Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116843.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, Jenis barang: 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik, Jumlah barang: 975 BG/Bag, GW: 19.890 Kg, NW: 19.500 Kg, Negara asal: Cina, Pemasok: Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahSat.PIB (CIF USD)Penetapan (CIF
USD)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1100%     Spun     Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik19.500KGM2,4547.775,003,457267,415.40
TOTAL19.500KGM 47.775,00 67,415.40

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.696.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1908/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan deklarasi nilai pabean (DNP) yang disampaikan importir, dapat diketahui bahwa barang impor bukan merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan proforma invoice sehingga tidak dapat diketahui proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga secara menyeluruh dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan supplier;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti bayar yang telah ditandasahkan oleh pihak bank atas invoice beserta rekening koran atas transaksi pembayaran yang dilakukan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum, buku besar, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui;
bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD3,4572/Kgm sehingga total nilai pabean ditetapkan sebagaimana rincian berikut:

PosUraian BandingJml. NettoSat.Penetapan (USD)
Harga Sat.CIF
1100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik19.500KGM3,457267.415,40
TOTAL19.500KGM 67.415,40

bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel pada pos 1 sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD67,415.40;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor Surat Nomor SR- 59/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 27 Maret 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
  2. bahwa Pemohon Banding mengakui nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding. Hal ini dibuktikan dengan Formulir 1111 B1 yang diserahkan oleh Pemohon Banding yang menunjukkan nilai DPP atas PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 yaitu senilai 837.450,00. Hal ini berbeda dengan nilai pabean yang tertera pada PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 yaitu sebesar Rp636.267.450,00 dengan nilai PPN sebesar Rp63.627.000,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BANDING/VPM/2017 tanggal 14 September 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa dengan PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, Pemohon Banding telah mengimpor 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White, negara asal: China, jumlah satuan: 19.500 KGM dengan harga satuan CIF USD2,45 atau Total CIF USD47,775.00 yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-010165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017. Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp37.696.000,00 karena kesalahan Nilai Pabean;

bahwa secara faktual, Pemohon Banding merasa data-data nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan dan serahkan pada saat pengajuan keberatan telah memadai dan meyakinkan karena selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian keberatan dimaksud berproses di Terbanding, Pemohon Banding belum pernah menerima permintaan dokumen atau penjelasan, yang seyogyanya dilaksanakan oleh Terbanding jika memang dinilai belum memadai, dalam rangka transparansi pelayanan publik;

bahwa Pemohon Banding meragukan validitas data yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Metode VI.3), dikarenakan secara transparan tidak ditunjukkan di dalam Kep-DJBC tentang keberadaan dan kelengkapan data dimaksud, sehingga merujuk pada PMK 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas PMK 160/PMK.04/2010, Pemohon Banding meragukan konsiderans Terbanding sebagai berikut :

apakah data barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean adalah memang memenuhi kriteria barang serupa dengan data barang yang Pemohon Banding impor?
bagaimana fleksibelitas dilakukan, apakah didasarkan tanggal B/L atau negara asal barang?
apakah Terbanding telah melakukan penyesuaian jumlah dan tingkat perdagangan? bahwa faktanya, tidak terdapat penjelasan tentang hal tersebut di dalam Kep-DJBC;

bahwa berdasarkan argumen Pemohon Banding tersebut butir 1 s/d 6 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD47,775.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar dan merupakan nilai transaksi karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi sesuai PMK RI No. 160/PMK.04/2010 yo. PMK RI No. 34/PMK.04/2016, tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 10/KR/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. bahwa dengan PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, Pemohon telah mengimpor 100 % Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White, Negara asal: China, jumlah satuan: 19.500 KGM, dengan harga satuan CIF USD2,45 atau Total CIF USD47,775.00, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-010165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017, Pemohon harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah 696.000,00 karena kesalahan Nilai Pabean;
  2. bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon telah mengajukan keberatan dengan Surat 002/VPM/KEBERATAN/2017 tanggal 5 Juni 2017 kepada Terbanding. Penetapan dalam DJBC atas keberatan Pemohon di dalam diktum Kep Terbanding:-PERTAMA, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon atas SPTNP tersebut butir 1, dan-KEDUA, Menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD67,415.40, serta-KEEMPAT, Terbanding pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon bayar sejumlah Rp37.696.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah rupiah);
  3. bahwa di dalam Analisis Huruf D angka 7 SUB disebutkan “Bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s/d metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarkhi penggunannya”. Selanjutnya di dalam angka 8 disebutkan “Berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD3,4572/Kgm sehingga total nilai pabean ditetapkan sebagaimana rincian berikut: dst, Total CIF USD67,415.40″;
  4. bahwa Bantahan Pemohon terhadap pernyataan Terbanding tersebut angka 3 tersebut di atas adalah sebagai berikut:4.1Pemohon tidak memahami argumen Terbanding bahwa “pemberitahuan impor Pemohon tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi”. Kiranya perlu disampaikan bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2016, metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan (Metode I) hanya dapat digugurkan dalam hal 4 (empat) syarat berikut ini tidak terpenuhi, yaitu:
    1. tidak terdapat pembatasan – pembatasan atas pemanfaatan barang impor….. dst ;
    2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor……………………….. dst ;
    3. tidak terdapat proceeds…. dst ;
    4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga .
     Yang menjadi pertanyaan Pemohon Banding adalah, persyaratan yang mana dari transaksi antara Pemohon dengan Eksportir di luar negeri yang tidak terpenuhi, sehingga menyebabkan digugurkannya nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan di dalam pemberitahuan pabean ?4.2bahwa secara factual, Pemohon merasa data-data nilai transaksi yang Pemohon lampirkan dan serahkan pada saat pengajuan keberatan telah memadai dan meyakinkan karena selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian keberatan dimaksud berproses di Terbanding, Pemohon belum pernah menerima permintaan tambahan dokumen atau penjelasan, yang seyogianya dilaksanakan oleh Terbanding jika memang dinilai belum memadai, dalam rangka transparansi pelayanan public;4.3bahwa Pemohon meragukan validitas data yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Metode VI.3), dikarenakan secara transparan tidak ditunjukkan di dalam Kep Terbanding tentang keberadaan dan kelengkapan data dimaksud, sehingga merujuk pada PMK-34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas PMK-160/PMK.04/2010, Pemohon meragukan validitas sebagai berikut:
    1. apakah data barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean adalah memang memenuhi kriteria barang serupa dengan data barang yang Pemohon impor?
    2. bagaimana fleksibelitas dilakukan, apakah didasarkan tanggal B/L atau negara asal barang?
    3. apakah pejabat Bea dan Cukai telah melakukan penyesuaian jumlah dan tingkat perdagangan?
     Faktanya, tidak terdapat penjelasan tentang hal tersebut, baik di dalam Kep Terbanding maupun SUB Terbanding;4.4bahwa nilai pabean yang Pemohon beritahukan di dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, adalah benar merupakan nilai transaksi dengan pembuktian sebagai berikut:4.4.1.Data PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, CIF USD47,775.00;4.4.2.Data Invoice MR1711-TH010 tanggal 30 Maret 2017 terdapat data CIF Tanjung Priok Jakarta USD47,775.00. Data tersebut sesuai dengan data PIB;4.4.3.Data korespondensi antara Importir dan Ekspotir tanggal 10 Februari 2017 terdapat kesepakatan harga sebesar 45/KG. Harga satuan tersebut sesuai dengan harga satuan yang tercantum pada invoice;4.4.4.Data Sales Contract No. MR1711-TH010 tanggal 12 Februari 2017, terdapat kesepakatan harga untuk 19.500 KGS, 100% Spun Polyester Yarn dengan harga satuan USD2.45/KG dan total CIF sebesar USD47,775.00. Data tersebut sesuai dengan Data PIB dan data invoice;4.4.5.Data Transfer via HSBC, pada tanggal 18/04/2017 terdapat transfer sebesar USD47,775.00 dari PT VPM kepada Hubei Migren Dongfang Industry And Trade, , Ltd., China sebesar USD47,775.00. Jumlah tersebut sesuai dengan data PIB dan data invoice;4.4.6.Data Rekening Koran (Statement Detail/Account Information) dari Account Number 050-054196-115, pada tanggal 18/04/2017 terdapat debit sebesar USD47,775.00. Data tersebut sesuai dengan Bukti Transfer sebagaimana tersebut butir 4.4.5 di atas;4.4.7.Data pencatatan pada Buku Besar, pada tanggal 18/04/2017 terdapat data Pembayaran Hubei Hubei Migren Dongfang Industry And Trade, Co., Ltd., sebesar USD47,775.00 atau dalam rupiah Rp633,687.600,00. Data pada USDsesuai dengan data Bukti Transfer, invoice dan PIB;4.4.8.Data pencatatan pada Jurnal, pada tanggal 18/04/2017 terdapat data Pembayaran Hubei Hubei Migren Dongfang Industry And Trade, Co., Ltd., sebesar USD47,775.00 atau dalam rupiah Rp633,687.600,00. Data pada USDsesuai dengan data Buku Besar, Bukti Transfer, invoice dan PIB;4.4.9.Data Laporan Pembelian Barang Bulan Mei 2017 (Buku Stock) terdapat pencatatan pada tanggal 22 Mei 2017, 19.500 kg Spun Polyester Yarn. Jumlah tersebut sesuai dengan Data Packing List;4.4.10.Data SPT Masa bulan Mei 2017, terdapat Laporan Pembayaran PPN sebesar 784.000,00 yang sesungguhnya adalah penjumlahan antara besaran PPN sesuai data PIB, Rp63.627.000,00 ditambah dengan Rp26.157.000,00 sesuai data SPTNP;

bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon sampaikan di atas, Pemohon berkesimpulan bahwa pemberitahuan nilai pabean yang Pemohon beritahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 adalah merupakan nilai transaksi sesauai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 34/PMK.04/2016;

bahwa untuk itu Pemohon mohon kiranya Majelis berkenan menyatakan batal Keputusan Terbanding Nomor Kep-5089/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dan menetapkan nilai pabean yang Pemohon beritahukan di dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 adalah merupakan nilai transaksi;

bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini terlampir fotocopy dokumen-dokumen pendukung terkait yang telah Pemohon meteraikan kemudian;

bahwa demikian penjelasan tertulis pengganti bantahan Pemohon sampaikan dengan permohonan kiranya Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian Majelis Hakim Pemohon ucapkan terima kasih;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 20/KR/IV/2018 tanggal 23 April 2018, Perihal: Tanggapan atas Surat Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. bahwa dalam tanggapannya, Terbanding sama sekali tidak menanggapi argumen Pemohon pada Surat Bantahan, tentang tidak validnya dasar penetapan nilai pabean sebagai berikut:1.1Sesuai pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2016, metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan (Metode I) hanya dapat digugurkan dalam hal 4 (empat) syarat berikut ini tidak terpenuhi, yaitu:a)tidak terdapat pembatasan – pembatasan atas pemanfaatan barang impor … dst ;b)tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor……………………….. dst ;c)tidak terdapat proceeds…. dst ;d)tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga; Yang menjadi pertanyaan Pemohon Banding adalah, persyaratan yang mana dari transaksi antara Pemohon dengan Eksportir di luar negeri yang tidak terpenuhi, sehingga menyebabkan digugurkannya nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan di dalam pemberitahuan pabean ? Untuk ini tidak ada tanggapan sama sekali dari Terbanding;1.2.bahwa Pemohon meragukan validitas data yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Metode VI.3), dikarenakan secara transparan tidak ditunjukkan di dalam Kep Terbanding tentang keberadaan dan kelengkapan data dimaksud, sehingga merujuk pada PMK 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas PMK 160/PMK.04/2010, sehingga Pemohon meragukan penilaian barang sehingga dikategorikan barang serupa, keraguan tentang fleksibelitas yang digunakan apakan tentang tanggal B/L dan keraguan apakah Terbanding telah melakukan penyesuaian jumlah dan tingkat Tidak ada tanggapan apapan tentang argumen Pemohon dari Terbanding;
  2. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding pada angka 2 Surat Tanggapan, dapat Pemohon jelaskan, bahwa Pemohon telah menyatakan Banding terhadap Kep. Terbanding Nomor Kep-5089/KPU.01/2017 terhadap keputusan Terbanding tentang nilai pabean yang telah Pemohon beritahukan dan telah mendapatkan Nomor Pendaftaran: 218284 tanggal 16 Mei 2018 dari Terbanding (Pemohon Lampirkan kembali PIB dimaksud), dengan nilai pabean sebesar USD47,775.00 atau 267.450.00 dengan nilai PPN sebesar Rp63.627.000,00;
  3. bahwa bersamaan dengan pengajuan Banding Terbanding 5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, Pemohon juga mengajukan Banding untuk Kep. Terbanding 5461/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 serta Kep. Terbanding 5105/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 (Terlampir), tentang penetapan jenis barang yang sama yaitu: 100% Spun Polester Yarn 40/2 Raw White, Ex: China. Ternyata di dalam keputusannya Terbanding menunjukkan keputusan yang tidak sama dan tidak konsisten, sebagai berikut:
     Kep TerbandingPIB No. /TglDiberitahukanPenetapan Terbanding5089/KPU.01/2017218284/16-05-17USD2,45/kgUSD3.4572/kg5461/KPU.01/2017239756/29-05-27USD2,45/kgUSD2.54/kg5105/KPU.01/2017197998/05-05-17USD2.45 /kgUSD2.65/kg

bahwa menurut hemat Pemohon, hal ini menunjukkan tidak validnya data yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon menolak semua argumen Terbanding pada Surat Nomor SR-59/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Maret 2018, dan Pemohon tetap pada pendapat/argumen yang Pemohon sampaikan pada Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 10/KR/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 dan tetap berkesimpulan bahwa pemberitahuan nilai pabean yang Pemohon beritahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 adalah merupakan nilai transaksi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2016;

bahwa untuk itu Pemohon mohon kiranya Majelis berkenan menyatakan batal Keputusan Terbanding Nomor Kep-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan menetapkan nilai pabean yang Pemohon beritahukan di dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 adalah merupakan nilai transaksi;

bahwa demikian disampaikan dengan permohonan kiranya Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian Majelis Hakim Pemohon ucapkan terima kasih;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 atas barang impor 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik, Jumlah barang: 975 BG/Bag, GW: 19.890 Kg, NW: 19.500 Kg, Negara asal: Cina, Pemasok: Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD67,415.40, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.696.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel pada pos 1 sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD67,415.40;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa secara faktual, Pemohon Banding merasa data-data nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan dan serahkan pada saat pengajuan keberatan telah memadai dan meyakinkan karena selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian keberatan dimaksud berproses di Terbanding, Pemohon Banding belum pernah menerima permintaan dokumen atau penjelasan, yang seyogyanya dilaksanakan oleh Terbanding jika memang dinilai belum memadai, dalam rangka transparansi pelayanan publik;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD47,775.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, sudah benar dan merupakan nilai transaksi karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi sesuai PMK RI No. 160/PMK.04/2010 yo. PMK RI No. 34/PMK.04/2016, tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;

1.  Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

2.  Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

 
Pasal 11

(1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai
(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai
(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 12

(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang
(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

3.  Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a)Surat atau tulisan;
b)Keterangan ahli;
c)Keterangan para saksi;
d)Pengetahuan para pihak; dan/atau
e)Pengetahuan “

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

  1. Sales Contract Nomor MR1711-TH010 tanggal 12 Februari 2017;
  2. Invoice Nomor MR1711-TH010 tanggal 30 Maret 2017;
  3. Packing List Nomor MR1711- TH010 tanggal 30 Maret 2017;
  4. Bill of Lading Nomor COAU7060132630 tanggal 8 April 2017;
  5. Polis Asuransi Nomor PYIE201742010000001178 tanggal 6 April 2017;
  6. Form E Nomor E174200A08090028 tanggal 8 April 2017;
  7. Transfer Payment HSBCNet tanggal 18 April 2017 sebesar USD47,775.00;
  8. Statement Detail HSBCNet an Pemohon Banding, Nomor Account: 050-054196-115, currency: USD, periode bulan April 2017;
  9. Pembukuan Pemohon Banding antara lain: Buku Bank, Buku Pembelian, dan Kartu Stock;
  10. Faktur Pajak dan SPT Masa PPN;
  11. Dokumen terkait lainnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Sales Contract, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd., China, barang impor berupa 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik, Jumlah barang: 975 BG/Bag, GW: 19.890 Kg, NW: 19.500 Kg, Negara asal: Cina, dengan total harga sebesar CIF USD47,775.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Transfer Payment HSBCNet tanggal 18 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar total USD47,775.00, kepada Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd., China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Statement Detail HSBCNet an Pemohon Banding, Nomor Account: 050-054196-115, currency: USD, periode bulan April 2017 diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit sebesar USD47,775.00 keterangan: Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd, 20844VU00B4Q;

bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Bank, Buku Pembelian, dan Kartu Stock;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean atas barang impor 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik, Jumlah barang: 975 BG/Bag, GW: 19.890 Kg, NW: 19.500 Kg, Negara asal: Cina, Pemasok: Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 sebesar CIF USD47,775.00 adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;

bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218284 tanggal 16 Mei 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010165/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017 sebesar CIF USD67,415.40 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding  Pemohon Banding dan menetapkan nilai  pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD47,775.00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik, Jumlah barang: 975 BG/Bag, GW: 19.890 Kg, NW: 19.500 Kg, Negara asal: Cina, Pemasok: Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 sebesar CIF USD47,775.00, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-116843.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.