Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002620.26/2018/PP/M.XVIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2015 sebesar Rp102.151.875.000,00 dengan nilai PBB terutang sebesar Rp306.455.625,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 1229/-1.722 tanggal 21 Juni 2018, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, hasil uji bukti dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 260 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016; f. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 644 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 1 Januari 2013 maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak berlaku. Oleh karena itu semua produk hukum mengenai PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tidak berlaku lagi; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa: “Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan“;Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diperuntukan bagi objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta ditujukan untuk objek pajak yang digunakan untuk fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan, yang selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 mengatur hal yang berbeda atau atas hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. Karenanya Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atasnya. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta, dibuat untuk mengantisipasi perkembangan Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa yang dimaksud objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, contoh penerapannya atas SD, SMP, SMA Negeri yang dimiliki dan dibiayai oleh Pemerintah. Pada perkembangannya pendidikan swasta yang menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan. Secara nyata dapat dilihat bahwa pendidikan swasta memperolehnya dengan memungut uang iuran seperti uang pangkal, uang pembangunan, uang sumbangan dan Iainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta menyebutkan; “Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta, dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang“. Pasal 5, dalam hal Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sederajat, PTS dan pendidikan informal yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal keberatan dan banding telah diatur sebagai berikut : Pasal 103 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan; Pasal 104 (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; (2) Keputusan Kepala
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002619.26/2018/PP/M.XVIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp102.151.875.000,00 dengan nilai PBB terutang sebesar Rp306.455.625,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 1228/-1.722 tanggal 21 Juni 2018, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, hasil uji bukti dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 260 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016; f. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 644 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 1 Januari 2013 maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak berlaku. Oleh karena itu semua produk hukum mengenai PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tidak berlaku lagi; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa: “Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan“;Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diperuntukan bagi objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta ditujukan untuk objek pajak yang digunakan untuk fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan, yang selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 mengatur hal yang berbeda atau atas hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. Karenanya Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atasnya. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta, dibuat untuk mengantisipasi perkembangan Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa yang dimaksud objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, contoh penerapannya atas SD, SMP, SMA Negeri yang dimiliki dan dibiayai oleh Pemerintah. Pada perkembangannya pendidikan swasta yang menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan. Secara nyata dapat dilihat bahwa pendidikan swasta memperolehnya dengan memungut uang iuran seperti uang pangkal, uang pembangunan, uang sumbangan dan Iainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta menyebutkan; “Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta, dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang“. Pasal 5, dalam hal Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sederajat, PTS dan pendidikan informal yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal keberatan dan banding telah diatur sebagai berikut : Pasal 103 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan; Pasal 104 (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; (2) Keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002453.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Liver IW, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 491106 tanggal 28 Oktober 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD26,203.07, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD47,846.64 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp97.783.000,00 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan; bahwa adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (penelitian 4.a dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016; bahwa penetapan harga barang berdasarkan data PIB Pembanding di atas, yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 1,53/Kgm dan setelah dilakukan konversi nilai kurs menjadi CIF AUD1,9173/Kgm; bahwa Terbanding menetapkan harga satuan sebesar CIF AUD1,53/KGM (tidak dilakukan konversi kurs), sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF AUD38.181,61; bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Bidang Keberatan terhadap penetapan harga satuan dan total nilai pabean yang di tetapkan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen belum dilakukan konversi kurs, sehingga menurut Bidang Keberatan harga satuan yang seharusnya ditetapkan sebesar CIF AUD1,9173/Kgm; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor 491106 tanggal 28 Oktober 2017 ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD47,846.64; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-09/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 21 Januari 2019, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-601/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan 1NP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2016 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan sales contract dan invoice nomor 59829 diketahui nilai transaksi sebesar AUD26,203.07; bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti bantahan yang dilampirkan pemohon banding nomor 001/FAT-TAXIABU/XI/2018 tanggal 13 November 2018 disebutkan bahwa pelunasan dengan menggunakan TIT tertanggal 14 Desember 2017 dengan nominal AUD204,740.99 dengan keterangan 4 invoice yaitu 59544, 59496, 59694, 59829; bahwa berdasarkan bukti bayar berupa debit advice dari bank mandiri tertanggal 15 Desember 2017 diketahui dilakukan pengiriman dana kepada supplier sebesar AUD204,740.99. Pada debit advice hanya mencantumkan keterangan remittance invoice dengan nomor 59544, 59496, 59694, 59829; bahwa berdasarkan fakta nomor 2 dan 3 sebagaimana disebut di atas, diketahui keterangan yang tertulis pada surat bantahan berbeda dengan bukti-bukti nilai transaksi yang dilampirkan; bahwa atas pencatan atau pembukuan transaksi jual beli dengan suplier serta pencatatan pelunasan tidak diampirkan oleh pemohon banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN atas transaksi importasi yang dilakukan; bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti-bukti yang dilampirkan pada waktu banding diragukan kebenaranya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-601/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Screenshoot PIB Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 491106 tanggal 28 Oktober 2017; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002230.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB jenis barang berupa Marble Block, Negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 557799 tanggal 04 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR27.653,04, yang ditetapkan Terbanding dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR47.752,82 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp88.949.000,00 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan dengan menggunakan metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar EUR47.752,82; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-401/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding CV. ISS, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 16 Oktober 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data yang baru disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon; bahwa pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi; bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon; bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi dalam bentuk email kepada supplier, namun tidak terdapat komunikasi mengenai negosiasi harga sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan Supplier; bahwa Pemohon tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir dan tidak dapat diketahui Incoterm dan Term of Payment yang diinginkan oleh Pemohon; bahwa Pemohon menyerahkan Sales Contract nomor 750SC tanggal 26 September 2017, namun atas dokumen Sales Contract tersebut tidak memuat kesepakatan-kesepakatan yang lazim dalam suatu transaksi jual beli internasional seperti Term of Payment, tujuan pembayaran dan cara pembayaran, Term of Delivery dan sebagainya sehingga atas dokumen Sales Contract tersebut diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap satu periode; bahwa Pemohon menyatakan pada DNP bahwa barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 nilai transaksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan CV. ISS nomor KEP-1097/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002229.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB jenis barang berupa Crankshaft OM366 Poros Berputar dan Poros Engkol untuk kendaraan < 2000cc dan lain-lain (181 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Brazil; Germany; United Kingdom; Sweden; India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 520735 tanggal 14 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD63,637.52, yang ditetapkan Terbanding dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD68,853.97 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp63.619.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan dengan menggunakan metode Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar CIF SGD68,853.97; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-399/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. WFA, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa Sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih Ianjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkqtan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut : bahwa berdasarkan invoice dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar CNF SGD 63,320.32; bahwa berdasarkan bukti bayar barupa TT dari bakn CIMB Niaga diketahi dilakukan pembayaran pada tanggal 09 November 2017 sebesar SGD 63,320.32; bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirkan pencatatan berupa pencatatn buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besar; bahwa Tidak dilampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan; bahwa Pemohon berasalasan bahwa buku persediaan dan kartu stok tidak diselenggarakan dikareanakan karena barang langsung kepada customer; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti-bukti penjualan terkait barang impor sebelum datang ke gudang importir, sehingga pernyataan bahwa barnag impor langsung diangkgut ke pelanggar diragukan; bahwa Tidak dlampirkan SPT Masa PPN Impor sebagaimana diberitahukan dalam PIB; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. WFA nomor KEP-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya; bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 014308 tanggal 20 November 2017; T.2. Pemberitahuan Impor Barang Pembanding; T.3. Tanggapan atas Bukti nomor SR-399/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018; T.4. Screenshot Pemberitahuan Impor Barang Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 520735 tanggal 14 November 2017 merupakan harga yang sebenarnya dibayar; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 023/WFA/SB/I/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SR-399/KPU.01/BD1001/2018 Tanggal : 05 November 2018, tentang tanggapan atas bukti PT. WFA Kep-1067/KPU.01/2018 tanggal 02 Februari 2018, perkenankan kami : Nama : PT. WFA Alamat : JI. Biak No.3-B RT.002 RW.006, Cideng Gambir, Jakarta Pusat Untuk menyampaikan Surat Bantahan sebagai berikut: bahwa bantahan Terhadap hasil penelitian dokumen Terbanding atas bukti transaksi yang di lampirkan pemohon sebagaimana yang dimaksud angka 5 surat Terbanding diatas yaitu : bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Berdasarkan involve dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar SGD.63,320.32 Berdasarkan bukti bayar berupa TT dari Bank CIMB Niaga Diketahui dilakukan pembayaran pada tanggal 23 November 2017, sebesar USD48.389,46 bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirakan pencatatan berupa pencatatan buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besar bahwa tidak di lampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan Pemohon beralasan bahwa buku persediaan dan kartu stock
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003506.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD107,226.12, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD116,463.72 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp20.608.000,00 (dua puluh juta enam ratus delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan nomor 014/SNI/2018 tanggal 29 Januari 2018; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Negara; d. Fotocopy SPTNP; e. Data pendukung lain berupa: NoDokumenNomorTanggalNilaiKeterangan1Purchase orderPDH80006509-08-2017RMB 802,940.00Ada(tanpa validasi)2Proforma invoiceMAC-86708-08-2017RMB 802,940.00Ada3Sales Contract Tidak diserahkan4Commercial InvoiceMDAJZ171117000217-11-2017USD 105,876.12Messrs: PT. SA Term of Payment: OA 60 days after B/L date FOB Beijiao China (Incoterm 2010)5Bukti Bayar atas Invoice: Tidak diserahkan6Packing List- Messrs: PT. . SA7Bill of LadingAPLU05176747817-11-2017 Shipper: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Consignee: PT. . SA Notify Party: PT. . SA Freight Collect8Invoice Freight Tidak diserahkan9Bukti Bayar Freight Tidak diserahkan10Polis Asuransi 17-11-2017 Ada11Bukti Bayar Asuransi Tidak diserahkan12SKAE17440403828048723-11-2017 Ada13PIB55968504-12-2017USD 107,226.12CIF Pengirim: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Penjual: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Importir: PT. . SA Pemilik Barang: PT. . SA14Rekening Koran Tidak diserahkan15SPT Masa PPN Tidak diserahkan16Faktur Penjualan & Pajak Tidak diserahkan17Pembukuan Tidak diserahkan bahwa yang menjadi pokok masalah adalah incoterm pada invoice dinyatakan FOB dan keterangan pada B/L adalah “Freight Collect” namun bukti bayar freight tidak dilampirkan, sehingga dilakukan penyesuaian terhadap nilai freight dan terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 20.608.000,00 (dua puluh juta enam ratus delapan ribu rupiah); bahwa berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: Pasal 2Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);Pasal 5(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.(1)Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;Nilai dari barang dan jasa;Royalti dan biaya lisensi;Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; danBiaya asuransi;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Pasal 20a.Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut1.Pengangkutan melalui laut5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-Non ASEAN atau China, atau;15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.Pasal 22Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputimeneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan telah ditambah dengan unsur biaya freight sesuai dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas PIB nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 ditetapkan menggunakan Metode transaksi dengan penyesuaian nilai freight, sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah (NIU) PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Total Harga Total Alasan Penetapan 1 Parts Of Air Conditioner Esa-05d Indoor Unit Kwalitas Baik 1.151 52,194.45 56,691.04 Metode I + 10% freight 2 Parts Of Air Conditioner Esa-09d Indoor Unit Kwalitas Baik 349 17,566.99 1,9080.4 3 Parts Of Air Conditioner Esa-12d Indoor Unit Kwalitas Baik 96 5,267.51 5,721.31 4 Parts Of Air Conditioner Esa-18d Indoor Unit Kwalitas Baik 25 1,643.83 1,785.45 5 Parts Of Air Conditioner Ela-06d Indoor Unit Kwalitas Baik 697 30,553.33 33,185.52 Jumlah 107,226.12 116,463.72 bahwa berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur ketentuan: Pasal 114 Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-400/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak bisa meyakini bahwa