Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002746.46/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi berupa Sprayer Accessories HX300 negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126012 tanggal 05 Desember 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD39.075,00 dan tarif bea masuk 0% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD58.822,50 dan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp229.569.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum Penetapan Niiai Pabean atas Barang Impor dan Pengenaan Sanksi Denda

a.bahwa perlu terbanding sampaikan perkara in casu terkait dengan penetapan Nilai Pabean, dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

Pasal 15 ayat (1) menyatakan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”

Pasal 15 ayat (6) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nllai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu”

Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukal untuk melakukan pengawasan”

Pasal 15

ayat (1) menyatakan “Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”

ayat (6) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu”;
  
b.bahwa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 (selanjutnya disebut PMK160/2010);

Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dart barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”

Pasal 3 ayat (5) menyatakan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback);
  
c.bahwa berdasarkan penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang dicantumkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 8491/WBC.11/KPP.MP.01/2017:1)Barang impor merupakan objek transaksi jual bell;2)Atas Pengujian Kewajaran Nilai Pabean yang diberitahukan dinyatakan tidak wajar, sehingga Deklarasi Nilai Pabean tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya3)Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat menggunakan metode deduksi dan komputasi, tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan serupa yang diterapkan secara fleksibel maka digunakan Metode VI.4
  
d.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 6 ayat 1 huruf “c” “Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:

di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;


Dasar Penetapan Tarif dengan menggunakan fasilitas ACFTA

a.Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

Ketentuan Asal Barang dalam Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA)

Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:a)Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;b)Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus,lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;c)Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;d)Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;e)Mineral dan produk alann lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut;f)Produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesual dengan hukum internasional;g)Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;h)Produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;i)Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk linnbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; danj)Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai I.
  
b.bahwa sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 di atas, produk dengan kriteria origin “Wholly Obtained’ adalah komoditi yang bersifat alami, seperti tanaman, binatang hidup dan produk yang diperoleh darinya, produk dari hasil bumi, mineral, dan produk natural lainnya.
  
c.bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jenis barang Sprayer Accesories HX300 tidak dapat diyakini sebagai barang dengan kategori Wholly Obtained. Pemohon juga tidak memberikan penjelasan terkait proses pembuatan barang impor yang dimaksud sehingga dapat dikatakan Wholly Obtained. Berdasarkan hal tersebut maka pejabat bea cukai tidak mendapat keyakinan bahwa barang yang dimaksud merupakan barang Wholly Obtained.
  
d.bahwa Form E nomor E173806011360028 tanggal 10 November 2017 yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
  
e.bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional atas PIB nomor 126012 tanggal 5 Desember 2017 dengan jenis barang berupa Sprayer Accesories HX300 ditetapkan nilai pabean menjadi sebesar USD 58,822.50 dan dikenai tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 10%.


Dasar Keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh CV. EEE yang tertuang dalam KEP-136/VVBC.11/2018

a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut PMK-51/2017);

Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai: tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang rnengakibatkan kekurangan pembayaran”:
  
b.bahwa surat permohonan keberatan atas penetapan nilai pabean dengan nomor 21RX/ELG/X11/2017 tanggal 14 Desember 2017 diterima oleh KPPBC TMP Tanjung Perak dengan tanda terima permohonan keberatan dengan agenda nomor 37174 pada tanggal 19 Desember 2017, yang diteruskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dengan surat nomor S-2054/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, hal Penerusan Permohonan Keberatan atas Penetapan Nilai Pabean dan Tarif;
  
c.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala Kantor KPPBC TMP Tanjung Perak Nomor: S-2054/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:
Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 21RX/ELG/X11/2017 tanggal 14 Desember 2017Tanda terima permohonan keberatan Nomor: 37174 tanggal 19 Desember 2017Fotocopy BPJ nomor 000745/JT/KBR/2017 tanggal 15 Desember 2017;Fotocopy surat penetapan Nomor: SPTNP-008491/NTLNVBC11/KPPMP01/2017 tanggal 12 Desember 2017;Data pendukung lain berupa:
Fotokopi Invoice nomor 2017DX2200 tanggal 2 November 2017;Fotokopi Packing List nomor 2017DX2200 tanggal 2 November 2017;Fotokopi Sales Contract nomor 2017DX2200 tanggal 2 November 2017;Form E nomor E173806011360028 tanggal 10 November 2017;Bukti Transfer;
  
d.bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S20NVBC.11/BD.02/PDT/2017 pada tanggal 10 Januari 2018.
  
e.bahwa atas permintaan sebagaimana disebut dalam butir nomor 4 diatas, Pemohon tidak menyerahkan data tannbahan untuk penyelesaian proses keberatan
  
f.bahwa dari penelitian dokumen dan data-data di atas kedapatan:a)pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi dengan penjual yang menjelaskan terbentuknya harga yang dinyatakan sebagai nilai transaksi;b)bahwa pemohon melampirkan bukti transaksi dalam sengketa a quo namun tidak melampirkan bukti aktivitas transaksi dalam rekening (rekening koran) dari bank penyelenggara yang memuat informasi terkait transaksi dalam sengketa a quo, sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;c)pemohon tidak melampirkan pembukuan maupun pencatatan transaksi sesuai Standar Akuntasi Indonesia yang berkaitan dengan transaksi dengan lengkap yang dapat menggambarkan alur proses jual beli sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas kebenaran pengakuan transaksi yang bersangkutan;d)bahwa pemohon tidak melampirkan bukti pelaporan pajak berupa SPT mas PPN atas transaksi yang telah dilakukan;e)data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.f)berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).g)Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis.h)Berdasarkan penelitian terdapat barang identik dalam pasar dalam negeri (www.tokopedia.com), sehingga nilai pabean atas jenis barang nomor 1 dalam dalam PIB No. 126012 tanggal 5 Desember 2017 ditetapkan dengan metode VI.4.i)Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean untuk jenis barang nomor pos 1 ditetapkan dengan menggunakan metode VI.4 dengan sumber data harga barang identik dalam pasar dalam negeri (www.tokopedia.com) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sehingga total Nilai Pabean dalam PIB No. 126012 tanggal 5 Desember 2017 menjadi sebesar USD 58,822.50.
  
g.bahwa atas penetapan tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 229.569.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp.79.505.000,00PPNRp.34.641.000,00PPh Pasal 22 Rp.8.660.000,00DendaRp.106.763.000,00Jumlah TagihanRp.229.569.000,00
  
h.Berdasarkan uraian diatas maka atas permohonan keberatan Pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya dan tertuang dalam KEP-136M/BC.11/2018 tanggal 07 Februari 2018.


Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1.bahwa atas Pemberitahuan Nilai Pabean dan Tarif Preferensi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 126012 tanggal 05 Desember 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya;
2.bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean dan Tarif Preferensi atas barang yang diberitahukan dalam PIB 126012 tanggal 05 Desember 2017 Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku;
3.bahwa Terbanding berwenang dan sudah benar dalam menetapkan Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-136/WBC.11/2018 tanggal 07 Februari 2018 berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut ditetapkan Nilai Pabean dan Tarif yang mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp.229.569.000,-.


bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract yang merupakan bukti kesepakatan atas transaksi jual beli yang diakukan oleh Pernohon dan Supplier, didalamnya tercantum informasi atas harga yang disepakati, termin pembayaran, serta tata cara pengiriman;

bahwa pada dokumen Saes Contract nomor 2017DX2200 yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan tercantum informasi harga yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar USD 39,705.00 dengan termin pembayaran 100% TT after resive Original document;

