Putusan Mahkamah Agung Nomor : 603 K/TUN/2018

PUTUSANNomor 603 K/TUN/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, tempat kedudukan di Jalan Dr. Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, 13950; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Suharno, S.H., jabatan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1284/SK-31.75/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018; Pemohon Kasasi; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY, ASD Gang X/X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, pekerjaan Wiraswasta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., C.L.A., M.Kn, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum VBN, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/F&P-VII/2017, tanggal 28 Agustus 2017; Termohon Kasasi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi tentang Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan objek gugatan bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 178/G/2017/PTUN-JKT., tanggal 13 Februari 2018, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 119/B/2018/PT.TUN.JKT, tanggal 25 Juni 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 16 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Juli 2018, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 8 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 21 Agustus 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum dan Dr. H. EML, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum ttd. Dr. H. EML, S.H., M.S. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H.   Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H.,M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 192 PK/TUN/2018

PUTUSANNomor 192 PK/TUN/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: Dalam hal ini diwakili oleh NKO, S.H., kewarganegaraan Indonesia dan kawan-kawan, para Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Washliyah Medan, beralamat di Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2018; Para Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan Termohon Peninjauan Kembali I; Dalam hal ini diwakili oleh ZDR, S.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum “ASE & Associates”, beralamat di Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2018; Termohon Peninjauan Kembali II; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut: Eksepsi Tergugat: Eksepsi Tergugat II Intervensi: Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 07/G/2016/PTUN-MDN, tanggal 15 Juni 2016, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 135/B/2016/PTTUN.MDN. tanggal 8 September 2016 dan pada tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 534 K/TUN/2016 tanggal 5 Januari 2017; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2017 kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum sebagaimana Berita Acara Sumpah Nomor 07/G/2016/PTUN-MDN, tanggal 20 September 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: 1. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan register Nomor 07/G/2016/PTUN-Mdn tanggal 15 Juni 2016 yang amarnya berbunyi:Dalam Eksepsi:– Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur Nomor 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas 186 M2 atas nama BJI;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur Nomor 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas 186 M2 atas nama BJI; 2. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat pemeriksaan peninjauan kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali II telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 September 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali I tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Yudisial yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., C.N., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H.,C.N. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H.,M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1466/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1466/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, jabatan Manager Treasury and Tax Finance Department PT XXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5573, tanggal 5 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan YY Nomor D, Mataram, Nusa Tenggara Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah – – – BBNKB – – – PKB – – – Jumlah Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 April 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3578/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor 118/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx, alamat: Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40238/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3578/02/Dipenda tanggal 15 November 2010 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT XXX, NPWP 01.061.573.xxxx, alamat: Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 118/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp.) Pemohon Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Koreksi yang dibatalkan MA a b c (b-c) Bea Balik Nama 0 – Nihil – Pajak Kendaraan Bermotor 0 21.831.000 Nihil 21.831.000 Jumlah 0 21.831.000 Nihil 21.831.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3578/02/Dipenda, tanggal 21 Oktober 2011, mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 118/XI/AB/07-E, tanggal 31 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.0-091.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40238/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1447/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1447/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT. XXX, beralamat di Jalan XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Marulak Sinaga, kewarganegaraan Indonesia, jabatan karyawan PT. XXX, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0313/5544, tanggal 5 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan XX Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40209/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah – – – BBNKB – – – PKB – – – Jumlah Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 April 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40209/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3549/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 89/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama PT XXX, NPWP: 01.061.573.xxxx, alamat: Jalan XX LOT Y, Menara XX Lantai Y, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Januari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Januari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Januari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Sendiri Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-40209/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3549/02/Dipenda tanggal 15 November 2010 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT XXX, NPWP 01.061.573.xxxx, Alamat: XX Lot Y Menara XX Lantai Y, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx, sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 89/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp.) Pemohon Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Koreksi yang dibatalkan MA a b c (b-c) Bea Balik Nama 0 – Nihil – Pajak Kendaraan Bermotor 0 18.762.000 Nihil 18.762.000 Jumlah 0 18.762.000 Nihil 18.762.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3549/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 89/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.573.0-091.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40209/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. BBB, S.H., M.H., dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. BBB, S.H., M.H. ttd.CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. DDD, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1448/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1448/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT. DFG NUSA TENGGARA, beralamat di Jalan BB Lot X.X Menara RR Lantai XX, Kawasan BB, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan karyawan PT. DFG Nusa Tenggara, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH.mbp/NNT/0313/5581, tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan PP Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40246/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang memuat perincian sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah – – – BBNKB – – – PKB – – – Jumlah Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 April 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40246/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MengadiliMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3631/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 178/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama PT DFG Nusa Tenggara, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan BB LOT X.X, Menara RR Lantai XX, Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili SendiriMembatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-40246/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 073/3631/02/Dipenda tanggal 15 November 2010 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT DFG Nusa Tenggara, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, Alamat: Menara RR lantai XX, Jl. BB LOT # X.X, Kawasan BB, Jakarta XXXX0, sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 178/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp.) PemohonPeninjauanKembali TermohonPeninjauanKembali MahkamahAgung Koreksi yangdibatalkanMA a b c (b-c) Bea Balik Nama 0 0 Nihil 0 Pajak KendaraanBermotor 0 2.970.000 Nihil 2.970.000 Jumlah 0 2.970.000 Nihil 2.970.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 073/3631/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2009 Nomor: 178/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-40246/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 620/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 620/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT. FGH NUSA TENGGARA, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000 Jenis Usaha: Pertambangan, beralamat di Jalan AA Lot X.X Menara RR Lantai XX Jakarta diwakili oleh MM selaku Presiden Direktur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:NN, kewarganegaraan Indonesia, Manager Treasury & Tax pada PT. FGH Nusa Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0864, tanggal 6 Maret 2014;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), berkedudukan di Jalan Majapahit Nomor XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Selanjutnya memberikan kuasa kepada PP, S.E., Kuasa Hukum terdaftar pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1429/KUM, tanggal 11 Agustus 2014;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 September 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama PT FGH Nusa Tenggara, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, alamat: Jalan AA Lot X.X Menara RR Lantai XX Jakarta; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI Membatalkan Seluruh Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 48558/PP/M.XII/04/2013 yang diucapkan pada tanggal 28 November 2013 yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding No. 973/1885/02/DIPENDA tanggal 03 Desember 2012 mengenai Permohonan Keberatan atas Pengenaan PKB atas nama: PT FGH Nusa Tenggara, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, Alamat: Menara RR Lantai XX, Jl. Dr. GHJ, Kawasan AA LOT #X.X, Jakarta XXXX0, sehingga PKB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali atas kepemilikan Alat Besar dan Berat, dan karenanya Surat Ketetapan Pajak Daerah No. 267/XI/AB/07-E yang diterbitkan oleh Pemda Nusa Tenggara Barat harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp.) PemohonPeninjauanKembali TermohonPeninjauanKembali MahkamahAgung Koreksi yangdibatalkanMA a b c (b-c) Bea Balik Nama 0 0 Nihil 0 Pajak KendaraanBermotor 0 414.000 Nihil 414.000 Jumlah 0 414.000 Nihil 414.000 Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2014 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 973/1885/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor: 267/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48558/PP/M.XII/04/2013 tanggal 28 November 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (H. RTY, S.H.)NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X