PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 47/PJ/2015
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 21/12/2015
TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Status Peraturan :
Peraturan Terkait :
Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan