Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004844.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00584/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Agustus 2014 Nomor: 00005/104/14/725/17 tanggal 12 September 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor: S-7860/PJ.07/2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Terkait Sengketa Pokok Gugatan bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00584/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa atas hasil penelitian Tergugat terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2014, diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Penggugat tidak melampirkan fotokopi dokumen DGT-2 sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26 sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010; Pendapat Penggugat bahwa dari kutipan Surat Gugatan Nomor: 191/PJK-IPS/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018, Penjelasan Tertulis Penggugat dan pembahasan selama proses persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut: a. Penggugat menerima pinjaman dari Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) yang berkududukan di Singapura. b. Bahwa OCBC adalah Wajib Pajak Singapura sebagaimana dinyatakan dalam Form-DGT2 tanggal 3 Agustus 2014; c. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 P3B antara Indonesia-Singapura, pembayaran bunga tersebut boleh dikenakan pajak di Indonesia, tetapi tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari bunga bruto; d. Bahwa Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B dan melampirkan Fom DGT 2 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26; e. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) bertentangan dengan Pasal 11 P3B Indonesia-Singapura. Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Pasal 2Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal: b. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Pasal 3 (2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b antara lain dapat berupa:pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B. Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut. (2) Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan. Pasal 6 (1) Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal:pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Pasal 8 (5) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 4. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B. Pasal 2Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 3 (1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dantidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117003.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang:THERMINOL 66 HEAT TRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM;, Jumlah Barang: 20 PX, Negara Asal: United State (US), Pemasok: Solutia INC., diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 3 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 1 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Sat Pemberitahuan(CIF USD) Penetapan(CIF USD) HargaSat Total HargaSat Total 1 THERMINOL 66 HEATTRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM 16.640,00 KGM 6,5000 108,160.00 7,2500 120,640.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp38.422.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 1 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017; bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, invoice, packing list, B/L, NIK dan API-U; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: – bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, dan sales contract sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga; – bahwa Tanggal Bill of Ladding adalah 21 Maret 2017 tetapi invoice baru terbit tanggal 28 April 2017 sehingga disimpulkan B/L terbit mendahului invoice, barang dikirimkan sebelum invoice terbit sehingga kebenaran nilai inovice diragukan; – bahwa termin pembayaran adalah N45 days from OBL date tetapi sampai dengan NPP ini dibuat Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran; – bahwa perusahaan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran pembayaran; – bahwa perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; – bahwa perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang menunjukkan bahwa barang tersebut benar-benar milik Pemohon Banding; – bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat: maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang serupa, yang diekspor dari negara United States dengan selisih tanggal Bill of Lading kurang dari 30 hari dibanding PIB yang disengketakan dengan nilai CIF USD7,25/KGM; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 Pos 1 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD7,25/KGM; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD120,640.00; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR- 132/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 6 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan  bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017; bahwa Terbanding menerbitkan KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017 dengan alasan bahwa data yang ada terkait nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak memadai untuk pemeriksaaan nilai transaksi, serta Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan dengan Metode II s.d VI secara hierarki selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 dengan data sebagai berikut: Jenis barang : Therminol 66 Heat Transfer Fluid,208 KG (458.5 LB),Drum; Jumlah barang : 20 PX; Negara asal : United States (US); Nilai Pabean : USD108,160.00; Pemasok  : Solutia Inc..   bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB(CIF USD) Penetapan(CIF USD) Hargasat Total Hargasat Total 1 Therminol 66 Heat Transfer Fluid,208 KG (458.5 LB),Drum 16.640.,00 KGM 6,5000 108,160.00 7,2500 120,640.00 bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan PEMOHON untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp38.422.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah); bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 042/SLJ/V/17 tanggal 05 Juni 2017; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 042/SLJ/V/17 tanggal 05 Juni 2017; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang intinya menetapkan Nilai Pabean barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD120,640.00; Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa Analisis bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004842.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00582/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juni 2014 Nomor: 00007/104/14/725/17 tanggal 12 September 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor: S-7858/PJ.07/2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Terkait Sengketa Pokok Gugatan bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00582/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa atas hasil penelitian Tergugat terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2014, diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Penggugat tidak melampirkan fotokopi dokumen DGT-2 sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26 sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010; Pendapat Penggugat bahwa dari kutipan Surat Gugatan Nomor: 189/PJK-IPS/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018, Penjelasan Tertulis Penggugat dan pembahasan selama proses persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut: a. Penggugat menerima pinjaman dari Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) yang berkududukan di Singapura. b. Bahwa OCBC adalah Wajib Pajak Singapura sebagaimana dinyatakan dalam FormDGT2 tanggal 3 Mei 2014; c. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 P3B antara Indonesia-Singapura, pembayaran bunga tersebut boleh dikenakan pajak di Indonesia, tetapi tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari bunga bruto; d. Bahwa Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B dan melampirkan Fom DGT 2 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26; e. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) bertentangan dengan Pasal 11 P3B Indonesia-Singapura. Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Pasal 2Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal: b. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Pasal 3 (2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b antara lain dapat berupa:pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B. Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut. (2) Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan. Pasal 6 (1) Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal:pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Pasal 8 (5) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 4. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B. Pasal 2Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 3 (1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dantidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004841.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00581/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2014 Nomor: 00008/104/14/725/17 tanggal 12 September 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor: S-7857/PJ.07/2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Terkait Sengketa Pokok Gugatan bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00581/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa atas hasil penelitian Tergugat terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2014, diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Penggugat tidak melampirkan fotokopi dokumen DGT-2 sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26 sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010; Pendapat Penggugat bahwa dari kutipan Surat Gugatan Nomor: 188/PJK-IPS/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018, Penjelasan Tertulis Penggugat dan pembahasan selama proses persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut: a. Penggugat menerima pinjaman dari Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) yang berkududukan di Singapura. b. Bahwa OCBC adalah Wajib Pajak Singapura sebagaimana dinyatakan dalam Form-DGT2 tanggal 3 Mei 2014; c. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 P3B antara Indonesia-Singapura, pembayaran bunga tersebut boleh dikenakan pajak di Indonesia, tetapi tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari bunga bruto; d. Bahwa Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B dan melampirkan Fom DGT 2 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26; e. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) bertentangan dengan Pasal 11 P3B Indonesia-Singapura. Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Pasal 2Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal: b. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Pasal 3 (2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b antara lain dapat berupa:pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B. Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut. (2) Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan. Pasal 6 (1) Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal:pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Pasal 8 (5) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 4. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B. Pasal 2Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 3 (1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dantidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117527.06/2017/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak April 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu Undang- Undang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguh- sungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut Undang- Undang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004840.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00580/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak April 2014 Nomor: 00009/104/14/725/17 tanggal 12 September 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor: S-7856/PJ.07/2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Terkait Sengketa Pokok Gugatan bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00580/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa atas hasil penelitian Tergugat terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2014, diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Penggugat tidak melampirkan fotokopi dokumen DGT-2 sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26 sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010; Pendapat Penggugat bahwa dari kutipan Surat Gugatan Nomor: 187/PJK-IPS/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018, Penjelasan Tertulis Penggugat dan pembahasan selama proses persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut: a. Penggugat menerima pinjaman dari Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) yang berkududukan di Singapura. b. Bahwa OCBC adalah Wajib Pajak Singapura sebagaimana dinyatakan dalam Form-DGT2 tanggal 3 April 2014; c. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 P3B antara Indonesia-Singapura, pembayaran bunga tersebut boleh dikenakan pajak di Indonesia, tetapi tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari bunga bruto; d. Bahwa Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B dan melampirkan Fom DGT 2 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26; e. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) bertentangan dengan Pasal 11 P3B Indonesia-Singapura. Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Pasal 2Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal: b. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Pasal 3 (2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b antara lain dapat berupa:pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B. Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut. (2) Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan. Pasal 6 (1) Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal:pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Pasal 8 (5) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 4. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B. Pasal 2Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 3 (1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dantidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang