Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40954/PP/M.V/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40954/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : Januari s.d Desember 2005   Pokok Sengketa : Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Penolakan Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Mei 2007;         Menurut Tergugat : bahwa Surat Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : 016.FTA-TP.11.07 tanggal 19 Nopember 2007 yang diterima KPP Pratama Kupang sesuai Bukti Penerimaan Surat Nomor : 213/WPJ.31/KP/2007 diajukan atas STP Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007, saat pengajuannya telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat tagihan pajak;     Menurut Penggugat   : bahwa pada prinsipnya Penggugat menolak Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0409/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tersebut dan mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan tersebut yang terkait atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007;     Menurut Majelis : bahwa untuk melihat sengketa dalam perkara ini Majelis akan melihat alasan dari Penggugat dan Tergugat sehingga terbit Keputusan yang digugat yaitu Surat Nomor: S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011;bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Jawaban dari Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 adalah keputusan Tergugat atas permohonan PK/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Penggugat, sehingga Surat Jawaban tersebut adalah sebagai beschiking (penetapan tertulis) sehingga sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang KUP dapat diajukan gugatan oleh Penggugat di Pengadilan Pajak;bahwa untuk dapat mengetahui alasan Penggugat melakukan gugatan dan alasan Tergugat menolak permohonan yang digugat oleh Penggugat tersebut, Majelis akan merekonstruksi kejadian-kejadian dari ketetapan pajak tersebut (STP PPN) tahun 2005 sampai dengan terbitnya keputusan Tergugat yang digugat Penggugat;bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka kronologis kejadian yang menyebabkan adanya sengketa ini adalah sebagai berikut:Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007Diterima Penggugat = tanggal 25 September 2007 dengan cara diambilDikirim Tergugat = tidak diketahui dan tidak ada bukti kirimDiajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan Surat Nomor : 001.FTA-TP.10.07 tanggal 22 Oktober 2007 yang diterima dengan bukti terima Nomor : S-181/WPJ.31/KP.0409/2007 tanggal 29 Oktober 2007;Ada jawaban KPP/Tergugat atas permohonan penghapusan sanksi administrasi tersebut dengan Surat Nomor : S-575/WPJ.31/KP.0409/2007 tanggal 2 November 2007 yang intinya bahwa Surat permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan formal yaitu melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan;Kemudian Penggugat mengajukan permohonan permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi – Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP dengan Surat Nomor : 016.FTA-TP.11/07 tanggal 19 November 2007;Atas permohonan tersebut oleh Tergugat dijawab dengan Surat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011, yang intinya berisi bahwa permohonan PK/penghapusan sanksi administrasi tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yaitu melebihi jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak STP diterbitkan;Penggugat mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor : S-733/WPJ.31/KP.0408/2011 tanggal 25 Agustus 2011 dan menolak surat Tergugat a quo;bahwa dari kejadian-kejadian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa :Menurut Tergugat bahwa STP PPN yang terbit tanggal 27 Maret 2007 dianggap bahwa telah dikirimkan pada Penggugat pada tanggal itu juga, sehingga :Dalam menjawab permohonan penghapusan sanksi penghitungan jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan dihitung tanggal 27 Maret 2007 sampai dengan 29 Oktober 2007;Dalam menjawab permohonan PK penghitungan jangka waktu melebihi 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan dihitung 27 Maret 2007 sampai dengan 19 November 2007;Menurut Penggugat bahwa STP PPN tersebut yang terbit tanggal 27 Maret 2007 diterimanya tanggal 25 September 2007, sehingga jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan tidak terlampaui yang dihitung dari tanggal 25 September 2007 sampai dengan 29 Oktober 2007, untuk permohonan penghapusan