bahwa dalam pembukuan yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan tercantum informasi pendebetan sebanyak 2x atas kesepakatan transaksi ini dengan keterangan uang muka ke-1 dan uang muka ke-2, hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang tercantum pada Sales Contract nomor 2017DX2200 sehingga pengakuan transaksi oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf b dan ayat (5) PMK No.160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan
Ayat (2) huruf b
lmportir harus: menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean:
Ayat (5)
Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) … nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat meminjam data, meminta orang untuk memyerahkan bukti, meminta keterangan atau bukti terkait materi yang disengketakan, meninjau tempat orang yang mengajukan proses keberatan, dan/atau melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan orang yang mengajukan proses keberatan dan telah dikirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/ atau Bukti Tambahan dengan S-20/WBC/10/BD.02/PDT/2017 pada tanggal 10 Januari 2018 kepada Pemohon

bahwa sesuai Pasal 16 serta Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017, orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti dan/atau data tertalis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal.

bahwa sesuai dengan penjelasan butir no 4 dan 5, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan. data, dan/atau bukti tambahan sebagai data pendukung sehingga untuk penyelesaian proses kebe-atan didasarkan pada dokumen yang dilampirkan pada saat permohonan.

bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon tidak menyerahkan sebagai bukti yang dapat menunjukan informasi atas harga yang seharusnya dibayar atau yang sebenarnya dibayar. Sehingga sudah selayaknya majelis hakim mempertimbangkan dokumen mana yang menjadi dasar Terbanding dalam membuat penetapan karena dalam pemeriksaan persidangan ini, yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh terbanding

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

Terbanding telah benar dan tepat dalam menetapkan nilai pabean sesuai dengan hierarki yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa majelis hakim selayaknya mempertimbangkan dokumen mana yang menjadi dasar Terbanding dalam membuat penetapan karena dalam pemeriksaan persidangan ini, yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh terbanding.

bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean dalam importasi a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menurut Pemohon Banding:

Ketentuan Formal:

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (STPNP) nomor 008491/NTL/WBC11/KPPMP01/2017 tanggal 12 Desember 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar koreksi pajak sebesar Rp. 229.569.000;

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor: 21RX/ELG/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 atas SPTNP yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding kemudian menerbitkan surat keputusan penolakan nomor KEP-136/WBC.11/2018 tanggal 07 Februari 2018 dengan alasan:

Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi dengan penjual yang menjelaskan terbentuknya harga yang dinyatakan sebagai nilai transaksi;
Pemohon melampirkan bukti transaksi dalam sengketa a quo namun tidak melampirkan bukti aktivitas transaksi dalam rekening (rekening koran) dari bank penyelenggara yang memuat informasi terkait transaksi dalam sengketa a quo, sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;
Pemohon tidak melampirkan pembukuan maupun pencatatan transaksi sesuai Standart Akuntansi Indonesia yang berkaitan dengan transaksi;
Pemohon tidak melampirkan bukti pelaporan pajak berupa SPT masa PPN atas transaksi yang telah dilakukan;
Sesuai dengan lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, jenis barang Sprayer Accessories HX300 tidak dapat diyakini sebagai barang dengan kategori Wholly Obtained;


Alasan pengajuan banding:

bahwa harga transaksi Pemohon adalah harga transaksi yang sebenar-benarnya sesuai Sales Contract, Invoice dan bukti transfer pembayaran ke luar negeri;

bahwa menurut info yang Pemohon Banding terima dari pabrik, untuk menghasilkan barang tersebut memang content originalnya 100% atau WO. (keterangan dari pabrik akan segera Pemohon Banding lampirkan);

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa pembelian barang impor sudah melalui proses transaksi pembelian yang semestinya terjadi antara penjual dan pembeli, dimulai dari permintaan barang sampai dengan penyelesaian pembayaran:

Pemohon membuat permintaan pembelian barang impor dengan mengirimkan Purchase Order kepada Supplier, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi melalui telepon.
Setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract.
Supplier mengirimkan invoice, B/L kepada Pemohon sebagai bukti pengiriman barang dan untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemohon.
Pemohon melakukan pembayaran atas barang impor dengan melakukan transfer melalui Bank.


bahwa dalam Rule 3 Rules of Origin for The ACFTA dijelaskan tentang produk dengan kriteria Wholly Obtained Product. Pada poin (j) disebutkan “Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above”.

bahwa kriteria produk WO dapat jugs diberikan untuk barang yang diproduksi atau diperoleh di negara anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud huruf (a) — (i). Barang impor kami berupa Sprayer Accessories HX300, sudah diperiksa oleh pejabat yang memiliki kemampuan untuk menentukan kriteria produk, kemudian menentukan kriteria produk sebagai WO, yang berarti bahan-bahan pembentuknya 100% berasal dari China.

bahwa dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin ACFTA Rule 7 disebutkan bahwa The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that

The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

bahwa berdasarkan hal tersebut Form E yang sudah ditandatangani dan distempel oleh Pejabat Issuing Authorities Form E tentunya sudah diperiksa termasuk dengan kriteria produknya berupa WO.

bahwa berdasarkan Rule 14 OCP ACFTA disebutkan bahwa “The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party”.

bahwa Pemohon sudah melakukan formalitas kepabeanan untuk pemenuhan tarif preferensi, dengan melampirkan Form E asli pada saat pengajuan PIB sebagaimana dipersyaratkan untuk importasi menggunakan fasilitas ACFTA. Pejabat Bea dan Cukai sudah memeriksa Form E yang dilampirkan dan tidak pernah meragukan keasliannya.

bahwa berdasarkan Rule 18 OCP ACFTA disebutkan bahwa “(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.

bahwa berdasarkan hat tersebut retroactive check disampaikan dalam hal terdapat keraguan yang masuk akal terkait keabsahan Form E dan/atau keakuratan informasi yang tertuang dalam Form E rnengenai asal barang.

bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan alasan yang masuk akal (reasonable doubt) sehingga meragukan keakuratan informasi yang terdapat dalam Form E, karena kriteria produk WO untuk barang impor kami sudah jelas tercantum dalam Rule 3 ROO dan Form E sudah diperiksa oleh pejabat otoritas penerbit yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan.

bahwa bersama Surat Bantahan ini, Pemohon melampirkan foto copy dokumen transaksi pembelian dan pencatatan transaksi pembelian untuk membuktikan harga transaksi pembelian barang impor yang dilakukan. Bukti berupa dokumen transaksi pembelian yang asli akan diperlihatkan di muka persidangan. Bukti yang dilampirkan berupa:

NoDokumenNomorTanggalNilai
1.Purchase Order088/X/ELG/201701-11-2017USD 39,075.00
2.Sales Contract2017DX220002-11-2017USD 39,075.00
3.Invoice2017DX220002-11-2017USD 39,075.00
4.Telegraphic TransferMWF1V06-12-2017Rp. 528,411,225.00
5.Rekening Koran0381.0468/03/300/171206-12-2017Rp. 528,411,225.00
6.Ledger BankEL-5806-12-2017USD 39,075.00 x Rp. 13,523.00 = Rp. 528,411,225.00
7.Ledger KasEL-5806-12-2017Rp. 80,000.00 (biaya transfer)
8.Uang Muka PembelianEL-5806-12-2017USD 39,075.00 x Rp. 13,523.00 = Rp. 528,411,225.00
9.FORM EE17380601136002810-11-2017USD 38,625.00


bahwa berdasarkan bukti bukti sebagaimana tersebut di atas, Pemohon dapat menerangkan hal-hal yang diragukan oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Buku Bank CV. EEE tercantum transaksi tanggal 05 Desemnber 2017 dengan uraian “Uang Muka ke 1 ORD: EL-58” senilai Rp. 158.839.875 dan tanggal 06 Desember 2017 dengan uraian “Uang Muka ke 2 ORD: EL-58” senilai Rp. 450.000.000 adalah pembayaran dari UD. VAN VIN selaku pembeli/buyer dari barang impor yang dimaksud kepada CV. EEE. Terlampir dengan jelas pada Buku Bank yang diberikan oleh Pemohon Banding bahw transaksi Rp. 158.839.875 dan Rp. 450.000.000 tercantum pada kolom Debet yang menyebabkan Penambahan Saldo pada pembukuan CV. EEE. Pembayaran dan semua jenis transaksi di dalam negeri bukan merupakan objek perhitungan nilai pabean;

bahwa menurut Terbanding hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan pada Sales Contract Nomor 2017DX2200 yang tercantum termin pembayaran 100% TT after resive Original document. Tidak sesuai karena Sales Contract Nomor 2017DX2200 adalah kesepakatan antara CV. EEE dengan Yuyao Forever Star Sprayer Co,Ltd selaku Supplier dari Negara asal yaitu China, yang transaksi atas barang impor dimaksud tercantum pada kolom Kredit Buku Bank tanggal 06 Desember 2017 dengan uraian TT ke LN ORD EL:58 (USD 39.075 x Rp. 13.523) senilai Rp. 528.411.225;

bahwa seluruh Transaksi yang dilakukan oleh CV. EEE tercantum dan sesuai dengan Rekening Giro, Bukti TT, dan Sales Contract yang dilampirkan;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Sprayer Accessories HX300, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 126012 tanggal 05 Desember 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD39.075,00 dan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD58.822,50 dan tarif bea masuk 10% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-008491/NTL/WBC11/KPPMP01/2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp229.569.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 126012 tanggal 05 Desember 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan Pabean.”


bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 21RX/ELG/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 19 Desember 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-136/WBC.11/2018 tanggal 07 Februari 2018 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 21RX/ELG/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 ke Pengadilan Pajak;

bahwa pemeriksaan Majelis atas sengketa Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaima telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah Pabean ditambah dengan:

a.biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan Pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b.nilai dari barang dan jasa berupa:1.material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis ya`ng terkandung dalam barang impor;2.peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;3.material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;4.teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
c.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d.nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;
f.biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;
g.biaya asuransi.


bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabean nya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”


bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 126012 tanggal 05 Desember 2017 adalah Sprayer Accessories HX300;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean untuk jenis barang nomor pos 1 ditetapkan dengan menggunakan metode VI.4 dengan sumber data harga barang identik dalam pasar dalam negeri (www.tokopedia.com) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sehingga total Nilai Pabean dalam PIB No. 126012 tanggal 5 Desember 2017 menjadi sebesar USD58,822.50

bahwa menurut Pemohon Banding, harga transaksi Pemohon adalah harga transaksi yang sebenar-benarnya sesuai Sales Contract, Invoice dan bukti transfer pembayaran ke luar negeri

bahwa ketentuan Pasal 13 dan 14 PMK Nilai Pabean menyatakan:

Pasal 13

Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:

a.barang impor yang bersangkutan;
b.barang identik; atau
c.barang serupa.

dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan.

Pasal 14

(1)Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; danbukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.
(2)Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan.


bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan 14 PMK Nilai Pabean tersebut, Majelis berpendapat penentuan nilai pabean dengan metode deduksi didasarkan kepada beberapa persyaratan diantaranya adalah harus didasarkan kepada harga penyerahan dan barang yang terjual dengan jumlah terbanyak;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi adalah sabagai berikut:
bahwa Purchase Order Nomor 088/XI/ELG/2017 tanggal 01 November 2017 menyebutkan jenis barang Sprayer Accessories HX300, dengan nilai total CIF USD39.075,00;

bahwa Sales Contract Nomor 2017DX2200 tanggal 02 November 2017 menyebutkan jenis barang Sprayer Accessories HX300, dengan nilai total CIF USD39.075,00;

bahwa Supplier Yuyao Forever Star Sprayer Co.,Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor 2017DX2200 tanggal 02 November 2017 dan Packing List, dengan uraian jenis barang berupa Sprayer Accessories HX300, dengan nilai total CIF USD39.075,00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor KMTCNBO672368 tanggal 17 November 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: Yuyao Forever Star Sprayer Co.,Ltd., China
Consignee: CV EEE


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 2017DX2200 tanggal 02 November 2017 adalah Sprayer Accessories HX300 dari Yuyao Forever Star Sprayer Co.,Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD39.075,00;

bahwa barang impor Sprayer Accessories HX300 dengan Bill of Lading Nomor KMTCNBO672368 tanggal 17 November 2017 dan Invoice Nomor 2017DX2200 tanggal 02 November 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 126012 tanggal 05 Desember 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD39.075,00;

bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor 2017DX2200 tanggal 02 November 2017 berupa Sprayer Accessories HX300 sebesar CFR USD39.075,00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Permohonan Pengiriman Uang BCA sebesar USD39.075,00 dan atas transaksi tersebut telah tercatat di rekening koran dan pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi dimaksud, Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 126012 tanggal 05 Desember 2017 sebesar CIF USD39.075,00, adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Sprayer Accessories HX300, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor SPTNP-008491/NTL/WBC11/KPPMP01/2017 tanggal 12 Desember 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-136/WBC.11/2018 tanggal 07 Februari 2018 tidak dapat dipertahankan;

bahwa pemeriksaan Majelis atas sengketa pembebanan tarif bea masuk adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, jenis barang Sprayer Accesories HX300 tidak dapat diyakini sebagai barang dengan kategori Wholly Obtained sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 dan Pemohon juga tidak memberikan penjelasan terkait proses pembuatan barang impor yang dimaksud sehingga dapat dikatakan Wholly Obtained;

bahwa menurut Pemohon Banding, menurut info yang Pemohon Banding terima dari pabrik, untuk menghasilkan barang tersebut memang content originalnya 100% atau WO;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
 barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst….
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, disebutkan:

A. Kriteria Asal Barang

Kriteria Asal Barang dalam rangka AC FTA meliputi :

1.Wholly Obtained or Produced
Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:
Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;Mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut;Produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut s e sua1 dengan hukum internasional;Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;Produk yang diproses dan / atau dibuat d i kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan kon sumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; danBarang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai i.


bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan:

“Rule 3 Wholly Obtained Products:

Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
b)Live animals2 born and raised there;
c)Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquequlture, gathering or capturing conducted there;
e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
f)Products taken. from the waters, seabed or beneath the, seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has ihe rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
h)Products processed and/or made on board factory ships• registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
i)Articles collected there which can no longer perfOrm their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4 and
j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above”;


bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173806011360028 tanggal 10 November 2017 Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin (retroactive check) kepada issuing authority Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan Surat Nomor S-1079/WBC.11/KPP.MP.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, belum ada jawaban atas surat konfirmasi tersebut;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sampai dengan persidangan terakhir tidak menyerahkan penjelasan mengenai identifikasi barang impor Sprayer Accesories HX300 maupun keterangan tertulis dari supplier terkait proses pembuatan barang impor a quo sehingga dapat dikategorikan sebagai Wholly Obtained;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk untuk Sprayer Accesories HX300, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor SPTNP-008491/NTL/WBC11/KPPMP01/2017 tanggal 12 Desember 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-136/WBC.11/2018 tanggal 07 Februari 2018 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean dan tarif bea masuk atas Sprayer Accessories HX300, negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD39.075,00 dan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp59.416.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
Bea Masuk52.814.000,00
PPN5.282.000,00
PPh Ps 221.320.000,00
Denda0,00
Jumlah59.416.000,00
Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-136/WBC.11/2018 tanggal 07 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008491/NTL/WBC11/KPPMP01/2017 tanggal 12 Desember 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 126012 tanggal 05 Desember 2017 yaitu Sprayer Accessories HX300, negara asal China dengan nilai pabean sebesar CIF USD39.075,00 dan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp59.416.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
Bea Masuk52.814.000,00
PPN5.282.000,00
PPh Ps 221.320.000,00
Denda0,00
Jumlah59.416.000,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos. M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.