bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929 304920 Giordano Plastic Frames…dst.), Jumlah barang: 11 CT/NW 252,0500 Pcs, Negara asal: Hongkong, Pemasok: Vista Eyewear Int’l (Asia), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut:
| Pemberitahuan Impor Barang | Penetapan (USD) | ||||
| Pos | Jenis Barang | Jml | PIB (CIF USD) | CIF (Penyesuaian Nilai Freight) | |
| Hrg Sat/ Pcs | CIF | ||||
| 1 | GA00929 304920 GIORDANO PLASTIC FRAMES | sesuai PIB | 2,977.77 | 3,253.77 | |
| 2 | GA00929 804920 GIORDANO PLASTIC FRAMES | sesuai PIB | 2,969.22 | 3,244.45 | |
| 3 | GA00933 304723 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,582.15 | 2,821.50 | |
| 4 | GA00937 904723 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,672.45 | 2,871.00 | |
| 5 | GA00937 105020 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,642.55 | 2,887.50 | |
| 6 | GA00937 995020 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,635.00 | 2,879.25 | |
| 7 | GA00941 904621 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,994.89 | 3,272.50 | |
| 8 | GA00941 954621 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,994.89 | 3,272.50 | |
| 9 | GA00947 205021 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,994.89 | 3.272.50 | |
| 10 | GA00947 995021 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,994.89 | 3.272.50 | |
| 11 | GA00947 995021 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,994.89 | 3.272.50 | |
| 12 | GA00947 505018 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,994.89 | 3.272.50 | |
| 13 | GA00953 105317 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,986.33 | 3,263.12 | |
| 14 | GA00955 205317GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,960.66 | 3,235.07 | |
| 15 | GA00956 304722 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,994.89 | 3,272.50 | |
| 16 | A00956 924722 GIORDANO METAL FRAMES | sesuai PIB | 2,994.89 | 3,272.50 | |
| 17 | GA00981 105417 GIORDANO PLASTIC FRAMES | sesuai PIB | 4,497.06 | 4,913.89 | |
| 18 | GA00981 605417 GIORDANO PLASTIC FRAMES | sesuai PIB | 4,509.95 | 4,928.00 | |
| 19 | GA00984 305116 GIORDANO PLASTIC FRAMES | sesuai PIB | 4,509.95 | 4,928.00 | |
| 20 | GA00984 805116 GIORDANO PLASTIC FRAMES | sesuai PIB | 4,509.95 | 4,928.00 | |
| 21 | GA90123 225721 GIORDANO METAL SUNGLASSES | 298 | 6.1015 | 1,799.95 | Jml: 308 Hrg/sat. 6.6 Total CIF 2,032.77 |
| 22 | GA90123 405721 GIORDANO METAL SUNGLASSES | 1,799.95 | 1,966.77 | ||
| TOTAL | 67,967.06 | 74,333.09 | |||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp29.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1216/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
| – | bahwa dalam Purchase Order jumlah barang yang dipesan sebanyak 5.596 PCS sedangkan dalam Sales Contract jumlah barang 7.574 PCS sehingga kebenaran terhadap kesepakatan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya; |
| – | bahwa bukti transfer yang diserahkan berupa hasil fotokopi slip transfer tidak dapat terbaca dengan jelas dan rekening koran tidak diserahkan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; |
| – | bahwa bukti pembayaran/pelunasan freight dan invoice freight yang diserahkan tidak dapat diyakini kebenarannya karena penerbit Bill of lading berbeda dengan penerbit invoice freight; |
| – | bahwa rekening koran tidak diserahkan sehingga kebenaran nilai transaksi diragukan; |
| – | bahwa pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll.) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; |
bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor Pemohon Banding gugur) karena:
| – | Pemohon Banding menyerahkan DNP dan data pendukung Iaiinya sebagaimana telah diminta oleh Terbanding melalui informasi nilai pabean (INP) pada DNP dan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean sehingga kebenaran nilai transaksi tidak dapat ditelusuri; |
| – | Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; |
| – | Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang objektif (penelitian dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; |
sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean maka digunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan penyesuaian terhadap incoterms transaksi (penambahan nilai freight dan penambahan nilai pabean terhadap barang kedapatan Iebih);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyebutkan:
Pasal 2 ayat (2):
“Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).“
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Lampiran I angka 4 huruf e menyebutkan:
Lampiran I angka 4 huruf e:
| “e. | Biaya transportasi 1.Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan. 2.Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini.” |
bahwa penghitungan nilai freight dengan Metode Pengulangan (Fallback) sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) menyebutkan:
Pasal 20 ayat (1):
Dalam hal biaya transportasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
| a. | Pengangkutan melalui laut: (1)5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;(2)10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau(3)15% (lima betas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2. |
bahwa diketahui PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 dengan nilai FOB sebesar USD 67,967.06 adalah berasal Hongkong (HK), maka maka nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa atas PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 ditetapkan total CIF ditetapkan sebesar USD 74,267.27;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-289/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 24 September 2018, Perihal: Tanggapan atas Bukti Transaksi, yang pad apokoknya adalah sebagai berikut:
| 1. | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; |
| 2. | bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai; Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulican data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud; c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; |
| 3. | bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa Importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Importir dan Eksportir; b.bahwa diketahui berdasarkan PIB, barang yang disengketakan menggunakan incoterm FCA (free carrier). Lebih lanjut, pada Bill of Lading, terdapat keterangan freight collect. Namun dalam bukti transaksi yang diserahkan ke Terbanding, Pemohon Banding hanya melampirkan invoice freight, Pemohon tidak melampirkan rekening koran dan bukti pembayaran atas freight; c.bahwa ditemukan kejanggalan dalam pembukuan, dimana dalam ledger account pembelian yang dilampirkan Pemohon, diketahui pembayaran ke pemasok dicatat mendahului transaksi pembayaran ke pemasok (05 September 2017) yaitu pada tanggal 23 Agustus 2017, dengan keterangan “pemb dimuka D173-000514”; d.bahwa importir tidak melampirkan pembukuan persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; e.bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; f.bahwa diketahui Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/AMS/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 05 September 2017, sehingga seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan; •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, •bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan, •bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama),II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula; •bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama; •bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apapun; •bahwa walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan di atas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan; |
| 4. | bahwa berdasarkan UU No. 14 tahun 2002, Terbanding mohon kepada majelis hakim untuk dapat menguji validasi dari rekening koran dan aplikasi transfer yang Pemohon Banding ajukan; |
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/AMS/II/2018 tanggal 22 Februari 2018, pada pokoknya menyatakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa bahwa pada saat penyampaian DNP, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen bukti pendukung transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, sehingga terhadap Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp29.003.000,00;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 yang diberitahukan:
| Jenis barang | : 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929 304920 Giordano Plastic Frames…dst.) |
| Jumlah Barang | : 11 CT/NW 252,0500 Pcs |
| Negara Asal | : Hongkong (HK) |
| Pemasok | : Vista Eyewear Int’l (Asia) Ltd |
| Nilai Pabean (CIF) | : USD 67,967.06 |
bahwa impor yang telah Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan PIB, Invoice, dan didukung dengan data-data sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan/tidak bersumber pada UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 01/PG-Bantahan/TTH/2018 tanggal 12 September 2018, Perihal: Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pokok Materi Sengketa:
| 1. | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini mengenai Penerbitan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP No: 020851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017) yang tidak setujui Pemohon Banding, karena ditolak permohonan keberatan Pemohon oleh Terbanding dengan KEP-223/KPU.01/2017 tanggal 10 Januari 2017; |
| 2. | bahwa Pemohon Banding melakukan mengimpor barang serta mendapatkan nomor pendaftaran PIB 379826 tanggal 25 Agustus 2017, dengan pemberitahuan sebagai berikut: Jenis Barang: 22 Jenis barang Pos 1 (GA 009929 304920) Giordano Plastic Frames sesuai lembar lanjutan PIB,Nilai Pabean (CIF): CIF USD67,967.06 |
| 3. | bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean barang impor tersebut menjadi CIF USD74,267.27 dengan alasan penetapan adalah berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen impor dengan meperhatikan dokumen pelengkap PIB; |
| 4. | bahwa atas penetapan tersebut di atas, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menerbitkan SPTNP No: 020851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 September 2017, dengan jumlah tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar nilai Pabean, sehingga terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp29.003.000,00 (Dua puluh sembilan juta tiga ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut: UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda90.818.000,00 0,00 99.900.000,00 0,00 27.621.000,0099.324.000,00 0,00 109.257.000,00 0,00 30.254.000,008.506.000,00 0,00 9.357.000,00 0,00 2.633.000,00 8.507.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran29.003.000,000,00 bahwa dengan alasan yang intinya bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pada saat penyampaian DNP, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen bukti pendukung transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai nilai Pabean, sehingga terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp29.003.000 (Dua puluh sembilan juta tiga ribu rupiah); |
bahwa di dalam surat uraian banding Nomor SR-1216/KPU.01/2018, tanggal 26 April 2018 bahwa dalam penelitian bahwa data data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi:
| a. | Dalam Purchase Order jumlah barang yang dipesan sebanyak 5.596 PCS sedangkan dalam Sales Contract jumlah barang 7.574 PCS sehingga kebenaran terhadap kesepakatan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya; |
| b. | Bukti transfer yang diserahkan berupa hasil fotokopi slip transfer tidak dapat terbaca dengan jelas dan rekening koran tidak diserahkan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; |
| c. | Bukti Pembayaran/pelunasan freight dan invoice freight yang diserahkan tidak dapat diyakini kebenarannya karena penerbit Bill of lading berbeda dengan penerbit invoice freight; |
| d. | rekening koran tidak diserahkan sehingga kebenaran nilai transaksi diragukan; |
| e. | Pembukuan perusahaan {buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti tran.saksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; |
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 353/KH.SG/XI/2018 tanggal 19 November 2018, Perihal: Tanggapan Surat Nomor S-366/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding:
| 1) | bahwa yang menjadi pokok sengketa bahwa pada saat penyampaian DNP, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen bukti pendukung transaksi sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat digunakan sebagai nilai Pabean,sehingga terhadap pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp29.003.000 (Dua puluh sembilan juta tiga ribu rupiah); |
| 2) | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 yang diberitahukan: Jenis barang: 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929304920 Giordano Plastic Frames dst),Jumlah Barang: 11 CT/NW 252.0500 Pcs,Negara Asal: Hongkong (HK),Pemasok: Vista Eyewear Intl (Asia) Ltd,Nilai Pabean: USD67,967.06; |
| 3) | bahwa dokumen-dokumen impor telah sesuai dengan fakta fakta yang telah diberikan, di dalam purchase order total keseluruhan sejumlah 7.575 yaitu terdri dari 3 (tiga) purchase order: •No 0201702-0306 jumlah 5.000,•No 0201702-0308 jumlah 1.979,•No 0201702-0206 jumlah 596, Selisih 1 (Pcs) adalah kewajaran di dalam permintaan dibandingan dengan invoice; |
| 4) | bahwa impor yang telah Pemohon lakukan telah sesuai dengan PIB, invoice dan didukung dengan data data sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan yang dilakukan Pemeriksa tidak dapat Pemohon terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan/tidak bersumber serta fakta fakta yang ada serta tidak bersumber pada UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan UU RI No.17 Tahun 2006; |
| 5) | bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kekurangan pembayaran sebesar Rp29.003.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a.Bea MasukRp8.506.000,00b.PPNRp9.357.000,00c.PPh Ps 22Rp2.633.000,00d.Denda AdministrasiRp8.507.000,00 |
Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:
| 1. | Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak. |
| 2. | Pemeriksa tidak dapat mengenakan tarif tanpa dasar dan memutarbalikan fakta/buktiyang disampaikan oleh Pemohon padahal jelas apa yang Pemohon impor telah diberitahukan dalam PIB dan telah sesuai dengan Nilai Import (CIF) yaitu sebesar USD67,967.06 beserta bukti buktinya serta sesuai dengan peraturan Bea dan Cukai; |
Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:
| 1. | Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal. |
| 2. | Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding; |
bahwa demikian Penjelasan pengganti Bantahan atas Surat uraian Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 02/Bant_Bukti/TTH/2018 tanggal 25 Oktober 2018, Perihal: Bantahan atas tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
| 1. | bahwa bukti untuk pembayaran freight telah dibayar dan bukti pembayaran ada di dalam Rekening Koran; |
| 2. | bahwa seni pencatatan dalam akuntansi, masing-masing perusahaan berbeda bedanya akan tetapi bahwa total yang dibayar sesuai invoice dan sesuai transaksi yang sebenarenya; |
| 3. | bahwa sesuai dengan formulir penelitian kelengkapan berkas permohonan keberatan pada tanggal 13 November 2017 dinyatakan lengkap sesuai peraturan yang berlaku; |
Kesimpulan dan usul
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon menyimpulkan bahwa Pemeriksa tidak dapat mengenakan tarif tanpa dasar dan memutarbalikan fakta/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding padahal jelas apa yang Pemohon impor telah diberitahukan dalam PIB dan telah sesuai dengan nilai impor (CIF) yaitu sebebsar USD67,967.06 beserta bukti-buktinya serta sesuai dengan Peraturan Bea dan Cukai;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:
| 1. | Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal, |
| 2. | Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding; |
bahwa demikian tanggapan atas surat tanggapan atas bukti transaksi Nomor S-289/KPU.01/BD1001/2018 Perihal: Tanggapan tertulis atas bukti pendukung nilai transaksiPemohon Banding KEP-223/KPU.01/2018, ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018 sebesar CIF USD74,333.09, atas impor barang 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929 304920 Giordano Plastic Frames…dst.), Jumlah barang: 11 CT/NW 252,0500 Pcs, Negara asal: Hongkong, Pemasok: Vista Eyewear Int’l (Asia), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor Pemohon Banding gugur);
bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penyesuaian terhadap incoterms transaksi (penambahan nilai freight dan penambahan nilai pabean terhadap barang kedapatan Iebih);
bahwa menurut Terbanding barang impor dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 dengan nilai FOB sebesar USD 67,967.06 berasal dari Hongkong (HK), sehingga nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB;
bahwa atas PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 ditetapkan total CIF ditetapkan sebesar USD 74,267.27;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya nomor: KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa impor yang telah Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan PIB, Invoice, dan didukung dengan data-data sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan/tidak bersumber pada UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2006;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 0 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi (Metode VI.I) Yang Diterapkan Secara Fleksibel dengan penambahan nilai Freight;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
| Pasal 2 (1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2)Nilal pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 5 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pernbeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean dltambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. (2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. (3)Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;Nilai dari barang dan jasa;Royalti dan biaya lisensi;Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; danBiaya asuransi. (4)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, terdapat ketentuan sebagai berikut: (5)Syarat penambahan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar: b.Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, di mana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakukan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, di antaranya adalah sebagai berikut: 3)Cost and Freight (CRF) atau Cost Insurance Freight (CIF) a)pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean: (1)Nilai barang berdasarkan penyerahan CFR atau CIF;(2)Besarnya biaya asuransi disertai dengan bukti pembayaran asuransi; b)bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. c.Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g: 1)tidak ada (free of charge);2)tidak didukung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan. d.Apabila untuk kepentingan penambahan dimaksud tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilal pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan pada Pasal 20 sebagai berikut: (1)Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: Pengangkutan melalui laut: 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN,10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-Non ASEAN atau Australia, atau15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. |
bahwa Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi (Metode VI.1) dengan menambahkan freight sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD74,333.09;
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa untuk menguji kebenaran nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang, sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang tentang Kepabeanan, Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat banding maupun yang diserahkan dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
| 1. | Purchase Order Nomor 0201702-0306 tanggal 6 Februari 2017; |
| 2. | Sales Contract Nomor IN170808 tanggal 8 Agustus 2017; |
| 3. | Commercial Invoice Nomor IN170808 tanggal 8 Agustus 2017, |
| 4. | Packing List Nomor IN170808 tanggal 8 Agustus 2017, |
| 5. | Invoice Freight Nomor GI200013995 tanggal 22 Agustus 2017, |
| 6. | Bill of Lading Nomor HPcsS17110521 tanggal 17 Agustus 2017; |
| 7. | Asuransi Nomor E049001619 tanggal 17 Agustus 2017, |
| 8. | Bukti Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 5 September 2017 sebesar USD67,515.70; |
| 9. | Bukti Transfer Biaya Freight melalui Bank CIMB Niaga tanggal 7 November 2017 sebesar Rp8.035.500,00; |
| 10. | Rekening Koran CIMB Niaga an. Pemohon Banding, Account Nomor: 800069679300, periode bulan September dan November 2017, currency: IDR; |
| 11. | Pembukuan Pemohon Banding berupa Ledger Pembelian, Ledger Bank, dan Ledger Hutang Dagang; |
| 12. | Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Vista Eyewear Int’l (Asia), Ltd Taiwan, barang impor berupa 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929 304920 Giordano Plastic Frames…dst.), Jumlah barang: 11 CT/NW 252,0500 Pcs, Negara asal: Hongkong, dengan harga total sebesar USD67,515.70 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 sebesar CIF USD67,967.06 terdiri dari harga FOB USD67,515.70 ditambah freight sebesar USD451.36;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 5 September 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar total sebesar USD67,515.70, pada saat kurs USD1.00 = Rp13.355,00 ditambah Bank Charge sebesar Rp339.500,00 dan Admin Fee sebesar Rp65.400,00 sehingga total setara dengan Rp901.672.173,50 keterangan: Invoice No. IN170808;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran CIMB Niaga an. Pemohon Banding, Account Nomor: 800069679300, periode bulan September dan November 2017, currency: IDR diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada rekening Pemohon Banding sebesar Rp901.672.173,50, keterangan: AMS, DBS Bank (Hongkong) Ltd., 01649447056 170905H1040000588;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Majelis Invoice Freight yaitu Invoice Freight Nomor GI200013995 tanggal 22 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh PT Geodis Wilson Indonesia merupakan besarnya tagihan biaya pengangkutan barang dan biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut:
| – | Freight | Rp 5.550.000,00 | |
| – | Biaya administrasi/Doc. Fee | Rp 2.406.000,00 | |
| Rp 7.956.000,00 | |||
| – | PPN | Rp 79.500,00 | |
| Rp 8.035.500,00 |
bahwa biaya freight sebesar Rp5.550.000,00 sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB pada saat kurs USD1.00 = Rp13.362,00 sehingga setara dengan USD451.36, sebagaimana diberitaukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017;
bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Ledger Pembelian, Ledger Bank, dan Ledger Hutang Dagang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean atas importasi 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929 304920 Giordano Plastic Frames…dst.), Jumlah barang: 11 CT/NW 252,0500 Pcs, Negara asal: Hongkong, Pemasok: Vista Eyewear Int’l (Asia), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD67,967.06 terdiri dari harga FOB USD67,515.70 ditambah freight sebesar USD451.36 adalah sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;
bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 379826 tanggal 25 Agustus 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 September 2017 sebesar CIF USD74,333.09 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD67,967.06;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 September 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929 304920 Giordano Plastic Frames…dst.), Jumlah barang: 11 CT/NW 252,0500 Pcs, Negara asal: Hongkong, Pemasok: Vista Eyewear Int’l (Asia), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD67,967.06 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 19 November 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-001767.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “makelar” adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh:
| a.Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;b.pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Niiai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atauc.Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
Huruf e
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

