diangkut langsung menuju Jakarta;

bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang

bahwa berdasarsakn hal tersebut, mengingat importasi barang melewati port of loading: Taipei (Non-Party ACFTA) harus dilengkapi dengan:

NoDokumenNomorTanggalKeterangan
AThrough Bill of Lading  Tidak Terlampir
BForm E dari Exporting PartyE1732088033801103 Agustus 2017Terlampir
CCommercial InvoiceSUWXGD2850ZX24 Juli 2017Terlampir
DSupporting Documents (Non Manipulating Certificate)2017GP0521HC25 Agustus 2017Terlampir


bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Loading Taipei (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi Through B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E nomor E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;

Penetapan Nilai Pabean:

bahwa berdasarkan penelitian diatas, niiai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai niiai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor ybs gugur) karena:

a)Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;
b)Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;

sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan niiai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, diperoieh harga satuan untuk jenis barang dalam PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar CIF USD 0.32/SET (pos 1), CIF USD 0.42/SET (pos 2), CIF USD 0.464/SET (pos 3), CIF USD 0.47/SET (pos 4), CIF USD 0.61/SET (pos 5) sehingga total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD34,508.00;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);
T.2.Form E Nomor: E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017;
Menurut Pemohon Banding:

Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA:

bahwa untuk menguatkan / membuktikan sebagai bahan pertimbangan dalam surat keberatan kami bahwa barang yang kami import dalam kontainer tersebut tidak ada mengalami proses bongkar muat di pelabuhan transit di Kaohsiung Taiwan dan dapat dilihat melalui segel pada container yang berasal dari Negara asal (CHINA) yaitu pada BL tertulis Container MAGU 2267140/20- Nomor Segel EMCELF 8636 dan sama dengan yang tertera di DO Container No.MAGU 2267140/20-Nomor Segel EMCELF 8636;

Penetapan Nilai Pabean:

bahwa untuk membuktikan kebenaran harga, kami lampirkan bukti pembayaran ke Negara asal dan rekening Koran atas pengeluaran dari perusahaan untuk pembayaran TT ke luar negeri;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 Nopember 2017 dan mohon kiranya Pennohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan karena perhitungan SPTNP menurut kami adalah tidak terhutang/Nihil;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1.SPTNP Nomor SPTNP-019682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 September 2015
P.2Keputusan Terbanding nomor KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 3 November 2017
P.3Surat Keberatan Nomor 003/.TBB-ADM/IX/17 tanggal 6 September 2017
P.4PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017
P.5Bill Of Lading
P.6Invoice
P.7Packing List
P.8.Certificate Of Non-Manipulation
P.9Sales Contract
P.10Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620171100195380 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp113.926.000
P.11Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 November 2017 sebesar Rp113.926.000
P.12Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan jaminan nomor 003276/JT/KBR/2017 tanggal 06 September 2017
P.13Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Transfer
P.14Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Delivery Order
P.15Foytokopi Surat Izin Kuasa Hukum nomor KEP-733/PP/IKH/2017 tanggal 15 November 2017
P.16Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum nomor KH-00149 atas nama Parata Aritonang, S.H., M.M
P.17Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 05 Juni 2018
P.18Pakta Integritas
P.19Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 3 tanggal 04 April 2018 oleh Jhonni M. Sianturi, SH. di Jakarta
P.20Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris nomor 3 tanggal 04 April 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0135390 tanggal 05 April 2018
P.21Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 31 tanggal 24 Juni 2015 oleh Jhonni M. Sianturi, SH. di Jakarta
P.22Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris nomor 31 tanggal 24 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0945932 tanggal 26 Juni 2015
P.23Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 28 tanggal 18 Juli 2014 oleh Jhonni M. Sianturi, SH. di Jakarta
P.24Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris nomor 28 tanggal 18 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-04555.40.21.2014 tanggal 21 Juli 2014
P.25Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Badan Hukum Perseroan nomor AHU-51332.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 23 Oktober 2009
P.26Penjelasan Tertulis atas Bukti Pendukung Permohonan Banding nomor 002/TBB-ADM/VIII/18 tanggal 06 Agustus 2018
P.27Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017
P.28Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Form E nomor E173208803328011 tanggal 03 Agustus 2017
P.29Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Telegraphic Transfer
P.30Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Invoice
P.31Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Sales Contract
P.32Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Packing List
P.33Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bill Of Lading
P.34Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Certificate Of Non-Manipulation
P.35Fotokopi SPT Masa PPN
P.36Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 397002/KPU.01/2017 tanggal 06 September 2017
P.37Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Purchase Order
P.38Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Inward Manifest
P.39Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Rekening Giro;
Menurut Majelis:

Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017, jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.49.99, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 November 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017, jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.49.99 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa importasi Pemohon Banding melewati Port Of Loading Taipei (Non-Party ACFTA) dan tidak melampirkan Through B/L sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/TBB/BP/XI/17 tanggal 13 November 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 November 2017 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding tidak mengalami proses bongkar muat di pelabuhan transit yang dibuktikan dengan segel pada kontainer;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.49.99, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) 12,5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa importasi Pemohon Banding melewati Port Of Loading Taipei (Non-Party ACFTA) dan tidak melampirkan Through B/L sehingga tidak memenuhi kriteria Direct Consignment;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:

1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);


bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;


bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017 tidak sah;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;

bahwa pemeriksaan Form E Nomor E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017, kedapatan sarana pengangkut EVER URBAN 1522-135W, ukuran dan nomor kontainer MAGU-2267140 (20’), jumlah kemasan 4000 Cartons, berat kotor (gross wight) adalah 24,285.00 Kgs;

bahwa pemeriksaan Bill of Lading Nomor: EGLV142750738474 tanggal 01 Agustus 2017, kedapatan sarana pengangkut EVER URBAN 1522-135W, ukuran dan nomor kontainer MAGU-2267140 (20’), jumlah kemasan 4000 Cartons, berat kotor (gross wight) adalah 24,285.00 Kgs;

bahwa pemeriksaan Inward Manifest untuk BC1.1 Nomor 003490 tanggal 16 Agustus 2017 (Pos 0103), kedapatan sarana pengangkut EVER URBAN 1522-135W, ukuran dan nomor kontainer MAGU-2267140 (20’), jumlah kemasan 4000 Cartons, berat kotor (gross wight) adalah 24,285.00 Kgs;

bahwa pemeriksaan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 397002/KPU.01/2017 tanggal 06 September 2017, kedapatan sarana pengangkut EVER URBAN 1522-135W, ukuran dan nomor kontainer MAGU-2267140 (20’), jumlah kemasan 4000 Cartons, berat kotor (gross wight) adalah 24,285.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017, Form E Nomor E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017 dan Bill of Lading Nomor: EGLV142750738474 tanggal 01 Agustus 2017 dengan SPPB dan Inward Manifest, nomor dan ukuran kontainer, jumlah kemasan serta berat kotor (gross wight) adalah sama;

bahwa meskipun transit di Taipei, tetapi tidak berganti sarana pengangkut, serta berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari China;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Certificate of Non-Manipulation No. 2017GP0521HC tanggal 25 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited dengan data sebagai berikut:

Applicant: Wuxi Gada Hardware Imp&Exp Co., Ltd
Commodity: Drawer slider
Quantity: 4000 CTN
Transportation: Dari Shanghai (China) ke Jakarta melalui Taipei (via laut);


bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;

Penetapan Nilai Pabean:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017, jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.49.99, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan nilai pabean sebesar CIF USD24,670.00;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 November 2017, nilai pabean atas PIB Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017, jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi sebesar CIF USD34,508.00 dengan alasan Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/TBB/BP/XI/17 tanggal 13 November 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 November 2017 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding tidak mengalami proses bongkar muat di pelabuhan transit yang dibuktikan dengan segel pada kontainer;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017, menjadi sebesar CIF USD34,508.00 dengan alasan Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 (Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak menyerahkan data yang obyektif dan terukur berupa PIB Pembanding;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank, Rekening Koran Bank, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base komputer (pelayanan dengan sistem komputerisasi) Terbanding;

bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SUWXGD2850ZX tanggal 24 Juli 2017 adalah Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD24,670.00;

bahwa barang impor Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: SUWXGD2850ZX tanggal 24 Juli 2017 telah diasuransikan di luar negeri;

bahwa barang Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: EGLV142750738474 tanggal 01 Agustus 2017 dan Invoice Nomor: SUWXGD2850ZX tanggal 24 Juli 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD24,670.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017 adalah Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd., dengan total harga CIF USD24,670.00 sesuai dengan Invoice Nomor: SUWXGD2850ZX tanggal 24 Juli 2017;

bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd. sebesar USD24,670.00 sesuai Aplikasi Transfer BCA tanggal 11 Agustus 2017 sebesar USD24,670.00 dan Rekening Koran periode 01 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Aplikasi Transfer BCA tanggal 11 Agustus 2017 sebesar USD24,670.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: SUWXGD2850ZX tanggal 24 Juli 2017;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan harga barang impor berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: SUWXGD2850ZX tanggal 24 Juli 2017 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar total CIF USD24,670.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.49.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan nilai pabean sebesar CIF USD24,670.00. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 November 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT TBB Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 05 September 2015, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean atas PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017, jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.49.99, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% dengan nilai pabean sebesar CIF USD24,670.00, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MMsebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MHsebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng.sebagai Hakim Anggota,
Z E. N. Nsebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: