Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56277/PP/M.IIIA/99/2014

bahwa berdasarkan penelitian Tergugat terhadap permohonan pembetulan Penggugat atas SKPN PPh Pasal 15 Final Nomor 00001/541/09/222/13 tanggal 10 Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2009 diketahui bahwa terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan poin 1 SE-68/PJ./1993, maka atas surat Permohonan Pembetulan nomor 011/Ln.TU/TDR.CTX/III/2013 tanggal 28 Maret 2013 tidak dapat diproses melalui mekanisme pembetulan sesuai Pasal 16 KUP karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus dimana Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 merupakan reklasifikasi dari Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15; bahwa selain daripada itu Tergugat mempermasalahkan formal pengajuan gugatan yang menyatakan bahwa Keputusan Tergugat nomor KEP-00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 bukan merupakan keputusan yang dapat digugat sesuai pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011; bahwa menurut Penggugat, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-668/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2010 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan yang merupakan tindak lanjut dari permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat; bahwa terhadap Surat Nomor S-668/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2010 tentang Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa pada tanggal 22 Oktober 2013 amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalarn Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47877/PP/M.III/99/2013 pada intinya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat tersebut di atas; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak, pada tanggal 7 April 2014 Tergugat melanjutkan proses penyelesaian permohonan pembetulan melalui penerbitan Keputusan Nomor KEP-00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 yang isinya menolak permohonan Penggugat karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus; bahwa atas penolakan tersebut penggugat mengajukan gugatan; bahwa atas penjelasan maupun keterangan dari para pihak Majelis berpendapat: bahwa menurut Tergugat sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 permohonan pembetulan SKP bukan merupakan obyek gugatan, Majelis berpendapat bahwa keputusan Tergugat merupakan keputusan yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai pasal 23 ayat (2 b) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009; sehingga dengan demikian pengajuan gugatan dari pemohon menurut Majelis, sudah memenuhi ketentuan formal sebagai surat gugatan; bahwa sengketa gugatan aquo telah diperiksa dan diputus Majelis Pengadilan Pajak melalui putusan Nomor Put.47877/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 dengan putusan yang pada intinya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat terkait yang menjadi sengketa gugatan (S-668/WPJ.02/KP.13/2013 tanggal 10 April 2013); bahwa Tergugat dalam menjalankan putusan Pengadilan Pajak, telah membatalkan surat yang disengketakan dengan melanjutkan peroses penelitian ulang terhadap permohonan Penggugat dan menyimpulkan untuk menolak permohonan pembatalan dengan alasan terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan Fiskus; bahwa Majelis berpendapat dengan adanya putusan Majelis III Nomor Put.47877/PP/M.III/99/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang pada intinya mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat dan membatalkan surat Nomor S-668/WPJ.02/KP.13/2013 seharusnya dimaknai oleh Tergugat bahwa putusan aquo adalah sesuai dengan petitum Penggugat yaitu dibetulkannya Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan pasal 15 Final Nomor 0001/541/09/222/13 tanggal 10 Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2009; bahwa terhadap penelitian ulang yang dilakukan lagi oleh Tergugat terhadap SKPN aquo termasuk hasil penelitiannya yang dituangkan melalui keputusan Tergugat Nomor KEP 00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014, menurut Majelis tidak diperlukan lagi dan harus dibatalkan, karena sudah ada putusan Majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan untuk sengketa yang sama; bahwa sesuai Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.” bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Majelis berkeyakinan sesuai pasal 78 Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan penggugat dan untuk itu Tergugat agar membatalkan KEP-00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014 dan membetulkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh pasal 15 Final Nomor 00001/541/09/222/13 tanggal 10 Januari 2013 masa pajak Januari s.d. Desember 2009 sesuai permohonan Penggugat;       Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00010/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 7 April 2014, tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: DEF, SH. MH. Msi,GHIJKL, SH. MKn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh MNO sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56283/PP/M.IIA/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56283/PP/M.IIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 00130/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Mei 2011;             Menurut Tergugat :  bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat sebelum menerbitkan Invoice selalu membuat dulu konfirmasi yang berupa surat permohonan pembayaran sesuai surat perjanjian kerja + faktur pajak dan atas konfirmasi tersebut pihak bendahara pemerintah memberikan balasan konfirmasi via telpon mengenai kecocokkan surat permohonan Penggugat dan menyampaikan kepada Penggugat agar disiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran + perubahan faktur pajak dengan alasan: Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin yang dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 dalam Pasal 2 ayat (2) junto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 Pasal 2 ayat (1) huruf c;       Menurut Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 nomor: 00130/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan; bahwa atas STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Masa Pajak Mei 2011 dengan surat nomor: 056/DBP-PJK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013; bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor: 056/DBP-PJK/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang penolakan atas surat Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2011 sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 019/DBP/Gugat/III/2014 tanggal 13 Maret 2014; bahwa menurut Penggugat Surat Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan bahwa: “Gugatan dapat dilakukan atas Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; bahwa berdasarkan pada pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU KUP disebutkan bahwa: “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”; bahwa KEP-265/WPJ.04/2014 adalah merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor: 00130/107/11/062/13 (STP-00130) yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan untuk menolak pengajuan pengurangan STP-00130 tersebut; bahwa dengan demikian, Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan) Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014) yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Surat Tagihan Pajak Nomor: 00130/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013); bahwa Tergugat dalam persidangan menjelaskan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.04/2014 yang Tergugat terbitkan merupakan keputusan terhadap permohonan pengurangan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang diajukan oleh Penggugat; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa pengertian kata-kata dapat dalam ketentuan tersebut artinya adalah bahwa keputusan mengenai permohonan Pasal 36 adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian jelas bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.04/2014 yang merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP disebutkan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf f PP No.74 dinyatakan bahvva: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014 merupakan keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-265/WPJ.04/2014 bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. Pasal 37 PP No.74; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa dasar hukum Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan) Nomor: KEP-265/WPJ.04/2014 tanggal 20 Februari 2014) yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (Surat Tagihan Pajak Nomor: 00130/107/11/062/13 tanggal 25 April 2013); bahwa setelah dilakukan pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36230/PP/M.XII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.36230/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 37.284.897,00;   Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak.   bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-824/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00506/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36229/PP/M.XII/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.36229/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.         Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 50.712.995,00.     Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.     Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009.     Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-822/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36228/PP/M.XII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.36228/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.         Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 93.621.247,00.     Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c),ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.     Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009.     Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-826/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00511/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36227/PP/M.XII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.36227/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.         Menurut Tergugat :  bahwa Penggugat membuat Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-159/PJ/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.52/2006 atas Faktur Pajak Standar yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 57.995.846,00.     Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e)Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.     Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009.     Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-825/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00510/107/08/615/10 tanggal 27 Oktober 2010.