Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003157.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan PPN atas jenis barang Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara Asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 tarif PPN sebesar 10% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak dalam rangka impor sebesar Rp136.352.000,00 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan penjaluran Hijau-Low (HL) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan LPPT, alasan dan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan alasan bahwa barang impor tidak termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN (tidak tercantum dalam Lampiran I & II) PMK 267/PMK.010/2015; bahwa sehubungan dengan keterangan terkait Pajak Pertambahan Nilai tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap aplikasi CEISA Impor dan pengajuan keberatan, kedapatan Pemohon Banding tidak melampirkan surat keputusan dari menteri yang menangani bidang pertanian mengenai pemberian fasilitas pembebasan PPN kepada Pemohon Banding sesuai pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/ Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon melampirkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017, diketahui bahwa Peraturan tersebut mulai berlaku 22 November 2017 atau 30 hari sejak tanggal diundangkan (24 Oktober 2017), dengan demikian pada saat Pemberitahuan Barang, peraturan tersebut belum berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 dikenakan PPN sebesar 10% (bayar). bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut: T.1 LPPT nomor 001681 tanggal 06 Februari 2017; T.2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan&Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan&Udang, pangsa pasar Pakan Ikan&Udang adalah Petani, dimana KLU atas PT. GI adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN; bahwa definisi Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Udang:Pakan buatan untuk ikan dan/atau yang umum disebut pellet umumnya disusun dari campuran berbagai bahan baku pakan dan ditambah feed supplement (pelengkappakan) yang dimaksudkan agar kandungan gizi pakan sesuai dengan kebutuhan Ikan. Bahan Baku pakan dapat digolongkan sebagai berikut: 1. bahan baku pakan sumber protein, contohnya: tepung ikan, tepung bungkil kedelai, MBM, PMM, epung bulu ayam, dan lain-lain; 2. Bahan baku pakan sumber karbohidrat, contohnya: wheat pollard,dedak,jagung, dan lain-lain; 3. Bahan baku pakan sumber lemak, contohnya: minyak ikan, minyak cumi, minyak jagung, dan lain-lain; 4. Bahan baku sumber vitamin, contohnya: vitamin A,D,E,K,C,B dan lain-lain; 5. Bahan baku sumber mineral, contohnya: Calcium Phosphate, Magnesium, Fe, dan lain-lain; 6. Binder (bahan pengikat), contohnya: CMC, tapioca, sagu, terigu, dan lain-lain; 7. Bahan baku pakan tambahan, contohnya: agen antioksidan (BHT, DHA dan sejenisnya) anti jamur (anti mold) antibiotic, hormon, dan lain-lain; 8. Bahan baku pakan sumber protein, sumber karbohidrat, sumber lemak, vitamin, mineral dan binder dapat disebut sebagai Bahan Baku Utama karena harus tersedia dalam pembuatan pellet ikan lengkap; bahwa Impor Bahan Fish Oil adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang; bahwa Impor Bahan Baku Fish Oil telah dilakukan pengujian dan penelitian oleh Kementerian Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor: 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dan berlaku 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan; bahwa Impor Bahan Baku Fish Oil telah memiliki Certificate Of Origin, Health Certificate, Surat Keterangan Teknis, dalam hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 142/PMK.010/2017. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri, dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi Pasal 4 bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 03/I/TAX/GB/2019 tanggal 29 Januari 2019, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan: bahwa pada prinsipnya Bahan Baku Impor Fish Oil tidak tercantum didalam Lampiran II PMK 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Impor dan Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 mulai berlaku 22 November atau 30 hari sejak tanggal diundangkan (24 Oktober 2017) Sehingga atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang tercantum dalam PIB Nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 ditetapkan SPTNP Nomor 026621/NOTUL/KPU.01/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017 menjadi PPN 10% yang mengakibatkan terjadinya kurang bayar sebesar Rp 136.352.000; bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil telah memenuhi persyaratan didalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 dengan melengkapi dokumen berupa: 1. Certificate Of Origin No 00012119; 2. Health Certificate No 687173; 3. Certificate Of Analysis No 94084-2; bahwa sebagaimana didalam Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 maka atas lmpor Bahan Baku telah memiliki: 1. Bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang merupakan Sumber Lemak yang sangat diperlukan untuk Pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang, telah mendapatkan “Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan lkan/Udang/Pakan Ikan/Udang Impor Nomor 1680/DPB/PB.340.133/1X/2017 tanggal 22 September 2017; 2. Bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan lkan/Udang/Pakan Ikan/Udang Impor Nomor Nomor . 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 ditetapkan oleh Balai Karantina lkan Pengendalian Mutu (BK1PM) dengan HS CODE: 1504.20.90; 3. Bahwa atas penetapan HS CODE HS CODE : 1504.20.90 lmpor Bahan Baku Fish Oil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003126.19/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Print, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 296658 tanggal 17 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD33,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD388,75, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp5.602.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pokok permasalahan adalah importasi yang diberitahuakan pada PIB 296658 nilai pabean sebesar CIF USD33.00 dan ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD388.75, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp5.602.000,00 (lima juta enam ratus dua ribu rupiah). bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017 diketahui bahwa harga pembelian total sebesar USD33.00 tanpa incoterm (incoterm dianggap FOB). bahwa berdasarkan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 diketahui bahwa FOB sebesar USD33.00; Freight sebesar USD0.00; Asuransi sebesar USD0.00, sehingga total CIF USD33.00. bahwa barang impor berupa Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample adalah barang sample (non commercial value) dan bukan objek penjualan sehingga nilai transaksi gugur. bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukanpenetapan nilai pabean dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik maupun serupa (Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa Gugur). bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan mengunakan Metode Deduksi (Metode Deduksi Gugur). bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi Gugur). Berdasarkan Master AWB nomor 160 8639 2961 tanggal 11 Oktober 2017 disebutkan nilai total prepaid air freight sebesar USD355.75. bahwa barang impor dengan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 berupa lsopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample maka nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD388.78 dengan rincian sebagai berikut: a. Nilai FOB sesuai invoice sebesar USD33.00; b. Nilai Freight sebesar USD355.75; c. Nilai Asuransi (sesuai PIB) sebesar USD0.00. Sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD388.75. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon melakukan importasi atas barang sampel (non commercial value) yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 atas jenis barang Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample pada PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD33.00.\ bahwa berdasarkan penetapan nilai pabean tersebut berlaku kententuan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sehingga dikenakan sanksi admnistrasi berupa denda. Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-1706 telah benar dan sesuai peraturan perundano-undangan. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD388.75, sebagaimana tersebut dalam KEP-383. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar atas impor barang yang diimpor dengan PIB 296658 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD33.00; bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 296658, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yaitu Pasal 15 UU Kepabeanan dan PMK-160. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pkoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017, diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD33,00 dengan rincian CFR USD33,00, Freight USD0,00 dan Asuransi USD0,00. Jumlah barang diberitahukan adalah tiga (3) liter; bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017 disebutkan harga per liter untuk jenis barang berupa Isopropanol adalah USD180,00 dengan total nilai sebesar USD540,00. Karena menurut pemasok barang ini adalah barang contoh maka total yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah USD0,00; bahwa berdasarkan penelitian Invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017, tidak disebutkan Incoterms yang digunakan sehingga dilakukan penelitian pada AWB yang dilampirkan. Pada AWB dilampirkan nomor 160-86392961 tanggal 11 Oktober 2017 disebutkan “Freight Prepaid” sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nilai barang yang diberitahukan pada Invoice sebesar USD540,00 adalah dengan Incoterm CFR; bahwa dengan demikian pemberitahuan nilai pabean pada PIB sebesar CIF USD33,00 oleh Pemohon Banding adalah tidak berdasar; bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK No. 160/PMK.04/2010, dinyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”; bahwa berdasarkan data-data di atas, berdasarkan data objektif dan terukur yang tertera pada invoice maka seharusnya Nilai Pabean yang digunakan sebagai dasar perhitungan PDRI adalah sebesar CIF USD540,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-383/KPU.03/2018 Tanggal 27 Februari 2018 dan sebelum melangkah dalampokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut: SEGI FORMAL Pengajuan Banding Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-383/KPU.03/2018 Tanggal 27 Februari 2018 yang Pemohon Banding terima dan pengajuan Banding yang Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai. Mengenai ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah membayar 100% sejumlah Rp5,602,000.00 (Bukti penerimaan terlampir). SEGI MATERIAL bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP No. SPTNP-010373/KPU.03/2017 tanggal 23 November 2017, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok. bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: bahwa barang sampel yang diimpor mempunyai nilai transaksi sesuai dengan Invoice

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003074.19/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD7,650.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD11,250.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan sebagai berikut: bahwa pada PO yang dilampirkan ditujukan oleh Pemohon kepada Changsha Lingyuan Imp & Exp Trading Co., Ltd, dan Commercial Invoice juga diterbitkan oleh Changsha Lingyuan Imp & Exp Trading Co., Ltd; bahwa pada Scan bukti T/T yang dilampirkan dalam permohonan keberatan pada kolom penerima dapat diketahui nama penerima adalah Flideal Technology Co., Ltd dan tidak dilampiri dokumen pendukung atas hal dimaksud; bahwa Pemohon Pemohon tidak menyampaikan pembukuan yang menginformasikan akuntasi perusahaan atas importasi dimaksud; bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi, bukti pembayaran asli yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi importasi barang tersebut; bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa data berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode lI sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka nilai transaksi tidak diterima sehingga Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II; bahwa penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon dengan PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 ditetapkan dengan Metode III sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: S SPTNP-000370/NTL/WBC.11/KPPMP01/2018 tanggal 11 Januari 2018 nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar USD 11 250.00; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Transaksi tanggal 21 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; berdasarkan dokumen yang ada pada saat penyerahan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding nomor 001200 tanggal 04 Januari 2018, pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sales Contract Berdasarkan Contract No. F 171124 Tanggal 24 November 2017, tercantum data dengan perjanjian sebagai berikut: Name of Commodity & Specifications: ABC Powder 40% Max  Quantity Total: 25MT  Unit Price (Total Amount): USD 306,00 MT x 25 MT = USD 7,650.00  Payment: 100% By TT Via fax B/L   (tidak menyebutkan ketentuan uang muka)     2. Bukti Bayar dan Pembukuan Perusahaan Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan berupa buku bank Bulan Desember 2017 didukung dengan bukti T/T kedapatan pencatatan sebagai berikut a.Pada tanggal 20 Desember 2017, Pemohon melakukan pencatatan atas transaksi dengan uraian Uanq Muka ORD: 07RZ sebesar 150.000.000,00; dan  b.Pada tanggal 20 Desember 2017, Pemohon melakukan pencatatan atas transaksi dengan uraian TT Ke LN ORD: 07RZ sebesar 103.848.750,00; bahwa kesimpulan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan /harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010; bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 yakni sebesar CIF USD 7,650.00 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya; bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP-252/WBC.11/2018 tanggal 07 Maret 2018 telah sesuai Peraturan Perundang-undangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga transaksi Pemohon adalah harga transaksi yang sebenar-benarnya, bahwa barang yang diimpor dari negara Cina berupa ABC Powder yang rendah kandungan ammonium phospate (NH4H2PO4) hanya 40% sebagaimana tercantum pada COA dan harga ABC Powder adalah bervariasi berdasarkan tinggi rendahnya kandungan ammonium phospate (NH4H2PO4) pada produk tersebut, dengan kata lain semakin rendah kandungan ammonium phospate pada produk tersebut harganya akan semakin murah karena kwalitasnya lebih rendah bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 02/ELG/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan yang disebutkan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: bahwa Pembelian barang impor sudah melalui proses transaksi pembelian yang semestinya terjadi antara penjual dan pembeli, dimulai dari permintaan barang sampai dengan penyelesaian pembayaran: – Pemohon membuat permintaan pembelian barang impor dengan mengirimkan Purchase Order kepada Supplier, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi melalui telepon.     – Setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract.     – Supplier mengirimkan invoice, B/L kepada Pemohon sebagai bukti pengiriman barang dan untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemohon.     – Pemohon melakukan pembayaran atas barang impor dengan melakukan transfer melalui Bank.     – Atas permintaan dari supplier yaitu Changsa Lingyuan Imp & Exp. Trading Co., Ltd. bahwa untuk transfer pembayaran barang diarahkan kepada Flideal Technology Co., Ltd. sebagai beneficiary/penerima pembayaran.     – Penunjukkan dan permintaan dari supplier kepada Flideal Technology Co., Ltd. sebagai beneficiary/penerima transfer pembayaran telah sesuai dengan Sales Contract yang diterbitkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116843.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, Jenis barang: 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik, Jumlah barang: 975 BG/Bag, GW: 19.890 Kg, NW: 19.500 Kg, Negara asal: Cina, Pemasok: Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Sat. PIB (CIF USD) Penetapan (CIFUSD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 100%     Spun     Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik 19.500 KGM 2,45 47.775,00 3,4572 67,415.40 TOTAL 19.500 KGM   47.775,00   67,415.40 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.696.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1908/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut: – bahwa berdasarkan deklarasi nilai pabean (DNP) yang disampaikan importir, dapat diketahui bahwa barang impor bukan merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan proforma invoice sehingga tidak dapat diketahui proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga secara menyeluruh dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan supplier; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti bayar yang telah ditandasahkan oleh pihak bank atas invoice beserta rekening koran atas transaksi pembayaran yang dilakukan; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum, buku besar, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui; – bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD3,4572/Kgm sehingga total nilai pabean ditetapkan sebagaimana rincian berikut: Pos Uraian Banding Jml. Netto Sat. Penetapan (USD) Harga Sat. CIF 1 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik 19.500 KGM 3,4572 67.415,40 TOTAL 19.500 KGM   67.415,40 bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel pada pos 1 sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD67,415.40; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor Surat Nomor SR- 59/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 27 Maret 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BANDING/VPM/2017 tanggal 14 September 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa dengan PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, Pemohon Banding telah mengimpor 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White, negara asal: China, jumlah satuan: 19.500 KGM dengan harga satuan CIF USD2,45 atau Total CIF USD47,775.00 yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-010165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017. Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp37.696.000,00 karena kesalahan Nilai Pabean; bahwa secara faktual, Pemohon Banding merasa data-data nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan dan serahkan pada saat pengajuan keberatan telah memadai dan meyakinkan karena selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian keberatan dimaksud berproses di Terbanding, Pemohon Banding belum pernah menerima permintaan dokumen atau penjelasan, yang seyogyanya dilaksanakan oleh Terbanding jika memang dinilai belum memadai, dalam rangka transparansi pelayanan publik; bahwa Pemohon Banding meragukan validitas data yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Metode VI.3), dikarenakan secara transparan tidak ditunjukkan di dalam Kep-DJBC tentang keberadaan dan kelengkapan data dimaksud, sehingga merujuk pada PMK 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas PMK 160/PMK.04/2010, Pemohon Banding meragukan konsiderans Terbanding sebagai berikut : – apakah data barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean adalah memang memenuhi kriteria barang serupa dengan data barang yang Pemohon Banding impor? – bagaimana fleksibelitas dilakukan, apakah didasarkan tanggal B/L atau negara asal barang? – apakah Terbanding telah melakukan penyesuaian jumlah dan tingkat perdagangan? bahwa faktanya, tidak terdapat penjelasan tentang hal tersebut di dalam Kep-DJBC; bahwa berdasarkan argumen Pemohon Banding tersebut butir 1 s/d 6 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD47,775.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar dan merupakan nilai transaksi karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi sesuai PMK RI No. 160/PMK.04/2010 yo. PMK RI No. 34/PMK.04/2016, tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 10/KR/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon sampaikan di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002995.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB jenis barang berupa Make Up Brush Cleansing Gel Preparat Untuk Pencuci Dan Penghilang Noda Lainnya/Real dan lain-lain (80 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 544023 tanggal 24 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD48,631.67, yang ditetapkan Terbanding Nilai Pabean sebesar CIF USD55,848.15 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp66.556.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan dengan menggunakan metode deduksi sebesar USD55,848.15; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-398/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. WFA, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-2360/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jendera; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut : bahwa berdasarkan invoice dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar CNF USD 48,389.46; bahwa berdasarkan bukti bayar barupa TT dari bakn CIMB Niaga diketahi dilakukan pembayaran pada tanggal 23 November 2017 sebesar USD 48,389.46; bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirkan pencatatan berupa pencatatn buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besar; bahwa Tidak dilampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan; bahwa Pemohon berasalasan bahwa buku persediaan dan kartu stok tidak diselenggarakan dikareanakan karena barang langsung kepada customer; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti-bukti penjualan terkait barang impor sebelum datang ke gudang importir, sehingga pernyataan bahwa barang impor langsung diangkgut ke pelanggar diragukan; bahwa tidak dilampirkan SPT Masa PPN Impor sebagaimana diberitahukan dalam PIB; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. WFA nomor KEP-2360/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 015526 tanggal 14 Desember 2017; T.2. Faktor Multiplikator; T.3. Tanggapan atas Bukti nomor SR-398/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018; Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 544023 tanggal 24 November 2017 merupakan harga yang sebenarnya dibayar; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 022/WFA/SB/I/2018 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SR-398/KPU.01/BD1001/2018 Tanggal : 05 November 2018, tentang tanggapan atas bukti PT. WFA Kep-2360/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018, perkenankan kami : Nama : PT. WFA Alamat : JI. Biak No.3-B RT.002 RW.006, Cideng Gambir, Jakarta Pusat bahwa untuk menyampaikan Surat Bantahan sebagai berikut: bahwa bantahan Terhadap hasil penelitian dokumen Terbanding atas bukti transaksi yang di lampirkan pemohon sebagaimana yang dimaksud angka 5 surat Terbanding diatas yaitu : bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Berdasarkan invoice dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar USD48,389.46Berdasarkan bukti bayar berupa TT dari Bank CIMB Niaga Diketahui dilakukan pembayaran pada tanggal 23 November 2017, sebesar USD48.389,46bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirakan pencatatan berupa pencatatan buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besarbahwa tidak di lampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan Pemohon beralasan bahwa buku persediaan dan kartu stock tidak di selenggarakan dikarenakan karena barang langsung ke customer;Pemohon tidak melampirkan buktibukti penjualan terkait barang impor sebelum datang ke gudang importir, sehingga pernyataan bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116693.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, Jenis barang: Lewatit S 80, Jumlah barang: 20 PX, Negara asal: Cina, Pemasok: Lanxess Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB Penentapan (CIF) Sat VAL Harga Sat Sat VAL Harga Sat TOTAL 1 Lewatit S 80 20 PX LTR USD 1,1500 LTR USD 1,3000 26,000.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp13.491.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1853/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh, Pemohon Banding setelah meneliti fakta- fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, yang intinya menetapkan Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 menjadi sebesar CIF USD26,000.00 berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara flexible; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa :”Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; – bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract sehingga tidak dapat diketahui syarat perjanjian dan proses terbentuknya harga; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/ TT dan rekening koran sehingga diragukan kebenaran nilai transaksinya. – bahwa Pemohon  Banding   tidak   melampirkan   pembukuan   (General   Ledger,   Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; – bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian, mengingat bahwa: – bahwa data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; – bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur; maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR- 77/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 April 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk meolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2017/BD/PDK/003 tanggal 18 September 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:  bahwa harga yang Pemohon Banding diberitahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya yang sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Proforma invoice; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 125/KH.SG/IV/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1853/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis, Nomor 5: Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut : Tanggapan: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 169108 tgl 18-04-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Order Confimation sebagai bukti kesepakatan harga transaksi. Sehingga tidak ada sales contract; bahwa Purchase Order dan sales confirmation merupakan proses terbentuknya harga transaksi; Tanggapan: bahwa terlampir bukti transfer/TT melalui Bank Danamon sebagai bukti kebenaran transaksi pembayaran invoice ke supplier atas importasi 169108 tgl 18-04-2017; Tanggapan: bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon Banding lampirkan sebagai pendukung nilai transaksi berupa: bahwa pembukuan yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi yang Pemohon Banding lakukan; Tanggapan: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung nilai transaksi berupa: bahwa data pendukung yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan pemeriksaan terhadap nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan. Dan sebagai bukti yang nyata dan akurat bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan merupakan harga yang sebenarnya dan seharusnya Pemohon Banding bayar; bahwa sebagai data pendukung Pemohon Banding melampirkan:  bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor 171/KH.SG/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal Tanggapan Surat Nomor SR- 77/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, untuk menanggapi tanggapan