| Pokok Sengketa: |
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, Jenis barang: Lewatit S 80, Jumlah barang: 20 PX, Negara asal: Cina, Pemasok: Lanxess Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Jumlah | PIB | Penentapan (CIF) | |||||
| Sat | VAL | Harga Sat | Sat | VAL | Harga Sat | TOTAL | |||
| 1 | Lewatit S 80 | 20 PX | LTR | USD | 1,1500 | LTR | USD | 1,3000 | 26,000.00 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp13.491.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1853/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh, Pemohon Banding setelah meneliti fakta- fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, yang intinya menetapkan Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 menjadi sebesar CIF USD26,000.00 berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara flexible;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
| – | bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa :”Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; |
| – | bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract sehingga tidak dapat diketahui syarat perjanjian dan proses terbentuknya harga; |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/ TT dan rekening koran sehingga diragukan kebenaran nilai transaksinya. |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; |
| – | bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; |
bahwa berdasarkan penelitian, mengingat bahwa:
| – | bahwa data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; |
| – | bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur; |
maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR- 77/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 April 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa Terbanding menolak dengan tegas kebenarannya;
- Berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:
- Payment term yang tercantum pada order confirmation dan Invoice adalah 30 days after date of invoice, dimana tanggal invoice adalah 6 April 2017. Sedangkan berdasarkan bukti transfer dan rekening koran, pembayaran dilakukan pada tanggal 2 Mei 2017, tidak sesuai dengan payment term yang tercantum;
- Terdapat perbedaan antara tanggal invoice sesungguhnya dengan pencatatan pada purchase invoice Invoice nomor 8538201789 adalah tanggal 6 April 2017, sedangkan pada purchase invoice list tertulis tanggal 26 April 2017;
- Berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk meolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2017/BD/PDK/003 tanggal 18 September 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa harga yang Pemohon Banding diberitahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya yang sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Proforma invoice;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 125/KH.SG/IV/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1853/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis, Nomor 5:
Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
- Pemohon tidak melampirkan sales contract sehingga tidak dapat diketahui syarat perjanjian dan proses terbentuknya harga;
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 169108 tgl 18-04-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Order Confimation sebagai bukti kesepakatan harga transaksi. Sehingga tidak ada sales contract;
bahwa Purchase Order dan sales confirmation merupakan proses terbentuknya harga transaksi;
- Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/TT dan rekening koran sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi.
Tanggapan:
bahwa terlampir bukti transfer/TT melalui Bank Danamon sebagai bukti kebenaran transaksi pembayaran invoice ke supplier atas importasi 169108 tgl 18-04-2017;
- Pemohon tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi
Tanggapan:
bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon Banding lampirkan sebagai pendukung nilai transaksi berupa:
- Buku Bank
- General Ledger
- Buku Pembelian
- Buku Hutang
- Buku Penjualan
- Buku Persediaan
bahwa pembukuan yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi yang Pemohon Banding lakukan;
- Berdasarkan uraian diatas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaaan nilai transaksi.
Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung nilai transaksi berupa:
- Bukti transfer pembayaran invoice
- Rekening koran
- Pembukuan perusahaan berupa :-Buku Bank-General Ledger-Buku Pembelian-Buku Hutang-Buku Penjualan-Buku Persediaan
- SPT Masa PPN yang Pemohon Banding laporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;
- Faktur Pajak
bahwa data pendukung yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan pemeriksaan terhadap nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan. Dan sebagai bukti yang nyata dan akurat bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan merupakan harga yang sebenarnya dan seharusnya Pemohon Banding bayar;
bahwa sebagai data pendukung Pemohon Banding melampirkan:
- Bukti transfer pembayaran invoice
- Rekening Koran
- Purchase Order
- Order Confirmation
- Pembukuan perusahaan
- SPT Masa PPN
- Faktur Pajak
- 1 set dokumen impor PIB 169108 tgl 18-04-2017
- 1 set dokumen pendukung “Lewatit S80” yang identik yang nilai transaksi dan klasifikasi/HS nya mendapatkan keputusan diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan PIB No. 093420 tanggal 03- 03-2017. PIB yang disengketakan tanggal 18-04-2017, masih dalam kurun waktu 47
Sesuai Keputusan Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Pasal 14 (1) yaitu:- Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang import yang sedang ditetapkan nilai
- Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang import yang
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor 171/KH.SG/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal Tanggapan Surat Nomor SR- 77/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Nomor SR- 77/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 April 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 yang telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 116693.19/2017/PP, dengan ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan tanggapan atas bukti transaksi Nomor 2:
”Berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:
- Payment term yang tercantum pada order confirmation dan Invoice adalah 30 days after date of invoice, dimana tanggal invoice adalah 6 April 2017. Sedangkan berdasarkan bukti transfer dan rekening koran, pembayaran dilakukan pada tanggal 2 Mei 2017, tidak sesuai dengan payment term yang tercantum;
Tanggapan:
bahwa Payment Term yang dicantumkan pada order confirmation dan invoice adalah 30 days after date of invoice, namun Pemohon Banding melakukan pembayaran lebih awal karena barang impor tersebut sangat Pemohon Banding butuhkan;
- Terdapat perbedaan antara tanggal invoice sesungguhnya dengan pencatatan pada purchase invoice list. Invoice nomor 8538201789 adalah tanggal 6 April 2017, sedangkan pada purchase invoice list tertulis tanggal 26 April 2017;
Tanggapan:
bahwa terdapat perbedaan tanggal invoice dan tanggal purchase invoice list, dikarenakan Pemohon Banding mengakui pencatatan pada Buku Pembelian berdasarkan tanggal penerimaan barang di gudang Pemohon Banding yaitu tanggal 6 April 2017;
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dari SPTNP Terbanding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 atas barang impor Lewatit S 80, Jumlah barang: 20 PX, Negara asal: Cina, Pemasok: Lanxess Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 menjadi sebesar CIF USD26,000.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.491.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena data / dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya menjadi CIF USD26,000.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang Pemohon Banding diberitahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya yang sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Proforma invoice;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
| (1) | Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai |
| (2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai |
| (3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan “ |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
- Purchase Order Nomor 2017/PO/Import/PDK/III/008 tanggal 16 Maret 2017;
- Order Confirmation Nomor 3000051829 tanggal 21 Maret 2017;
- Commercial Invoice Nomor 8538201789 tanggal 6 April 2017;
- Packing List Nomor 8538201789 tanggal 6 April 2017;
- Bill of Lading Nomor KMTCTAO2472227 tanggal 3 April 2017;
- Certificate of Insurance tanggal 6 April 2017;
- Bukti Transfer Bank Danamon tanggal 2 Mei 2017 sebesar USD23,000.00;
- Rekening Koran Bank Danamon n. Pemohon Banding, account Nomor 0012780440, periode bulan Mei 2017, currency USD;
- Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Besar, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Penjualan, dan kartu stock;
- Dokumen terkait lainnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Order Confirmation, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Lanxess Pte., Ltd., dengan total harga sebesar CIF USD23,000.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 dengan jumlah yang sama yaitu CIF USD23,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Transfer Bank Danamon tanggal 2 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar sebesar USD23,000.00 kepada Lanxess Pte., Ltd., keterangan: 8538201789 tanggal 6 April 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran Bank Danamon a.n. Pemohon Banding, account Nomor 0012780440, periode bulan Mei 2017, currency USD diketahui bahwa pihak Bank Danamon telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding sebesar USD23,000.00 keterangan: 2518496055 reff 2030;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Besar, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Penjualan, dan kartu stock;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CNF USD23,000.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 April 2017 sebesar CIF USD26,000.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Lewatit S 80, Jumlah barang: 20 PX, Negara asal: Cina, Pemasok: Lanxess Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 sebesar CIF USD23,000.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 April 2017, atas nama Pemohon Banding dan nilai pabean barang impor Lewatit S 80, Jumlah barang: 20 PX, Negara asal: Cina, Pemasok: Lanxess Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 sebesar CIF USD23,000.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-116693.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

