Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43924/PP/M.XIV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor: 00023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: LAP-236.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengakui dalam pembayaran utang pajak tersebut tidak tepat waktu sehingga menimbulkan sanksi bunga penagihan, adapun atas keterlambatan pembayaran utang pajak tersebut dikarenakan kondisi keuangan Penggugat yang tidak memungkinkan untuk membayar dengan tepat waktu, dan utang pajak tersebut sudah Penggugat bayar lunas seluruhnya pada tanggal 15 Oktober 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 595/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor:125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang berisi pencabutan gugatan atas berkas gugatan yang terdaftar dalam Nomor: 99-066716-2008. bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: ………………..Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat. bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 125/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066719-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Pencabutan Atas STP Bunga Penagihan Nomor: 128/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066719-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-235.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Okotber 2012 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000023/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak September 2008, sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa. |

