Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002206.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Frozen Bone in Beef Neck Bone LP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 498194 tanggal 01 November 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD26,098.81, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD54,683.22 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp172.174.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang memadai (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, barang impor pada PIB Nomor 498194 tanggal 01 November 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar AUD2,20/KGM; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka nilai pabean pada PIB Nomor: 498194 tanggal 01 November 2017 ditetapkan sebesar total CIF AUD54,683.22 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-11/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 21 Januari 2019, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-696/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2016 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag! yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan sales contract dan invoice nomor 59282 diketahui nilai transaksi sebesar AUD26,098.81; bahwa berdasarkan bukti bayar berupa debit advice dari bank mandiri diketahui diiakukan pengiriman dana kepada supplier sebesar AUD277,803.78. Pada debit advice hanya mencantumkan keterangan remittance invoice dengan nomor 59895 yang diketahui nukan nomor invoice pada transaksi yang disengketakan; bahwa atas pencatan atau pembukuan transaksi jual beli dengan suplier serta pencatatan pelunasan tidak diampirkan oleh pemohon banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN atas transaksi importasi yang dilakukan; bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti-bukti yang dilampirkan pada waktu banding diragukan kebenaranya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-696/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Screenshoot PIB Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 498194 tanggal 01 November 2017; bahwa kontrak tersebut menyebutkan “Referring to your Confirmation of Sale No. 59282 we hereby confirm to purchase your goods as follow”: a. bahwa dengan PO No. 0 Pemohon Banding sepakat untuk order barang sebagaimana disebutkan dalam PO dengan Confirmation of Sale No. 59282 tanggal 11 September 2017; b. bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002205.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD67,886.93, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD78,751.33 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.244.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, dan proforma invoice sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga; bahwa termin pembayaran adalah 120 days after BL date, tetapi pemohon tidak melampirkan pembukuan yang terkait dengan pengakuan hutang dan hal lain terkait transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat: a. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup Iengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; b. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur. maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang serupa untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3, Pos 4, dan Pos 5, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 30 hari, dari data importasi pada KPU Tanjung Priok; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3, Pos 4, dan Pos 5 ditetapkan dengan harga satuan sebagai berikut: Pos Jenis Barang Harga Sat 3 Frozen Beef Bone In Neck Bones, BP 2,02/KGM 4 Frozen Beef Tongue Root, BP 3,27/KGM 5 Frozen Beef Lungs, BP 2,75/KGM bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD78,751.33; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-10/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 21 Januari 2019, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai;Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan sales contract dan invoice nomor 59695 diketahui nilai transaksi sebesar AUD67,886.93; bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti bantahan yang dilampirkan Pemohon Banding nomor 003/FAT-TAX/ABU/XI/2018 tanggaf 13 November 2018 disebutkan bahwa pelunasan dengan menggunakan T/T tertanggal 28 Desember 2018 dengan nominal AUD154,709.64; bahwa berdasarkan bukti bayar berupa debit advice dari bank mandiri diketahui dilakukan pengiriman dana kepada supplier sebesar AUD301,961.32. Pada debit advice hanya mencantumkan keterangan remittance invoice dengan nomor 59695 sehingga diketahui nilai debit advice berbeda dengan invoice; bahwa berdasarkan fakta nomor 2 dan 3 sebagaimana disebut di atas, diketahui keterangan yang tertulis pada surat bantahan berbeda dengan bukti-bukti nilai transaksi yang dilampirkan; bahwa atas pencatan atau pembukuan transaksi jual beli dengan suplier serta pencatatan pelunasan tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN atas transaksi importasi yang dilakukan; bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti-bukti yang dilampirkan pada waktu banding diragukan kebenaranya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002745.19/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23,027.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD28,943.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp61.335.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Nomor 000768/JT/KBR/2017 tanggal 29 Desember 2017; bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-130/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 05 Januari 2018, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 Ayat (9) Junto Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 12 April 2017 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 03 Januari 2018; bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa PIB, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Asuransi, TT dan Bill of Lading (B/L); bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung yang dilampirkan; bahwa dasar permasalahan adalah: bahwa nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean; bahwa ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang Serupa secara fleksibel (Metode VI/III); bahwa sumber data: PIB No. 094762 tgl 15-09-2017, B/L tgl 02-09-2017; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 132239 tanggal 19 Desember 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP008968/NTL/WBC.11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2018 ditetapkan Nilai Pabeannya sebesar CIF USD 28,943.50 sesuai penetapan pejabat Bea dan Cukai (PFPD); bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Transaksi tanggal 04 Desember 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 yang diserahkan pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Buku Bank Kode Perkiraan: 102.00 tercantum transaksi tanggal 7 Desember 2017 dengan Uraian “Uang Muka ORD: EL — 55” senilai Rp450.000.000,00 dan tanggal 11 Desember 2017 dengan Uraian “TT ke LN ORD EL-55” senilai Rp311.976.570,00. Namun pada PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 nilai pabean tercantum senilai Rp311.815.777.00. Selain itu, Pemohon banding tidak melampirkan Buku/Jurnal Pembelian dan Buku/Jurnal Persediaan untuk mendukung Buku Bank tersebut. Sehingga pembukuan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. bahwa dalam proses penetapan nilai pabean, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, Pasal 28 (2) huruf b, Importir harus menyerahakan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean. Apabila dalam hal importir tidak memenuhi permintaan dimaksud, serta nila transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 5; bahwa dalam proses penetapan keberatan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Pasal 15 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada orang yang mengajukan keberatan terkait materi yang disengketakan dalam proses penyelesaian keberatan. namun Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya sampai dengan terbitnya KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018. Selanjutnya, Pemohon Banding baru menyerahkan bukti tambahan ketika persidangan telah berjalan (Pembukuan berupa Buku Bank). Namun tidak menyerahakan bukti pendukung berupa faktur pajak dan SPT Masa PPN; bahwa kesimpulan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010. bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 132239 Tanggal 19 Desember 2017 yakni sebesar CIF USD 23,027.50 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya. bahwa karena nilai pabean tersebut tidak diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam SPTNP-008968/NTL/WBC11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2017. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018 telah sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut Pemohon Banding: bahwa harga transaksi Pemohon adalah harga transaksi yang sebenar-benarnya sesuai Sales Contract, Invoice dan bukti transfer pembayaran ke luar negeri; bahwa barang Pemohon rutin masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak dan baru pertama kali ini dikenakan tambah bayar; bahwa Pemohon Banding memiliki bukti-bukti transaksi yang menyatakan bahwa memang harga yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya terjadi; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 055/ELG/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan yang disebutkan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: bahwa Pembelian barang impor sudah melalui proses transaksi pembelian yang semestinya terjadi antara penjual dan pembeli, dimulai dari permintaan barang sampai dengan penyelesaian pembayaran: bahwa Pemohon membuat permintaan pembelian barang impor dengan mengirimkan Purchase Order kepada Supplier, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi melalui telepon. Setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract; bahwa Supplier mengirimkan invoice, B/L kepada Pemohon sebagai bukti pengiriman barang dan untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemohon; bahwa Pemohon melakukan pembayaran atas barang impor dengan melakukan transfer melalui Bank; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002746.46/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi berupa Sprayer Accessories HX300 negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126012 tanggal 05 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD39.075,00 dan tarif bea masuk 0% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD58.822,50 dan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp229.569.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum Penetapan Niiai Pabean atas Barang Impor dan Pengenaan Sanksi Denda a. bahwa perlu terbanding sampaikan perkara in casu terkait dengan penetapan Nilai Pabean, dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 15 ayat (1) menyatakan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan” Pasal 15 ayat (6) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nllai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu” Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1): “Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukal untuk melakukan pengawasan” Pasal 15 ayat (1) menyatakan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan” ayat (6) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu”;     b. bahwa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 (selanjutnya disebut PMK160/2010); Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dart barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” Pasal 3 ayat (5) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback);     c. bahwa berdasarkan penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang dicantumkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 8491/WBC.11/KPP.MP.01/2017:1)Barang impor merupakan objek transaksi jual bell;2)Atas Pengujian Kewajaran Nilai Pabean yang diberitahukan dinyatakan tidak wajar, sehingga Deklarasi Nilai Pabean tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya3)Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat menggunakan metode deduksi dan komputasi, tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa yang diterapkan secara fleksibel maka digunakan Metode VI.4     d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan; Pasal 6 ayat 1 huruf “c” “Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar: di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; Dasar Penetapan Tarif dengan menggunakan fasilitas ACFTA a. