| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak September 2008 Nomor : 00165/106/08/007/08 tanggal 14 November 2008; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa STP atas pajak yang tidak/kurang dibayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (3) KUP tersebut tidak memenuhi kategori sebagai STP Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adrninistrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Nomor : KEP-1006/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor : 00165/106/08/007/08 tanggal 14 November 2008 Masa Pajak September 2008 karena berdasarkan evaluasi manajemen sejak bulan Oktober 2007, PT. YYY Tbk, sebagai Induk perusahaan dan pemegang saham sebanyak 99,91% di Penggugat, telah memutuskan untuk melakukan penggabungan usaha bisnis Penggugat kepada induk perusahaan, sehingga efektif tanggal 2 Januari 2008 induk perusahaan telah melakukan pengalihan semua karyawan Penggugat kepada induk perusahaan, yang kemudian pada tanggal 1 Februari 2008 dilanjutkan dengan penyerahan semua persediaan (stock) serta aktiva tetap mesin dan kendaraan dari Penggugat kepada induk perusahaan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan :
“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penggugat memang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak September 2008, maka Majelis berpendapat sudah semestinya terhadap penggugat dikenakan denda Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur antara lain : “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
di bagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, mengatur antara lain: Pasal 7 ayat (1) bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar”; bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009 menyatakan : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sarnpai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak”; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c menyatakan : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”; bahwa dalam sidang yang dilaksanakan diketahui bahwa Penggugat menyatakan memang tidak melakukan penyetoran angsuran dan pokok Pajak dan dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimana untuk dapat mengurangi angsuran PPh Pasal 25 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 maka telah benar Tergugat menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2008 untuk pokok Pajak beserta dengan sanksinya Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-1006/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor : 00165/106/08/007/08 tanggal 14 November 2008 Masa Pajak September 2008 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis memutuskan menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1006/WPJ.20/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar Masa Pajak September 2008 Nomor : 00165/106/08/007/08 tanggal 14 Nopember 2008 atas Nama : PT XXX |
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT- 38210/PP/M.VIII/99/2012

