bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23,027.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD28,943.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp61.335.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Nomor 000768/JT/KBR/2017 tanggal 29 Desember 2017;
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-130/WBC.11/KPP.MP.01/2018 tanggal 05 Januari 2018, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 Ayat (9) Junto Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tanggal 12 April 2017 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 03 Januari 2018;
bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan;
bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa PIB, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Asuransi, TT dan Bill of Lading (B/L);
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung yang dilampirkan;
bahwa dasar permasalahan adalah:
bahwa nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean;
bahwa ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang Serupa secara fleksibel (Metode VI/III);
bahwa sumber data: PIB No. 094762 tgl 15-09-2017, B/L tgl 02-09-2017;
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 132239 tanggal 19 Desember 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP008968/NTL/WBC.11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2018 ditetapkan Nilai Pabeannya sebesar CIF USD 28,943.50 sesuai penetapan pejabat Bea dan Cukai (PFPD);
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Transaksi tanggal 04 Desember 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi;
bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 yang diserahkan pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Buku Bank Kode Perkiraan: 102.00 tercantum transaksi tanggal 7 Desember 2017 dengan Uraian “Uang Muka ORD: EL — 55” senilai Rp450.000.000,00 dan tanggal 11 Desember 2017 dengan Uraian “TT ke LN ORD EL-55” senilai Rp311.976.570,00. Namun pada PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 nilai pabean tercantum senilai Rp311.815.777.00. Selain itu, Pemohon banding tidak melampirkan Buku/Jurnal Pembelian dan Buku/Jurnal Persediaan untuk mendukung Buku Bank tersebut. Sehingga pembukuan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
bahwa dalam proses penetapan nilai pabean, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, Pasal 28 (2) huruf b, Importir harus menyerahakan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean. Apabila dalam hal importir tidak memenuhi permintaan dimaksud, serta nila transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 5;
bahwa dalam proses penetapan keberatan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Pasal 15 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada orang yang mengajukan keberatan terkait materi yang disengketakan dalam proses penyelesaian keberatan. namun Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya sampai dengan terbitnya KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018. Selanjutnya, Pemohon Banding baru menyerahkan bukti tambahan ketika persidangan telah berjalan (Pembukuan berupa Buku Bank). Namun tidak menyerahakan bukti pendukung berupa faktur pajak dan SPT Masa PPN;
bahwa kesimpulan;
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010.
bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 132239 Tanggal 19 Desember 2017 yakni sebesar CIF USD 23,027.50 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya.
bahwa karena nilai pabean tersebut tidak diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam SPTNP-008968/NTL/WBC11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2017. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018 telah sesuai peraturan perundang-undangan.
bahwa harga transaksi Pemohon adalah harga transaksi yang sebenar-benarnya sesuai Sales Contract, Invoice dan bukti transfer pembayaran ke luar negeri;
bahwa barang Pemohon rutin masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak dan baru pertama kali ini dikenakan tambah bayar; bahwa Pemohon Banding memiliki bukti-bukti transaksi yang menyatakan bahwa memang harga yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya terjadi;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 055/ELG/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan alasan yang disebutkan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
bahwa Pembelian barang impor sudah melalui proses transaksi pembelian yang semestinya terjadi antara penjual dan pembeli, dimulai dari permintaan barang sampai dengan penyelesaian pembayaran:
bahwa Pemohon membuat permintaan pembelian barang impor dengan mengirimkan Purchase Order kepada Supplier, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi melalui telepon. Setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract;
bahwa Supplier mengirimkan invoice, B/L kepada Pemohon sebagai bukti pengiriman barang dan untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemohon;
bahwa Pemohon melakukan pembayaran atas barang impor dengan melakukan transfer melalui Bank;
bahwa bersama Surat Bantahan ini, Pemohon melampirkan foto copy dokumen transaksi pembelian dan pencatatan transaksi pembelian untuk membuktikan harga transaksi pembelian barang impor yang dilakukan. Bukti berupa dokumen transaksi pembelian yang asli akan diperlihatkan di muka persidangan. Bukti yang dilampirkan berupa:
| No | Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai |
| 1. | Purchase Order | 085/X/ELG/2017 | 06-11-2017 | USD 23,027.50 |
| 2. | Sales Contract | YSH17007 | 07-10-2017 | USD 23,027.50 |
| 3. | Invoice | YSH171007 | 27-11-2017 | USD 23,027.50 |
| 4. | Telegraphic Transfer | MWF48 | 11-12-2017 | Rp. 311,976,570.00 |
| 5. | Rekening Koran | 0381.0468/03/300/1712 | 11-12-2017 | Rp. 311,976,570.00 |
| 6. | Ledger Bank | EL-55 | 11-12-2017 | USD 23,027.50 x Rp. 13,548.00 = Rp. 311,976,570.00 |
| 7. | Ledger Kas | EL-55 | 11-12-2017 | Rp. 80,000.00 (biaya transfer) |
| 8. | Uang Muka Pembelian | EL-55 | 11-12-2017 | USD 23,027 50 x Rp. 13,548.00 = Rp. 311,976,570 00 |
bahwa berdasarkan bukti bukti sebagaimana tersebut di atas, Pemohon dapat menerangkan hal — hal yang diragukan oleh Terbanding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan pemohon dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 12RY/LEG/I/2019 tanpa tanggal hal Penyampaian Surat Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Buku Bank Kode Perkiraan: 102.00 tercantum transaksi tanggal 7 Desember 2017 dengan uraian “Uang Muka ORD: EL-55” senilai Rp. 450.000.000 adalah Pembayaran dari PT. Indoka Putra Mandiri selaku pembeli/buyer dari barang impor yang dimaksud kepada CV. EEE. Terlampir dengan jelas pada Buku Bank yang diberikan oleh Pemohon Banding bahwa transaksi senilai Rp. 450.000.000 tercantum pada kolom Debet yang menyebabkan Penambahan Saldo pada pembukuan CV. EEE. Pembayaran dan semua jenis transaksi di dalam negeri bukan merupakan objek perhitungan nilai pabean;
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Giro yang merujuk pada Bukti Telegraphic Transfer pada tanggal 11 Desember 2017 dilakukan proses transfer sebesar UD 23.027,05 dengan kurs rupiah pada saat itu Rp. 13.548 menjadi Rp. 311.976.570 ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp. 80.000 menjadi Rp. 312.056.570 yang tercantum dengan jelas pada bukti Telegraphic Transfer yang diberikan oleh Pemohon Banding. Sedangkan pada PIB nomor 132239 tanggal 19 Desember 2017, nilai pabean tercantum senilai Rp. 311.815.777, terjadi karena perbedaan penetapan Kurs Pabean dan Bank pada saat itu yang turun dari Rp. 13.548 menjadi Rp. 13.541;
bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembukuan yang dimaksud pada persidangan sebelumnya untuk melengkapi kebenaran transaksi atas barang impor yang dimaksud;
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD23,027.50, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD28,943.50, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-008968/NTL/WBC.11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2017 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp61.335.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
| “(2) | Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” |
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 12RY/ELG/I/2018 tanggal 03 Januari 2018 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 03 Januari 2018, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 12RY/ELG/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 ke Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:
“Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:
“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
| a. | biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan Pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan; |
| b. | nilai dari barang dan jasa berupa:1.material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis ya`ng terkandung dalam barang impor;2.peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;3.material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;4.teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. |
| c. | royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; |
| d. | nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan; |
| e. | biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean; |
| f. | biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean; |
| g. | biaya asuransi. |
bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. | tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; |
| b. | tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabean nya; |
| c. | tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan |
| d. | tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.” |
bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD28,943.50 menggunakan Metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode VI/III), sumber data: PIB Nomor: 094762 tanggal 15 September 2017, Bill of Lading tanggal 02 September 2017;
bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD28,943.50 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 sebesar CIF USD23,027.50;
bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;
bahwa Supplier NY Import & Export Trading Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: YSH171007 tanggal 27 November 2017, dengan uraian jenis barang Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai CIF USD23,027.50;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: XBJD011615 tanggal 06 Desember 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
| Shipper | : Yuyao Forever Star Sprayer Co.,Ltd., China |
| Consignee | : CV EEE |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: YSH171007 tanggal 27 November 2017 adalah Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari NY Import & Export Trading Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD23,027.50;
bahwa barang impor Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: XBJD011615 tanggal 06 Desember 2017 dan Invoice Nomor: YSH171007 tanggal 27 November 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD23,027.50;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: YSH171007 tanggal 27 November 2017 senilai USD23,027.50, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer Bank BCA Nomor: MWF48 tanggal 11 Desember 2017 sebesar USD23,027.50, dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 sebesar CIF USD23,027.50.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-008968/NTL/WBC.11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD23,027.50 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-184/WBC.11/2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008968/NTL/WBC.11/KPPMP01/2017 tanggal 28 Desember 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 132239 tanggal 19 Desember 2017 yaitu Extinguisher Empty Cylinder With Accs 1 Kg: Tabung Kosong Untuk Pemadam Api dan Kelengkapannya dan lain-lain (23 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD23,027.50 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos. M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