sanksi administrasinya dan 25 September 2007 sampai dengan 19 November 2007 untuk permohonan PK nya;bahwa dengan demikian pokok permasalahannya adalah apakah Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007 betul dikirim Tergugat pada tanggal 27 Maret 2007, untuk hal tersebut baik Tergugat dan Penggugat diminta untuk memberikan data/fakta yang terjadi pada surat yang diargumentasikan para pihak;bahwa dari penjelasan Penggugat, dinyatakan bahwa STP PPN tersebut diambil di KPP Kupang oleh YYY pada tanggal 25 September 2007 dari petugas Pajak ZZZ dengan NIP : 19660228199803xxxx sesuai Surat Pernyataannya tanggal 12 Februari 2012;bahwa atas pernyataannya tersebut Sdri. YYY hadir dan atas pernyataan tersebut ditanyakan padanya pakah pada waktu itu Sdri. YYY mengetahui bahwa petugas Pajak yang memberikan STP itu adalah ZZZ dengan NIP : 196602281998031001 tersebut, dan dijawab bahwa yang bersangkutan waktu itu tidak ingat namanya dan nama tersebut diketahuinya kemudian dari CV. XXX pada saat membuat pernyataan tersebut dan dinyatakan yang bersangkutan masih bisa mengenali petugas Pajak tersebut bila dihadapkan lagi;bahwa atas pernyataan Sdri. YYY tersebut, Majelis meminta Tergugat untuk menghadirkan Sdr. ZZZ yang oleh Tergugat memang diakui sebagai pegawai di KPP Kupang, akan tetapi Sdr. ZZZ tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga tidak dapat dikonfrontir dengan Sdri. YYY, dan Sdr. ZZZ hanya memberikan surat pernyataan tertanggal 3 April 2012 bahwa yang bersangkutan pada tanggal 25 September 2007 tidak pernah memberikan fotokopi STP PPN atas nama Penggugat dan yang bersangkutan adalah berstatus sebagai Pelaksana Seksi PPh OP di KPP Kupang dan belum menjadi Juru Sita Pajak karena baru diangkat sebagai Juru Sita Pajak tanggal 29 Mei 2009;bahwa dengan demikian terbukti bahwa benar Sdr. ZZZ adalah sebagai pegawai di KPP Kupang dan tidak terbukti bahwa tanggal 25 September 2007 Sdr. ZZZ tidak memberikan STP PPN kepada Sdri. YYY (pegawai Penggugat);bahwa disamping itu juga tidak terbukti bahwa STP PPN atas nama Penggugat tersebut dikirimkan oleh Tergugat pada tanggal 27 Maret 2007, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 01988/107/05/922/07 tanggal 27 Maret 2007 tersebut betul baru diterima oleh Penggugat tanggal 25 September 2007 karena yang dinyatakan Penggugat tersebut tidak dapat dibuktikan/terbantah oleh Penggugat dengan bukti yang otentik atau keterangan di depan persidangan;bahwa dari konstruksi kejadian seperti tersebut di atas maka Majelis memutuskan bahwa permohonan Pasal 36 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63802/PP/M.IIIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63802/PP/M.IIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-227/PJ/2014 tanggal 4 November 2014 perihal Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat :  bahwa pada tahun 2007 dimana Penggugat sebelum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, Penggugat telah mempekerjakan 517 (lima ratus tujuh belas) tenaga kerja Indonesia dan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah waktu pengujian klausula “mempekerjakan 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Jika di tahun 2008 Penggugat mempekerjakan 560 (lima ratus enam puluh) orang tenaga kerja Indonesia, maka atas investasi yang dilakukan Penggugat mempekerjakan 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kerja Indonesia (560-517). Berdasarkan data rekapitulasi karyawan Penggugat di Pulp Making Plant No. 8 sebagaimana telah Tergugat uraikan di atas, diketahui jumlah karyawan atas tambahan investasi yang dilakukan Penggugat belum mencapai 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia di semua tahun yang diuji;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat secara jelas dan nyata-nyata telah mempekerjakan lebih dari 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sehingga Penggugat telah memenuhi persyaratan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan 1 (satu) tahun jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah terkait dengan berhak tidaknya Penggugat atas Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan 1 (satu) tahun jangka waktu kompensasi kerugian yang diberikan apabila mempekerjakan sekurangkurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; bahwa menurut Tergugat, Penggugat adalah Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-91/PJ.03/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu; bahwa pada diktum Kedua angka 4 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-91/PJ.03/2007 tanggal 26 November 2007 yang dinyatakan sebagai berikut: 4.Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:b.tambahan 1 tahun: apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;bahwa berdasarkan ketentuan a quo menurut Tergugat, pemberian fasilitas tambahan kompensasi kerugian selama satu tahun dapat diberikan apabila Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; bahwa oleh karena tahun pajak yang dimohonkan tambahan satu tahun jangka waktu kompensasi kerugiannya adalah Tahun Pajak 2013, maka klausula “5 (lima) tahun berturut-turut adalah tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012. Hal ini sesuai dengan Contoh Penerapan dan Penghitungan Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.11/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan pengujian data karyawan Penggugat per seksi di Pulp Making Plant No. 8 seperti tercantum pada halaman 6 sampai dengan halaman 23 Lap-17/PJ.0401/2014 tanggal 3 November 2014, secara keseluruhan, sampai dengan tahun 2012 Penggugat baru mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak 40 (empat puluh) orang atas tambahan investasi yang ditanamkannya dengan akumulasi pertambahan terbesar terjadi di tahun 2009 sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dan terkecil di tahun 2010 dengan hanya 35 (tiga puluh lima) orang saja; bahwa dengan demikian Penggugat belum memenuhi persyaratan “mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan tersebut di atas; bahwa menurut Tergugat, untuk memahami bagaimana empat jenis fasilitas pajak penghasilan yang dapat diberikan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tersebut, harus dikaitkan dengan ketentuan ayat (1) nya yang menyatakan bahwa fasilitas pajak penghasilan dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal bidang-bidang usaha tertentu atau bidangbidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu. Definisi penanaman modal sendiri telah dibatasi pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah, yaitu investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada; bahwa menurut Tergugat, penggunaan tenaga kerja yang berhak mendapatkan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian tetap melekat pada investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, yang telah mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; bahwa in case a quo, pada tahun 2007 dimana Penggugat sebelum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, Penggugat telah mempekerjakan 517 (lima ratus tujuh belas) tenaga kerja Indonesia dan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah waktu pengujian klausula “mempekerjakan 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Jika di tahun 2008 Penggugat mempekerjakan 560 (lima ratus enam puluh) orang tenaga kerja Indonesia, maka atas investasi yang dilakukan Penggugat mempekerjakan 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kerja Indonesia (560-517). bahwa menurut Penggugat, secara spesifik pokok perkara gugatan ini timbul terkait penafsiran Tergugat mengenai klausula persyaratan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun, yaitu apabila Penggugat mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; bahwa menurut Penggugat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan yang mensyaratkan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun baru dapat diberikan kepada Penggugat yang melakukan penanaman modal apabila Penggugat tersebut melakukan penambahan (adanya tambahan) sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebagaimana pengertian Tergugat; bahwa sebagaimana diuraikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63800/PP/M.IIIB/99/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63800/PP/M.IIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat  Nomor KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat :  bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap 155/WPJ.14/KP.0505/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/10/725/12 tanggal 24 Oktober 2012 diterbitkan karena terdapat koreksi peredaran usaha yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Pemungut oleh WAPU dengan DPP sebesar Rp548.060.000,00;       Menurut Penggugat : bahwa Tergugat salah dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan yaitu tentang scope tahun pemeriksaan pajak. Dimana tergugat mengunakan data/penjualan yang tidak berkaitan dengan tahun buku yang diperiksa;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2010, yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku; bahwa menurut Penggugat, di dalam SKP tahun 2010 a quo terdapat koreksi peredaran usaha yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Pemungut oleh WAPU dengan DPP sebesar Rp548.060.000,00 dengan menggunakan data tahun 2008 dan 2009, sehingga penerbitan SKP a quo menurut Penggugat tidak sesuai dengan scope pemeriksaan, dan Tergugat terbukti menggunakan sumber internal (sumber sendiri) secara keliru atau tidak valid dalam pelaksanaan pemeriksaan; bahwa dasar hukum Penggugat adalah, ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ( selanjutnya disebut PP 74) yang menyebutkan bahwa:(1)Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang;(2)… dst(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;bahwa di samping itu menurut Penggugat, Tergugat juga telah melakukan koreksi atas kegiatan ekspor sebesar Rp 2.391.510.306,00, yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, Penggugat hanya membantu perusahaan lain untuk melakukan ekspor barang karena perusahaan lain tersebut tidak memiliki NPWP. Penggugat tidak berkaitan dan/atau tidak berhubungan sama sekali dengan omset penjualan ekspor; bahwa Penggugat tidak dapat menerima koreksi a quo yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat, karena Tergugat telah melakukan koreksi positif atas penjualan, tetapi tidak mengakui harga pokok penjualan dengan melakukan koreksi negatif terhadap harga pokok penjualan; bahwa Tergugat juga mengoreksi kredit pajak sebesar Rp21.146.000,00, yang menurut Penggugat seluruh dokumen kredit pajak Pajak Penghasilan Badan termasuk Surat Setoran Pajak Pasal 25 berjumlah Rp21.146.000,00 untuk masa Februari telah diserahkan kepada Tergugat; bahwa terkait dengan SKP tahun 2010 a quo, Penggugat tidak mengajukan keberatan karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat pembayaran sesuai jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun Penggugat kemudian mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebanyak 2 (dua) kali; bahwa atas permohonan Penggugat a quo telah mendapat jawaban dari Tergugat, dan untuk permohonan Penggugat yang kedua (terakhir) Tergugat telah menerbitkan KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar a quo; bahwa menurut Tergugat, koreksi-koreksi a quo dikarenakan Penggugat tidak melaporkan sejumlah omset penjualan yang dilakukan kepada Wajib Pajak dengan status WAPU sebesar Rp548.060.010,00. Tergugat dalam proses pemeriksaan menemukan bahwa pada data MPN (data internal Tergugat) terdapat pembayaran pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp548.060.010,00. Atas penyerahan tersebut belum dilaporkan sebagai peredaran usaha dalam SPT Pajak Penghasilan Badan; bahwa Penggugat juga tidak melaporkan omset penjualan ekspor Rp2.391.450.306,00. Dugaan tersebut berasal dari aplikasi portal DJP yang menyebutkan bahwa Penggugat pernah melakukan ekspor dengan total nilai ekspor pada tahun 2010 sebesar Rp2.391.510.306,00, dan Penggugat tidak menunjukkan adanya bukti untuk menyanggah adanya transaksi a quo; Dengan demikian Tergugat melakukan koreksi positif atas penjualan luar negeri; bahwa selanjutnya Tergugat juga mengoreksi kredit pajak sebesar Rp21.146.000,00 karena dalam sistem MPN tidak terdapat penyetoran sejumlah angka tersebut, di samping itu Penggugat juga tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak Pasal 25 lembar-1 sejumlah Rp21.146.000,00 untuk masa Februari; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, dapat diketahui bahwa koreksi-koreksi a quo sudah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 1580/WPJ.14/KP.0505/2012 tanggal 27 September 2012; bahwa di samping itu oleh karena Penggugat tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tergugat telah membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 12 Oktober 2012, dan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 82/PMK.03/2011; bahwa menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) : Pasal 36 :(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : … dstd.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan membuat serta menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa selanjutnya dalam persidangan ke 5 (lima) tanggal 7 Mei 2015 Penggugat menyatakan bahwa obyek gugatannya adalah KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13