Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37714/PP/M.VII/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37714/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China dengan pos tarif diberitahukan Pos 1-10 : 5903.10.000 (BM AC-FTA 0%, PPN 10%,PPh 2,5%), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif Pos 1-10 : 3921.90.9000 (BM AC-FTA 5%, PPN 10%,PPh 2,5%);         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor : 106698 tanggal 25 Maret 2011 berupa 10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1462 ROL) negara asal China dengan tarip pos (pos 1 sd 10) : 5903.10.0000 BM AC-FTA 0%;     Menurut Pemohon  : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 pada tanggal 09 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011 sebesar Rp.101.788.000,00 (seratus satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, maka Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan tersebut;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 tanggal 09 Mei 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 Mei 2011, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam = 36 hari (09 Mei 2011 – 13 Juni 2011) sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.101.788.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 50.894.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp.101.788.000,00 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 01 Juni 2011; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan asli SSPCP tersebut kepada Majelis, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 092/MVC/0611 tanggal 01 Juni 2011 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti yang menunjukkan XX., berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2168/KPU.01/2011 tanggal 09 Mei 2011 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009481/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39710/PP/M.VIII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39710/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : April 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak April 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak April 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.1.377.365.884,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak April 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 27.547.318,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 1.377.365.884,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 1.337.365.884,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00052/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak April 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp 1.377.365.884,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00186/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-080/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39709/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39709/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Maret 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.133.773.267,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak Maret 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 2.675.465,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 133.773.267,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 133.773.267,00 merupakan pokok pajak SKPLB PPN Nomor : 00013/407/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 133.773.267,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00185/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-082/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;  bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2)Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39708/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39708/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Februari 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2009         Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp3.192.993.574,00;     Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak Februari 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 63.859.871,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 3.192.993.574,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 3.192.993.574,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00051/207/08/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp 3.192.993.574,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan ; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00184/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-081/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39707/PP/M.VIII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39707/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Januari 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2009         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2009 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.2.665.394.470,00;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi objek sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 untuk Masa Pajak Januari 2009, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 53.307.889,00;     Menurut Majelis : bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapai kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 2.665.394.470,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 2.665.394.470,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00050/207/08/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2009 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp 2.665.394.470,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00183/107/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-068/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39706/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39706/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Desember 2008   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 4.503.596.985,00 dan Penggugat terlambat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008;     Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 untuk Masa Pajak Desember 2008, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 90.571.940,00;     Menurut Majelis : bahwa obyek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapai kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp. 4.503.596.985,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp. 4.503.596.985,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00059/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Desember 2008 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/ BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.4.503.596.985,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-077/WPJ.26/BD.06/ 2012 tanggal 07 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00399/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-077/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;           bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)      Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)     Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap;     Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk