PUTUSAN Nomor 804/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX ASD Lot. XXA, Jl. FGH Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, JKL Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh ZXC, pekerjaan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, Advokat, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 752/PD-RM/AMNT/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santoso, kewarganegaraan Indonesia jabatan Pemeriksa Bea Cukai, Madya, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-353/BC.06/2020 tanggal 1 Desember 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya; Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-148/WBC.13/2018 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membatalkan Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-148/WBC.13/2018 sehingga tagihan dalam KEP-148/WBC.13/2018 menjadi sebesar 0,00; dan Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 675.039.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding; Bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 8 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-148/WBC.13/2018 tanggal 13 Desember 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000014 tanggal 10 Oktober 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX ASD Lot. XXA, Jl. FGH Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, JKL Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000047 tanggal 17 September 2018 adalah 11.030,92 TNE, Konsentrat Tembaga dengan kadar 21,47% dengan HPE FOB USD1,356.40/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp675.039.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah). Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Agustus 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 08 Juli 2020; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-000999.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 08 Juli 2020; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 675.039.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu rupiah); dan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian serta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Agung, diucapkan terimakasih; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Desember 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-148/WBC.13/2018 tanggal 13 Desember 2018, mengenai Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000014 tanggal 10 Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.0-0XX.000; dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000047 tanggal 17 September 2018 adalah 11.030,92 TNE, Konsentrat Tembaga dengan kadar 21,47% dengan HPE FOB USD1,356.40/WMT sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp675.039.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan bea keluar atas jenis barang berupa kandungan tembaga yang kedapatan oleh Termohon Peninjauan Kembali ditemukan adalah 11.030.92 Tonage (TNE) dengan kandungan tembaga 21,47% dan kadar emas (Au) sebesar 6,36 ppm melalui laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Surat Hasil Penelitian Laboratorium Nomor S-1287/SHPIB/WBC.08/BPIB/2018 tanggal 5 Oktober 2018, mengakibatkan Pemohon wajib membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp675.039.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo

PUTUSAN Nomor 546/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-507/BC.06/2019, tanggal 18 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Kawasan RTY Kav. XX-X0, Desa ASD, Kecamatan Serang Baru, Cikarang Pusat, Bekasi 17330, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tentang penetapan tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 295503 tanggal 05 Juni 2018 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017; bahwa kemudian dari kesimpulan di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar pembebanan tarif 5% (MFN) sebagaimana telah ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding No. KEP-7929KPU.01/2018 tanggal 5 Oktober 2018 dinyatakan batal dan tarif 0% (ACFTA Form E NomorE183216060407013 tanggal 23 Maret 2018) yang tercantum di dalam PIB No. 295503 tanggal 5 Juni 2018 dinyatakan dan ditetapkan sebagai tarif yang benar; Bahwa permohonan banding ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan harapan berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Februari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019, tanggal 20 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7937/KPU.01/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014855/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 13 Juni 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, yang beralamat di Kawasan RTY Kav. XX-X0, Desa ASD, Kecamatan Serang Baru, Cikarang Pusat, Bekasi 17330, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 295503 tanggal 05 Juni 2018, barang impor berupa Oil Tank 500KV, 167MVA, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.010349.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019 tanggal 20 September 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7937/KPU.01/2018 tanggal 05 Oktober 2018. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7937/KPU.01/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014855/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 13 Juni 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP :XX.XXX.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 295503 tanggal 5 Juni 2018, barang impor berupa Oil Tank 500KV, 167MVA, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, jenis barang Oil Tank 500KV, 167MVA, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 295503 tanggal 05 Juni 2018 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Pemohon PK menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN) sehingga Termohon PK diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp.171.425.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan

PUTUSAN Nomor 479/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: CV QWE, beralamat di Jalan RTY, ASD Blok C Nomor XX Lantai X, Penjaringan, Jakarta Utara 14440, diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56496/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat menerima permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5623/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011462/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Januari 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56496/PP/M.VIIA/19/2014, tanggal 30 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5623/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011462/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, atas nama : CV QWE, NPWP : 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. RTY, ASD Blok C No. XX Lt.X, Penjaringan, Jakarta Utara 14440, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 278437 Tanggal 10 Juli 2013 berupa importasi barang Non Waterproof Plastic Sandal, Slipper dll, (7 jenis barang sesuai dengan PIB) pos 1,3,5,6,7, negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp34.222.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Bahwa kami/Pemohon Peninjauan kembali mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat menerima permohonan Memori Peninjauan Kembali yang kami ajukan dan membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-5623/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011462/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Juni 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5623/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011462/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 278437 tanggal 10 Juli 2013 berupa importasi barang Non Waterproof Plastic Sandal, Slipper dll, (7 jenis barang sesuai dengan PIB) pos 1,3,5,6,7, negara asal China masuk klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk 15% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp34.222.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu importasi barang Non Waterproof Children Plastic Sandal … dst, (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.99.00 BM 0% AC-FTA, yang oleh Termohon Peninjauan Kembali untuk pos 1,3,5,6 dan 7 ditetapkan pada pos tarif 6401.99.00.00 BM 15% (AC-FTA), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp34.222.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu importasi barang Non Waterproof Children Plastic Sandal … dst, (7 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB) negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada

PUTUSAN Nomor 507/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY III Nomor XX Kawasan ASD II FGH, JKL, Tangerang, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72752/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Pemohon Banding berharap uraian dalam surat banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72752/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1746/KPU.01/2014 tanggal 27 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.00, beralamat di Jl. RTY III Nomor XX Kawasan ASD II FGH, JKL, Tangerang, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358490 tanggal 9 September 2013 berupa Electrolytic Galvanized Steel Sheet In Coil (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) jumlah 23 coil negara asal Korea pada Pos Tarif 7210.30.11.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% (MFN); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Majelis Hakim Mahkamah Agung, untuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72752/PP/M.XVIIB/19/2016, sebagai wujud keadilan bagi kami, sebagai bahan pertimbangan dan peninjauan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung kami lampirkan foto copy Surat Bantahan kami; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1746/KPU.01/2014 tanggal 27 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.00; dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 358490 tanggal 9 September 2013 berupa Electrolytic Galvanized Steel Sheet In Coil (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) jumlah 23 coil negara asal Korea pada Pos Tarif 7210.30.11.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 12,5% (MFN), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleaf notes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp184.657.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam skema ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA) terkait Form AK Asli yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dimana Form AK yang diajukan tersebut tanpa overleaf notes sehingga tidak diberikan tarif sesuai skema AKFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar tarif umum (MFN), sehingga diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp184.657.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena Form AK yang dilampirkan pada PIB, kedapatan bahwa Form AKFTA asli dengan nomor tersebut diatas tanpa overleaf notes pada halaman sebaliknya, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai dengan pemberitahuan, sehingga pelaksanaan importasi yang tidak sesuai dengan prosedural hukum kepadanya tidak berhak memperoleh fasilitas kepabeanan berupa tarif preferensi dan ditetapkan sebesar tarif umum (MFN) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a

PUTUSAN Nomor 335/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY X Nomor XX, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FGH, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan JKL IX Nomor 0X, Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/02/SPK/2017, tanggal 22 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, 13230; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77554/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1334/WBC.10/2015, tanggal 7 Desember 2015, dan mohon agar permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan, sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Mei 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77554/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1334/WBC.10/2015, tanggal 7 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-004742/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 19 Agustus 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY X Nomor XX, Surabaya, Jawa Timur, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77554/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77554/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berlaku, dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Pemohon Banding yang ingin mencari keadilan; Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1334/WBC.10/2015, tanggal 7 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004742/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 19 Agustus 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 19-100316-2015, untuk dapat dilanjutkan proses persidangannya di Pengadilan Pajak masuk dalam tahap pokok materi; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juni 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1334/WBC.10/2015, tanggal 7 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-004742/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 19 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XX.X-XXX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Banding Nomor 01/HSM/I/16, tanggal 19 Januari 2016, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu tidak memenuhi syarat banding yaitu dalam persidangan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perpajakan ditandatangani oleh Sdri. ZDR karena jabatannya di perusahaan sebagai Manager, sehingga Sdri. ZDR bukan merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menjalankan hak kegiatan perusahaan dan terlebih khusus lagi dalam masalah perpajakan karena tidak didukung dengan bukti berupa akta pendirian yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 37

PUTUSAN Nomor 862/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Iwan Hermawan, S.H., LLM., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum pada Direktorat Keberatan Banding, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-46/BC.06/2017, tanggal 3 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, FGH, Kalimantan Selatan 70582, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79201/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-05/BC.8/2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001142/ WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Juni 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79201/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-05/BC.8/2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001142/WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, FGH, Kalimantan Selatan 70582, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 4 April 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79201/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2017, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H., Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00   Untuk salinan Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. CQT, S.H. NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X