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional; Ketentuan Asal Barang dalam Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:a)Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;b)Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus,lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;c)Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;d)Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;e)Mineral dan produk alann lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut;f)Produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesual dengan hukum internasional;g)Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;h)Produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;i)Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk linnbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002622.26/2018/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp103.109.349.000,00 dengan nilai PBB terutang sebesar Rp309.328.047,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 1231/-1.722 tanggal 21 Juni 2018, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, hasil uji bukti dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 260 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016; f. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 644 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 1 Januari 2013 maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak berlaku. Oleh karena itu semua produk hukum mengenai PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tidak berlaku lagi; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa: “Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan“;Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diperuntukan bagi objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta ditujukan untuk objek pajak yang digunakan untuk fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan, yang selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 mengatur hal yang berbeda atau atas hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. Karenanya Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atasnya. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta, dibuat untuk mengantisipasi perkembangan Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa yang dimaksud objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, contoh penerapannya atas SD, SMP, SMA Negeri yang dimiliki dan dibiayai oleh Pemerintah. Pada perkembangannya pendidikan swasta yang menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan. Secara nyata dapat dilihat bahwa pendidikan swasta memperolehnya dengan memungut uang iuran seperti uang pangkal, uang pembangunan, uang sumbangan dan Iainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta menyebutkan; “Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta, dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang“. Pasal 5, dalam hal Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sederajat, PTS dan pendidikan informal yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal keberatan dan banding telah diatur sebagai berikut : Pasal 103 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan; Pasal 104 (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; (2) Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002621.26/2018/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp102.151.875.000,00 dengan nilai PBB terutang sebesar Rp306.455.625,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 1230/-1.722 tanggal 21 Juni 2018, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, hasil uji bukti dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; d. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; e. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 260 Tahun 2016 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016; f. Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 644 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Para Kepala Bidang dan Para Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Melaksanakan Tugas Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; bahwa sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 1 Januari 2013 maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak berlaku. Oleh karena itu semua produk hukum mengenai PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tidak berlaku lagi; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 menyebutkan bahwa: “Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan“;Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 diperuntukan bagi objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta ditujukan untuk objek pajak yang digunakan untuk fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan, yang selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 mengatur hal yang berbeda atau atas hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011. Karenanya Terbanding berpendapat bahwa Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atasnya. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta, dibuat untuk mengantisipasi perkembangan Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa yang dimaksud objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, contoh penerapannya atas SD, SMP, SMA Negeri yang dimiliki dan dibiayai oleh Pemerintah. Pada perkembangannya pendidikan swasta yang menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan. Secara nyata dapat dilihat bahwa pendidikan swasta memperolehnya dengan memungut uang iuran seperti uang pangkal, uang pembangunan, uang sumbangan dan Iainnya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta menyebutkan; “Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta, dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang“. Pasal 5, dalam hal Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sederajat, PTS dan pendidikan informal yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional, dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal keberatan dan banding telah diatur sebagai berikut : Pasal 103 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak; (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; (6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan; Pasal 104 (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; (2) Keputusan