Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43924/PP/M.XIV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43924/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008. Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor: 00023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: LAP-236.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012. Menurut Penggugat   : bahwa Penggugat mengakui dalam pembayaran utang pajak tersebut tidak tepat waktu sehingga menimbulkan sanksi bunga penagihan, adapun atas keterlambatan pembayaran utang pajak tersebut dikarenakan kondisi keuangan Penggugat yang tidak memungkinkan untuk membayar dengan tepat waktu, dan utang pajak tersebut sudah Penggugat bayar lunas seluruhnya pada tanggal 15 Oktober 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor:125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang berisi pencabutan gugatan atas berkas gugatan yang terdaftar dalam Nomor: 99-066716-2008. bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:………………..Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066719-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Pencabutan Atas STP Bunga Penagihan Nomor: 128/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066719-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Okotber 2012 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008, sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43921/PP/M.XIV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43921/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000022/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Mei 2008. Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor: 000022/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Mei 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: LAP-233.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengakui dalam pembayaran utang pajak tersebut tidak tepat waktu sehingga menimbulkan sanksi bunga penagihan, adapun atas keterlambatan pembayaran utang pajak tersebut dikarenakan kondisi keuangan Penggugat yang tidak memungkinkan untuk membayar dengan tepat waktu, dan utang pajak tersebut sudah Penggugat bayar lunas seluruhnya pada tanggal 15 Oktober 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 598/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor:125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang berisi pencabutan gugatan atas berkas gugatan yang terdaftar dalam Nomor: 99-066716-2008. bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:………………..Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066716-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Pencabutan Atas STP Bunga Penagihan Nomor: 125/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066716-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-232.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Okotber 2012 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 000022/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Mei 2008, sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55077/PP/M.XVIIIB/99/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55077/PP/M.XVIIIB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak oleh Tergugat;             Menurut Tergugat :  bahwa Surat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 diterbitkan sesuai Standar Operating Procedur (SOP) Direktur Jenderal Pajak Nomor KWL50-026 tentang Tata Cara Pembuatan Surat Tanggapan Terhadap Masalah Dan Pertanyaan Wajib Pajak Yang Berkenaan Dengan Perpajakan;       Menurut Penggugat : bahwa sehubungan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 Penggugat disampaikan tepat waktu, oleh karenanya atas permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak disetujui;       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi, “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan Tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. bahwa Surat Pemberitahuan dapat dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman sesuai Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Manajer Pelayanan Pelanggan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan 20000 Nomor 391/OPS/0214 tanggal 25 Februari 2014, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2012 atas nama Penggugat dikirim tanggal 30 April 2013 dengan jenis pengiriman pos kilat khusus dengan Resi Pengiriman Nomor X0XXXXXXXXX. bahwa Tergugat tidak dapat menyerahkan jawaban konfirmasi yang dilakukan Tergugat ke PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan atas keberadaan dan kebenaran dari Surat Keterangan Manajer Pelayanan Pelanggan Nomor 391/Ops/0214 tanggal 25 Februari 2014 sehingga Majelis berpendapat surat keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti yang syah sebagai dasar untuk menentukan tanggal kirim SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat karena dalil Tergugat yang menyatakan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan pada tanggal 1 Mei 2013 buktinya tidak cukup untuk meyakinkan Majelis. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur, “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”, Majelis berpendapat bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat telah diterima pada tanggal 30 April 2013 sehingga penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan serta keyakinan Hakim, Majelis mengambil keputusan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak.       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.       Memutuskan : Menyatakan Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-118/WPJ.01/BD.05/2014 tanggal 7 Maret 2014 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Wajib Pajak. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABCDEFGHIsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat..

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55221/PP/M.XVB/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55221/PP/M.XVB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 Nopember 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa PP/VI/2013 tanggal 18 2013;             Menurut Tergugat :  bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal November 2013 perihal Tanggapan atas Surat Penggugat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa PP/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013, yang menyatakan Pemindahbukuan Nomor: KONPBK/001300/II/WPJ.06/KP.0509/2004 tanggal 29 Februari 2004 sebesar Rp104.726.242,00, daluwarsa penagihannya pada tanggal 26 Februari 2014;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Perintah Memberikan Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 tanggal 1 Agustus 2013, dimana kemudian atas Gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak dan Surat Perintah Memberikan Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung Surat Kuasa kepada Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 tanggal 1 Agustus 2013 tersebut telah dibatalkan karena telah melewati masa daluwarsa penagihan;       Menurut Majelis : bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ten-Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan; bahwa selanjutnya dalam Pasal. 22 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Penagihan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 berikut dengan penjelasannya, menyatakan bahwa daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 10 (sepuluh) tahun apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran dan menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, dalam hal ini daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut; bahwa dengan adanya Surat Paksa Nomor: S-0000134/WPJ.06/KP.0506/2003 tanggal Mei 2003 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal yang sama, maka daluwarsa penagihan pajak seharusnya dihitung 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Surat Paksa tersebut disampaikan pada tanggal 19 Mei 2003 yaitu 19 Mei 2013; bahwa terkait dengan gugatan atas Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 yang telah diajukan terdahulu dan terkait dengan sengketa gugatan ini, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 diterbitkan tanggal 1 Agustus 2013, telah melampaui daluwarsa penagihan pajak tersebut; bahwa memperkuat hal tersebut, Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa telah mencabut Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT-008/WPJ.06/KP.0504/2013 diterbitkan tanggal 1 Agustus 2013 tersebut dengan pertimbangan telah melewati daluwarsa penagihan pajak; bahwa Tergugat menyampaikan fotokopi bukti-bukti pencabutan pemblokiran sebagai berikut: -kronologi Pencabutan Pemblokiran Harta Kekayaan Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank tanggal 12 November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6843/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6844/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6845/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6846/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6847/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6848/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6849/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;   -Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6850/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6851/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6852/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat Pencabutan Pemblokiran Nomor: S-6854/WPJ,06/KP.05/2013 tanggal November 2013;-Surat PT Bank ABC Indonesia, Tbk. Nomor: S.2744/ORC.1113 tanggal November 2013;-Surat PT Bank DEF Nomor: 15/1236-3/015 tanggal 22 November 2013;-Berita Acara Kehilangan Surat Paksa CV GHI Nomor: 105/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 30 April 2013;-Surat Paksa Pengganti Nomor: S-0000134/WPJ.06/KP.0506/2003 tanggal 19 2003;-Surat Tanggapan sehubungan dengan Daluwarsa Penagihan Nomor: S-94/PJ.04/2013 tanggal 4 November 2013;bahwa dengan demikian Tergugat telah menyatakan mengakui bahwa daluwarsa penagihan pajak kepada Penggugat telah terlampaui sehingga dengan inisiatifnya telah mencabut penerbitan Surat Perintah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank a quo;   bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan serta fakta yang ditemukan dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa Peraturan Pemerintah/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan bahwa daluwarsa penagihan adalah pada tanggal 26 Februari 2014 menjadi tidak sah dan benar, sehingga oleh karenanya harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: S-6795/WPJ.06/KP.05/2013 tanggal 7 November 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 01/HUA/Daluwarsa Peraturan Pemerintah/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 atas nama: CV. XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Nomor: Pen.0114/PP/PM/I/2014 tanggal 30 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. JKL, Ak., M.Sc.Drs. MNO. AkPQR, S.H., L.L.M.STU P.N.Sebagai Hakim Ketua,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat tanpa dihadiri oleh Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56279/PP/M.IIIA/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56279/PP/M.IIIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00008/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Karena Permohonan Wajib Pajak;             Menurut Tergugat :  bahwa surat Keputusan Tergugat nomor KEP00008/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014 diterbitkan sehubungan surat Penggugat nomor 001/UV/TXD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 hal permohonan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00003/204/11/222/13 tanggal 10 September 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011;       Menurut Penggugat : bahwa sifat kekeliruan penerapan sanksi administrasi oleh Tergugat seharusnya tidak mengandung persengketaan antara Penggugat dan Tergugat, mengingat berdasarkan Surat Keberatan persengketaan yang ada antara Penggugat dan Tergugat adalah terkait koreksi positif objek pajak penghasilan Pasal 26 dan sama sekali tidak terkait dengan sanksi administrasi;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00008/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014, tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/11/222/13 tanggal 10 September 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa menurut Tergugat sesuai Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 , maka atas Surat Permohonan Pembetulan Nomor 001/UV/TXD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tidak dapat diproses melalui mekanisme pembetulan sesuai Pasal 16 KUP karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Penggugat dan Tergugat; bahwa menurut Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sanksi administrasi yang ditulis, dihitung, dan diterapkan oleh Tergugat dalam surat ketetapan pajak seharusnya sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) bukan sebagaimana yang tercantum pada pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis setelah meneliti pendapat dan pernyataan dari masing-masing pihak, terlebih dahulu mencermati bunyi Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagai berikut: Pasal 13 ayat (1) : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:   apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atauapabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).Pasal 13 ayat (2) : Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak………..dst Pasal 13 ayat (3) : Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak;100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.bahwa dari data dan keterangan yang disampaikan Tergugat, SKPKB yang diterbitkan didasarkan data yang diperoleh dari keterangan lain, merujuk pada pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) maka sanksi yang diterapkan sehubungan dengan adanya data dari keterangan lain, berupa sanksi sesuai dengan pasal 13 ayat (2) yaitu sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan bukan yang lain; bahwa atas kekeliruan a quo, Penggugat sudah meminta pembetulan SKPKB kepada Tergugat melalui kuasa pasal 16 KUP, akan tetapi oleh Tergugat permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa masih terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Penggugat dan Tergugat (Penggugat dalam hal ini masih mengajukan keberatan atas Pokok dari SKPKB aquo); bahwa menurut Majelis, pendapat dari Tergugat itu keliru, karena di dalam SKPKB aquo jelas-jelas tercantum hal-hal yang mengandung kekeliruan, khususnya pada kolom sanksi Administrasi, sehingga mengakibatkan SKPKB a quo harus dibetulkan; bahwa Majelis berpendapat terlepas adanya permohonan pengajuan keberatan atau tidak atas pokok ketetapan yang tercantum di dalam SKPKB, permasalahan penerapan saksi Administrasi aquo terlebih dahulu harus diselesaikan, hal tersebut dibutuhkan terkait legalitas dari SKPKB aquo; bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas maka Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, dan menyatakan agar Tergugat membetulkan SKPKB aquo, dengan membetulkan sanksi administrasi sesuai pasal 13 ayat (2) Undang Undang No.8 Tahun 1983 tentang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang Undang No.16 Tahun 2009 Tentang KUP;       Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57053/PP/M.XVI.A/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57053/PP/M.XVI.A/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 26 Januari 2014 tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;             Menurut Tergugat :  bahwa Surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor PEM00002/WPJ.07/KP.0603/2014 bukan merupakan suatu ketetapan (beschiking) dan merupakan jawaban atas surat Wajib Pajak Nomor tIm/fin/n1/e1-001/1/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Permohonan Pencetakan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan nomor Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01000020\058\jan\2014 tanggal 03 Januari 2014;       Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan tanggal 17 Juni 2014 Penggugat telah mengakui bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tahun 2004 memang sudah ada dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 6 Januari 2014 merupakan jawaban atas permintaan pencetakan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor tIm/fin/nl-001/1/2014 tanggal 02 Januari 2014.       Menurut Majelis : bahwa bedasarkan fakta persidangan Penggugat mencabut gugatan dengan melalui surat yang akan disusulkan melalui Panitera. Namun surat dimaksud sampai dengan saat ini belum diterima oleh Majelis, maka Majelis melanjutkan pembuatan putusan berdasarkan pengakuan Penggugat yang dikemukakan dalam persidangan karena dinilai sebagai pengakuan yang jelas dan tegas berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. bahwa dengan memperhatikan pengakuan Penggugat yang merupakan fakta persidangan, Majelis menilai berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU Pengadilan Pajak termasuk sebagai pengakuan dari pihak Penggugat yang tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis. Bahwa pengakuan bulat dari pihak Penggugat di depan sidang Pengadilan, mempunyai nilai pembuktian sempurna bagi pihak Penggugat, oleh karena itu Majelis berkesimpulan berdasarkan pengakuan Penggugat di persidangan tanggal 17 Juni 2014 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tahun 2004 berarti pokok gugatan Penggugat menjadi tidak ada. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU PP gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan ke Pengadilan Pajak dan gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat. Bahwa dalam persidangan tanggal 17 Juni 2014 Tergugat telah mengetahui maksud dan pengakuan Penggugat yang mengakui Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, maka Majelis menilai pengakuan Penggugat tersebut oleh Tergugat yang mana atas bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan telah membuktikan dengan kuat bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak a quo telah diterbitkan tahun 2004 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis memutuskan gugatan dihapus dari daftar sengketa.       Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mencabut sengketa dari daftar gugatan.       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mencabut dari daftar sengketa gugatan nomor: 99-077218-2014 atas Gugatan terhadap Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor:PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 6 Januari 2014 atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI-A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.  Drs. DEF, Ak.Drs. GHI, M.A.Drs. JKL,Ak., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-57053/PP/M.XVI.A/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.Drs. DEF, Ak.Drs. MNODrs. JKL, Ak., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat.