Lampiran SPT PPh OP
Penulis : Dwi Riski Rahmadhanty
31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025. Sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal, bekerja dan berpenghasilan di Indonesia wajib melaporkan seluruh penghasilan, harta dan hutang yang dimiliki. Baik apabila terdapat Kurang Bayar, Lebih Bayar atau Nihil. Semenjak tahun 2025, seluruh pelaporan perpajakan sudah beralih ke system digitalisasi coretax. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dapat melaporkan kewajiban perpajakannya di system coretax, mulai dari seluruh penghasilan baik dari pekerjaan maupun usaha, kewajiban berupa hutang dan setara hutang, maupun seluruh kas dan setara kas.
Dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui system coretax ini, terdiri dari lampiran-lampiran yang memuat hal-hal diatas yag disebutkan tadi, yakni penghasilan, hutang dan harta yang dimiliki. Dan untuk mengisi lampiran-lampiran tersebut, coretax sebagai system yang sudah terdigitalisasi dan tercofigurasi dengan baik dapat memudahkan WPOP untuk mengisi melalui kemudahan skema yakni Skema Impor Data. Skema ini memudahkan WPOP untuk melakukan pengisian melalui skema unggah data, tanpa harus mengisi secara manual satu persatu.
SPT Tahunan OP terdiri dari beberapa lampiran, yakni lampiran induk dan lampiran-lampiran SPT Tahunan. Dan beberapa diantaranya dimudahkan untuk di lakukan skema impor dalam pengisiannya. Sesuai yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Lalu lampiran apa sajakah yang dapat diisi menggunakan skema impor tersebut?
Berikut merupakan beberapa lampiran yang dapat diisi dengan skema impor pada Coretax dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan.
- Lampiran Biaya Promosi
- Lampiran Biaya Entertainment
- Lampiran Piutang Tak Tertagih
- Lampiran Penyusutan dan Amortisasi
- Lampiran Daftar Harta
Berikut ini merupakan kemudahaan dan keunggulan yang diberikan coretax dalam skema impor untuk beberapa lampiran yang telah disebutkan.
- Digunakan untuk melaporkan biaya-biaya yang timbul untuk WPOP yang memiliki usaha
- Dapat mempercepat proses pengisian dengan jumlah dan baris yang banyak untuk setiap lampiran diatas
- Dapat meminimalisir terjadiinya salah input atau kurang input dalam pengisian yang dilakukan secara manual
Meskipun Skema Impor ini banyak sekali kelebihan dalam penggunaannya namun juga terdapat sedikit kekurangan dari penggunaan skema ini, yakni pengguna diharuskan memiliki pengetahuan lebih untuk menggunakan skema ini, mengingat skema ini dibarengi dengan pengetahuan teknologi informasi yang lebih baik.
Menurut saya system yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini harus digunakan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin oleh para Wajib Pajak, demi kemudahan dan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Semoga dengan semakin berkembangnya system perpajakan diindonesia, diiringi pula dengan kenaikan devisa negara yang salah satunya bersumber dari pajak.