Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30911/PP/M.IV/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30911/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Masa Pajak : Januari – Desember 2008       Pokok Sengketa : Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan  Nomor : 00009/205/08/655/10 tanggal 16 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Pare berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-56/WPJ.12/KP1305/2010 tanggal 10 Pebruari 2010bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE;   bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1240/WPJ.12/2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang adalah Jawaban Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan  Nomor : 00009/205/08/655/10 tanggal 16 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun pengajuan gugatan tidak melebihi jangka waktu sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Nomor: KEP-1240/WPJ.12/2010 tanggal 18 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 02 September 2010 (Cap Harian Pos), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 18 Agustus 2010, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. QWE selaku penandatangan Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 berhak menandatangani Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis atas Keputusan Keberatan tidak dapat diajukan gugatan namun seharusnya diajukan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan surat pernyataan pencabutan gugatan tanpa nomor tanggal 7 Maret 2011 dan atas pencabutan gugatan ini telah mendapat persetujuan dari Tergugat sesuai Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan surat pernyataan pencabutan gugatan Penggugat oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.12/2010 tanggal 18 Agustus 2010 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan  Nomor : 00009/205/08/655/10 tanggal 16 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008,  tidak dapat diterima;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4388/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4388/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX (PERSERO), beralamat di Gedung SS Lt.A Jalan FF Kav.N Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di DD, Gg. F, RT/RW B/X, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, alamat kantor di RR Park, Blok C, Nomor 12, Jalan AA Kav. C, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ICC-059/ PKS/XII/2018, tanggal 20 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA, tempat kedudukan di Jalan P Nomor N, Medan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111692.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikian surat Banding ini Pemohon Banding buat dengan harapan agar dapat diterima sepenuhnya secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan Surat Banding ini atau dokumen serta penjelasan tambahan yang dibutuhkan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberitahukan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat menghadiri sidang tersebut dan mengikuti jalannya persidangan serta memberikan penjelasan atau dokumen yang dibutuhkan. Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111692.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 973/2254/2017, tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Pajak Air Permukaan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Masa Pajak November 2016, Nomor 29878, tanggal 17 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.780.4-092.000 adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111692.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan CCC, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.CCC, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4387/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4387/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX (PERSERO), beralamat di Gedung SS Lt.A Jalan FF Kav.N Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di DD, Gg. F, RT/RW B/X, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, alamat kantor di RR Park, Blok C, Nomor 12, Jalan AA Kav. C, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ICC-059/ PKS/XII/2018, tanggal 20 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA, tempat kedudukan di Jalan P Nomor A, Medan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111690.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa demikian surat Banding ini Pemohon Banding buat dengan harapan agar dapat diterima sepenuhnya secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan Surat Banding ini atau dokumen serta penjelasan tambahan yang dibutuhkan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberitahukan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat menghadiri sidang tersebut dan mengikuti jalannya persidangan serta memberikan penjelasan atau dokumen yang dibutuhkan. Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111690.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 973/2252/2017, tanggal 23 Maret 2017, tentang Keberatan Pajak Air Permukaan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Masa Pajak September 2016 Nomor 29854 tanggal 24 November 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.001.780.4-xxx adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111690.06/2016/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 2 Oktober 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2019, oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan CCC, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4421/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4421/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT GHJ, beralamat di VV RF-XX, RT 00X RW 00X, DF, Surabaya), yang diwakili oleh AA, SE., Ak., SH., MM., CA., jabatan Kurator; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3810/PJ/2018, tanggal 27 Agustus 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:Bahwa Penggugat tidak dapat menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak dan memohon untuk dibatalkannya Keputusan Tergugat Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 17 Mei 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-111977.99/2006/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 19 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, beralamat di VV RF-XX, RT 00X RW 00X, DF, Surabaya; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-01757/NKEB/WPJ.11/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP : 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum, Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30422/PP/M.X/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30422/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;       Tahun Pajak : 2005;             Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;- bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal melampirkan Surat yang diajukan gugatan; bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010; bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidngan menyampaikan data pendukung berupa:Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010;   Bukti Pengiriman Surat dari CV. QWE;Laporan Pengiriman Surat dari CV. QWE “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”;bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. QWE, yang diterima CV. QWE pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. QWE menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist); bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas sebagai berikut: 1.Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010;  2.Bukti Pengiriman Surat dari CV. QWE; bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. QWE tersebut, diketahui bahwa CV. QWE menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010;  3.Laporan Pengiriman Surat dari CV. QWE “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”; bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. QWE tersebut, diketahui bahwa CV. QWE menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat RTY X No. X;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. QWE pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. QWE menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. ASD, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan,  Penggugat tidak pernah hadir untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. ASD untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 11/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima;       Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;        Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1334/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 11/IWJ/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-355/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4099/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4099/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan QWE Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. RTY, S.E., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/12269/SEI, tanggal 23 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT ASD, beralamat di Jalan FGH Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh JKL jabatan Wakil Presiden Direktur PT ASD; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 318/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/2389, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/2389 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79855/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017 juncto Put-79855P/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 10 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 188.4/58/Tahun 2015 tanggal 6 Maret 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT ASD Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/2389 tanggal 2 Desember 2014 untuk Bagian Bulan Januari s.d. Desember 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/226/ Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/58/Tahun 2015 tanggal 6 Juli 2015, atas nama PT ASD, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan FGH Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940. Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 318/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 17 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2018; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 318/B/PK/PJK/2018, tanggal 27 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.