bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-180/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00013/207/12/039/13 tanggal 20 Desember 2013;