Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117630.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas importasi Porcelin Tiles 600×600 MM Marco – Glazed…dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,211.18, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 52,946.58, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp127.218.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa Untuk Pos 1 sesuai data barang serupa yang diimpor oleh PT. CMSS dengan PIB Nomor 335402 tanggal 01 Agustus 2017, menjadi sebagai berikut: Uraian Barang Jumlah (MTK) Penetapan (CIF USD) Harga/MTK Harga total PORCELAIN TILES 600 X 600 MM (Pos 1) 7,797.60 5.00 38,988.00 sehingga nilai pabean atas PIB Nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 52,946.58 bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-178/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 04 Juli 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:, 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP7322/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya. 3. Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi barang Serupa. 4. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 6 (enam) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. 5. Menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 24 Mei 2018, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon pada persidangan tersebut, kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak penjual dengan pembeli;Berdasarkan Sales Contract, diketahui term of payment adalah within 14 days after the ship arrives. Namun demikian, pembayaran baru dilakukan pada tanggal 16 November 2017;Pemohon tidak melampirkan pembukuan, khususnya buku kas/bank dan buku hutang sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan. 6. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Kesimpulan Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7322/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nopen 331902 C&F USD 40,211.18 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenanrya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, dilengkapi dengan bukti pembayaran/transfer, Rekening koran, SPT Masa PPN serta faktur Pajak serta bukti pendukung lainnya. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Juli 2018, sebagai berikut: 1. Pokok sengketa Penetapan nilai pabean barang impor jenis barang Porcelain Tiles 600 x 600 MM …dst sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017, nilai pabean CIF USD 40.011,08 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 52.946,58 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp127.218.000,00 2. Bahwa dalam persidangan yang lalu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : -Purchase Order Nomor : 00393/BRIC/WBM/VI/2017 tanggal 06 Juni 2017 kepada Beijing Riverland International Co., Ltd. untuk pembelian 11.105,16 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 7.139 CTNS dengan term C&F Jakarta -Sales Contract Nomor : 22-BJ170418-056
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110259.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas importasi berupa ACTIVE DA (25 KG/BG) PREMIX, FEED SUPPLEMENTS OR FEED ADDITIVES “NOVUS” PREMIKS negara asal United States (US) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 379410 tanggal 13 September 2016 dengan pos tarif 2309.90.20.00 dengan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 3808.99.90.00 dengan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp58.442.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon yang berupa: bahwa berdasarkan penelitian,yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan kiasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 yang diberitahukan dalam pos tarif 2309.90.20.00 dengan dimana oleh Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) ditetapkan menjadi 3808.99.90.00 dengan BM 5%; bahwa Penelitian Identifikasi dan Kiasifikasi Barang Identifikasi Barang bahwa berdasarkan data aplikasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA Impor terhadap barang impor PT. SHS International yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau-Midle (HM); bahwa yang menjadi permasalahan adalah barang impor berupa ACTIVATE DA (25 KG/BG) PREMIX, FEED SUPPLEMENTS OR FEED ADDITIVES “NOVUS”- PREMIKS yang diberitahukan oleh importir pada pos tarif 2309.90.20.00 dan ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Pos Tarif 3808.99.90.00 dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-011764/NOTUUKPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 Oktober 2016; bahwa atas penetapan Pebata Bea dan Cukai tersebut, importir mangajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut: bahwa dalam pengajuan keberatan importir melampirkan brosur barang PERTIMBANGAN HUKUM dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet dan Certificate of Analysis yang dilampirkan diketahui keterangan sebagai berikut: bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 telah diterbitkan NHI dengan nomor NHI-46/BC.101/2016 tanggal 14 September 2016 dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dan dilakukan penyegelan kembali. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh kesimpulan bahwa jumlah barang sesuai dengan packing list, jenis barang sesuai contoh diajukan; bahwa untuk medapatkan kepastian jenis dan/atau klasifikasi barang, telah dilakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dengan surat aju nomor S-1645/KPU.01/BD.0905/2016 tanggal 27 September 2016; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPIB diketahui bahwa barang impor mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dimana hasil ini sesuai dengan kandungan senyawa kimia yang tercantum pada Certificate of Analysis; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak; Penelitian Klasifikasi bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan: bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 3 (a) dinyatakan: Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus Iebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; Kajian Pos Tarif 2309.90.20.00 (PIB) Kajian Pos Tarif 3808.99.90.00 (Penetapan) Penelitian Pembebanan Bea Masuk bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 tidak menggunakan fasilitas preferensi tarif, sehingga diberlakukan pembebanan bea masuk yang berlaku umum; Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi barang di atas, barang yang diimpor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.99.90.00; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diketahui atas Pos Tarif 3808.99.90.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% SIMPULAN bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016; bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif. bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang sebagai berikut: bahwa atas importasi barang ditetapkan jalur merah, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik barang. bahwa berdasarkan permohonan importir diketahui alasan sebagai berikut: bahwa dari hasil pengujian laboratorium BPIB dan Certificate of Analysis diketahui bahwa barang impor pada Pos 9 merupakan preparat kimia mengandung benzoic acid (18,5- 24,5%), fumaric acid (antimicrobial) (39,1-47,6%) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) (33,7-37,4%) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak. bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman internet, diketahui sebagai berikut: Penelitian klasifikasi barang sebagai berikut: bahwa berdasarkan catatan 1 dan 3 (a) Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS): Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pas atau Catatan tersebut tidak menentukan bahwa berdasarkan identifikasi barang, bahwa barang impor yang diberitahukan pada Pos 1 dalam NB rumor 379410 tanggal 13 September 2016 diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak. Kajian pos tarif 2309.90.20.00 (PIB) dan pos tarif 3808.99.90.00 bahwa berdasarkan Explanatory Notes halaman IV-2309-4 disebutkan sebagai berikut: This heading excludes: (ij) Preparations in the nature of antimicrobial disinfectants used in the manufacture of animal feeds to control undesireable micro-organisms (heading 38.08). bahwa berdasarkan Explanatory Notes halaman V1-3808-1-4 disebutkan sebagai berikut: These products are classified here in the
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117735.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang multiple items dan penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan barang serupa oleh Terbanding atas PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017 berupa importasi 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# …dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 8422.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan nilai pabean sebesar CIF USD48.028,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1-5 dan nilai pabean sebesar CIF USD59.772,20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp73.715.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: a. Sengketa Nilai Pabean bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 331855 tanggal 28 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian data aplikasi Sistem Komputer Peiayanan (CEISA) tidak terdapat data importasi barang identik dan serupa terhadap PIB yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya. bahwa berdasarkan berdasarkan uraian di atas maka untuk PIB Nomor 331855 tanggal 28 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang serupa, nilai satuan barang untuk pos 2, pos 3 dan pos 4 ditetapkan menjadi CIF USD 6.4/PCE, sehingga total keseluruhan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD59,772.20 b. Sengketa Pembebaban Bea Masuk bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dan Packing List tanggal 15 April 2017 kedapatan bahwa jenis barang adalah sealer dengan ukuran yang berbeda tidak mencantumkan secara detail origin criteria setiap item barang. Sebagaimana perbandingan detail invoice nomor PD170410 tanggal 07 Juli 2017. bahwa berdasarkan penelitian Form E diatas tidak memenuhi ketentuan multiple item yaitu tidak mencantumkan origin criteria setiap item barang impor pada kolom 7 yang berbeda berdasarkan ukuran, jenis dan tipe barang impor “Plastic Sealer dan Iron Sealer “yang seharusnya dicantumkan lebih detail den terperinci. Menurut Pemohon Banding: Menurut Pemohon Banding bahwa pembelian Impor Pemohon ini sesuai apa adanya dan sesuai dengan nilai yang Pemohon bayarkan. bahwa Pemohon memutuskan untuk membeli jenis barang ini dari Shipper ShenZhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, meskipun kualitasnya tidak sebaik jika dibandingkan dengan jenis barang yang sama dari supplier lainnya. bahwa produk Pemohon ini bisa bersaing di pasar lokal dengan produk import China lainnya dengan harga, tidak bisa bersaing dengan kualitas dan sekali membeli bisa mencapai 4 (empat) container, hal ini yang membuat Pemohon dapat harga lebih rendah, tetap permasalahan yang timbul karena kualitas juga lebih banyak. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : 001/S.Penj./PP/RNL/VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Penjelasan Tambahan sebagai berikut : A. Permasalahan bahwa Terbanding mengeluarkan SPTNP-016130/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-6794/KPU.01/2017, tanggal 06 Oktober 2017 dengan alasan SKA Form E yang diterbitkan terkait transaksi tidak bisa berlaku karena detail barang yang dijelaskan pada kolom 7 SKA Form E tidak detail dan juga nilai barang diraguan sebagai berikut : Jenis Barang Harga Menurut PIB (USD/Pcs) Harga Menurut Bea Cukai (USD/Pcs) Plastic Sealer / Press Plastic (PVC) 20 CM 4.0287 6.4 Plastic Sealer / Press Plastic (PVC) 30 CM 5.5205 6.4 Iron Sealer / Press Besi 20 CM 5.3682 6.4 B. Bantahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015 : “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, SKA Form E yang sudah diterbitkan negara pengekspor seharusnya diakui oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai sebagai bentuk Pemerintah Indonesia menghargai perjanjian dagang yang sudah disepakati. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015 : “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, Pemohon Banding merasa bahwa permasalahan SKA Form E adalah permasalahan antar pemerintah atau government to government. Pemohon Banding merasa tidak tepat jika permasalahan format Form E yang diterbitkan oleh negara pengekspor dijatuhkan permasalahannya kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang mengimpor barang. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana detail isi dari SKA form E. bahwa Pemohon Banding menganggap banyak komponen dalam SKA Form E yang diterbitkan telah memenuhi Ketentuan Prosedural yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 PMK 205/04.2015 bahwa Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sebagai instansi yang dipercaya membuat SKA Form E mengelompokan barang pada kolom 7 SKA Form E berdasarkan kesamaan HS Code dari jenis barang yang diimpor. Kesamaan HS Code bisa dilihat dari kolom 32 PIB 000000-004602-20170726-000312. Dalam hal ini, klasifikasi barang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dalam kolom 7 SKA Form E sudah sesuai dengan skema penggolongan tarif setiap barang. Dalam hal ini, tidak ada dua barang atau lebih yang secara penggolongan tarif berbeda namun dijadikan satu jenis barang oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau. bahwa penggolongan jenis barang yang dilakukan oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sudah bisa menggambarkan detail jenis barang. bahwa Pemohon Banding melalui kolom 32 PIB no 000000-004602-20170726-000312 sudah beritikad menjelaskan sedetail mungkin jenis barang hingga tipe dari setiap jenis barang. Dalam hal ini, Direktur Jendral Bea dan Cukai seharusnya menimbang bahwa melalui formulir yang kewenangan dan pengisiannya bisa dijangkau oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding mencoba patuh dan menyampaikan apa adanya kondisi barang yang diimpor. Bahwa Terbanding hanya karena permasalahan penjelasan detail barang yang sebenarnya sudah dijelaskan secara benar, membatalkan perjanjian dagang secara keseluruhan. Padahal masih banyak hal material lainnya seperti Origin Criteria, Gross Weight or other Quantity and Value, Issuer, Number and dat, Direct or Indirect Transhipment, dan ketentuan lainnya yang sudah disampaikan secara benar dan tepat bahwa bharga barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding di PIB no 000000-004602-20170726-000312 sudah sesuai melihat dari sejalannya nilai barang melalui dokumen pendukung seperti comercial invoice, sales contract, dan bukti bayar. bahwa adanya ketidaklogisan penetapan harga barang yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai. Jika melihat dari skema perhitungan yang Pemohon Banding lampirkan dan dibandingkan dengan harga jual yang tertera di faktur pajak dan buku besar, harga barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110297.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas imfortasi jenis barang berupa Castor, Base LM, Gas Spring 120B dll. (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 104664 tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pembebanan BM 0%-ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan HS BM HS BM 1–9 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 9401.90.9900 0% (AC–FTA) 9401.90.9900 10% (MFN) 10 Castor (1 Set = 2 pcs) 8302.20.1000 0% (AC–FTA) 8302.20.1000 10% (MFN) 11 Base LM 9401.90.9900 0% (AC–FTA) 9401.90.9900 10% (MFN) 12 Gas Spring 120B 9401.90.4000 0% (AC–FTA) 9401.90.4000 10% (MFN) 13 TC Armrest 9401.90.9900 0% (AC–FTA) 9401.90.9900 10% (MFN) 14–15 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 8480.20.0000 0% (AC–FTA) 8480.20.0000 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp15.614.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pejabat otoritas penerbit Form E dengan kemampuan dan kompetensinya harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa aplikasi dan Form E harus benar–benar dilengkapi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam overleaf notes Form E dan telah ditandatangani oleh pihak eksportir; bahwa pada box 9 Form E nomor E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 pencantuman value pada kolom 9, dimana merujuk pada dokumen Invoice dan dokumen PIB, value yang tercantum pada Form E CNF USD 14,285.00; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Bagian Ketiga (Ketentuan Prosedural), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) (g). Pejabat Bea dan Cukai mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) (g) meliputi: “kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA”. bahwa berdasarkan hal–hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam rangka Asean–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Overleaf Notes Number 5 Asean–China Free Trade Area (AC–FTA) dan Rule (b) (c) Attachment A OCP for The ROO of The ASEAN–China FTA Annex 3 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–007398/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 28 Oktober 2016 pos 1–9, 11 dan 13 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.9900 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen), pos 10 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.20.1000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen), pos 12 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.4000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dan pos 14 dan 15 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8480.20.