bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Rice Cooker dan Part (20 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 495749 tanggal 06 Desember 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,354.90, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 32,385.03, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.046.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;