| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa: | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 49,000 Pcs Motorcycle Chain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : Vietnam, klasifikasi pos tarif 7315.11.12.00 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 7315.11.12.00 (BM 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5%); | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam „Menimbang huruf g dan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6067/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 menyatakan :
bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis berupa SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, PO, Agreement, Polis Asuransi, dan Form D;
|
||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Pemohon Banding mengajukan Banding ini dikarenakan pembebanan tarif bea masuk yang diberitahukan dalam PIB adalah telah benar; | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 49,000.00 Motorcycle Chain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Vietnam yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 dengan klasifikasi pos tarif 7315.11.12.00, menggunakan preferensi tarif Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (CEPT) menjadi Tarif Bea Masuk 0% dan karena Form D kolom 13 tentang keterangan ”Third Country Invoicing” tidak ditandai dengan tanda contreng [√], sehingga oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi Tarif Bea Masuk 12.5% (Tarif MFN), yaitu tarif yang berlaku umum, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010 sebesar Rp. 121.193.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”; bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010 tanggal 06 April 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 121.193.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 055/KMC/VI/2010 tanggal 7 Juni 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 07 Juni 2010 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 6067/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 099/KMC/IX/2010 tanggal 30 September 2010 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Oktober 2010 (diantar); bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif Bea Masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa : “Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk;
terdapat perbedaan data/nama pemasok yang tercantum sebagai berikut:
Kolom 13: pada box “third country invoicing” tidak ditandai; bahwa PT CDE Indonesia melakukan transaksi impor dengan YYY Co. Ltd. bukan dengan BCD Co. Ltd., hal ini disimpullkan berdasarkan keterangan pada dokumen pelengkap pabean;
third country invoicing adalah Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggora FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA, saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA; bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure for The Rule of Origin Under Chapter 3, Rule 23 “third country invoicing” disebutkan: Relevant Government Authorities in The Importing Member State Shall Accept Certificate of Origin (form D) in casdes where the tabs Invoice is issued either by a company located in the third country invoicing or by an ASEAN importer for the account of the hold company, provided thet the goods meet the requirement of chapter 3 of this aggrement the exporter shall indicate “third country invoicing” and such information of name and country of the company issuing the invoice in the certificate of origin (form D); berdasarkan penelitian terhadap form D dimaksud keterangan “third country invoicing” tidak ditandai, sehingga berdasarkan aturan prosedur sertifikasi di atas, form D dimaksud tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi; menunjuk hal tersebut di atas, Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP- 015844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010, dengan kekurangan Bea sebesar Rp.121.193.000,00; atas SPTNP di atas, PT XXX dengan Surat Nomor: 055/KMC/VI/2010 tanggal 7 Juni 2010 mengajukan keberatan, atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6067/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010, yang isinya menolak keberatan yang bersangkutan; dalam proses persidangan banding di Pengadilan Pajak, Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding Nomor: SR-938/KPU.01/2011 tanggal 11 Juli 2011; bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan bukit-bukti di persidangan Majelis dapat menyimpulkan sebagai berikut: di dalam sengketa ini tidak terdapat “third country” karena antara YYY Co. Ltd. dan BCD Chain sama-sama di Vietnam (satu negara), maka kolom 13 third country invoicing tidak ditandai, yang ditandai adalah issued retroactively karena terbitnya form D (tanggal 19 Mei 2010) setelah tanggal Bill of Lading (tanggal 18 Mei 2010) appendix 1, amex 5, rule 1 definitions bahwa menunjuk hal-hal tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa permohonan banding dari PT XXX Nomor: 099/KMC/IX/2010 Tanggal 30 September 2010 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP-015844/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6067/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Tarif Bea Masuk atas importasi berupa 49,000 Pcs Motorcycle Chain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Vietnam, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 dengan klasifikasi pos tarif 7315.11.12.00 dan Tarif Bea Masuk 0%; | ||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6067/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT CDE Indonesia terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015844/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga Tarif bBea Masuk atas importasi 49,000 Pcs Motorcycle Chain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Vietnam, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 168304 tanggal 26 Mei 2010 dengan klasifikasi Pos Tarif 7315.11.12.00 dan Tarif Bea Masuk 0%; |
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37396/PP/M.VII/19/2012