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Form No. E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 adalah benar sesuai peratur. ROO ( Rules Of Origin ) dan asli yang dikeluarkan oleh pihak ” Zhenzhen E Try-Exit Inspection And Quarantine Bureau bahwa dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan- lasan yang Pemohon Banding kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding. bahwa kesepakatan harga impor dengan supplier/shipper adalah CNF Surabaya; bahwa Shenzhen Xindesheng Trading Co. LTD mengajukan Form E sesuai dokumen kesepakatan dengan Pemohon Banding; bahwa sehingga dapat disimpulkan For E Nomor:E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh pihak Zhejiang Entry Exit Inspection and Quaranti Bureau telah sesuai dengan Rule 8 Annex 3 Rules Of Origin and Rule 21 Attachment A Operational Certificate Procedures; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Part of Chair, berupa Cross Beam, Connector, Mould, dan lainnya (15 jenis barang), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016, diklasifikasi pada pos tarif 9401.90.4000, 9401.90.9900, 8302.20.1000, dan 8480.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, yaitu 9401.90.4000, 9401.90.9900, 8302.20.1000 dengan pembebanan bea masuk 10% dan 8480.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP- 007398/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 15.614.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan 1065/KI/SPKPBM/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 01 Nopember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-5145/WBC.10/2016 tanggal 30 Desember 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 1065/KI/BP/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1) Ketentuan Peraturan Yang Berlaku bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …“(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 488/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 488/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di RTY, Nomor X, ASD, Badung, Bali 80352, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2335/PJ/2018, tanggal 7 Mei 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86737/PP/M.IVB/99/2017, tanggal 14 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 23 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86737/PP/M.IVB/99/2017, tanggal 14 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08935/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.X0X.X.0XX-000 beralamat di RTY, Nomor X, ASD, FGH, Bali 80352; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Jika Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-08935/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.X0X.X.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118202.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang Form E transshipment, oleh Terbanding atas importasi berupa Rice Cooker (Magic Com) Model YMC 503, negara asal: China, pos tarif 8516.60.10, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 201655 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp141.829.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli. bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment dan juga adanya keraguan atas keasalan jenis barang yang diimpor, sehingga atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran 201655 tanggal 08 Mei 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).. Menurut Pemohon Banding: bahwa shipment ini benar berasal dari China, dimana di dalam rute pelayarannya shipmet ini transit di Hongkong. Berdasarkan Rule 8 Annex III TIG Agreement skema ACFTA dengan judul Direct Consigment disebutkan: The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing thought the territory of any other ACFTA member states;(b)If the product are transported without passing thought the territory of any non-ACFTA member states;(c)The Products whose transport involves transit thought one more intermediated non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provide that:(i)The transit entry is justifield for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)The product have not entered into trade or consumption there; and the product have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa dari point diatas tersebut terdapat bahwa untuk yang melintasi (transit atau transhipment) wilayah teritori negara non anggota skema ACFTA, menurut rule di atas perlu dibuktikan bahwa Transit/Transhipment tersebut: (a)Disebabkan oleh kondisi geografis, sehingga harus melalui wilayah teritori negara lain;(b)Menyesuaikan dengan kebutuhan transportasi, seperti kebutuhan bahan bakar, kepentingan jalur pelayaran dan sebagainya;(c)Produk yang akan dimintakan tarif preferensi di negara tujuan akhir tidak diperjualbelikan selama transit;(d)Produk yang akan dimintakan tarif preferensi di negara tujuan tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya yang merubah substansi barang, kecuali bongkar-muat atau kegiatan lain untuk menjaga keutuhan barang. (Dedi Abdul Hadi, 2016:86,87)Berdasarkan keterangan diatas pada point (a) dan (b) itu bisa dikatakan sebagai fleksibilitas dalam dinamika perdagangan internasional. Sedangkan pada point (c) dan (d) dapat diutarakan bahwa produk Pemohon Banding tidak diperjualbelikan dan tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya yang dapat merubah substansi barang. bahwa lampiran Non-Manipulation Certificate ini diterbitkan oleh salah satu institusi yang ditunjuk, yaitu:1.China Inspection Company atau CIC; atau2.China Customs; atau3.Hongkong Customs.Salah satu dari Non-Manipulation Certificate yang sudah/telah Pemohon Banding dilampirkan oleh Pemohon Banding adalah Non-Manipulation Certificate Hong kong Customs. Seharusnya dengan adanya Non-Manipulation Certificate Hongkong Custom Pemohon Banding bisa mendapatkan tarif preferensi karena syarat dari adanya transit/transhipment adalah Non-Manipulation Certificate. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6632/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juni 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Rice Cooker (Magic Com) Model YMC 503, negara asal: China, pos tarif 8516.60.10, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 201655 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp141.829.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade