Nomor Putusan Put.45472/PP/M.X/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-19/WPJ.11/KP.1100/2011 tanggal : 14 Februari 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa surat Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-19/WPJ.11/KP.1100/2011 tanggal : 14 Februari 2011 |
| Menurut Penggugat | : | bahwa menyatakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 tidak sah dan dinyatakan batal sehingga tidak mengikat untuk dilaksanakan, karena dalam penerbitannya telah terjadi salah di dalam menerapkan hukum; |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan : Direktur Administrasi Keuangan, bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 21 Februari 2011, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)/ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 yaitu tanggal 28 Februari 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 dilampiri dengan salinan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 sesuai dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan, berwenang menandatangai surat gugatan tersebut, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat gugatan Penggugat Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011, diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 dengan menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Desember 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.” bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur : “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa menurut Majelis, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 bukan termasuk dalam pengertian keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memberi putusan atas gugatan Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima. |

