Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113251.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena pada Form E kolom 5 hanya terdapat satu item number untuk dua item barang serta pada kolom 7 dan 8 hanya terdapat satu description of products dan satu origin criteria “99%” tidak dirinci secara detail untuk dua item barang, atas importasi Jenis barang: 2 Unit Elevator THJ3000KG/4FL/4ST (Pos No.1), 2 Unit Elevator THJ3000KG/5FL/5ST (Pos No.2), Jumlah barang: 72 PK/ NW:50.320 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Seloon Elevator, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 034458 tanggal 23 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
KlasifikasiPembebanan BMKlasifikasiPembebanan BM
12 UNIT ELEVATOR THJ3000KG/4FL/4ST8428.10.10.000% (ACFTA)8428.10.10.0010% (MFN)
22 UNIT ELEVATOR THJ3000KG/5FL/55T8428.10.10.000% (ACFTA)8428.10.10.0010% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp147.581.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 dan SUB Nomor SR-1239/KPU.01/2017 tanggal 31 Juli 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:


bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding ditetapkan pada jalur Kuning (MK) dan tidak dilakukan hasil pemeriksaan fisik dan dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding termasuk dalam perusahaan dengan profil High Risk;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form E Nomor E173203104420001 tanggal 10 Januari 2017 kedapatan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Kolom 5 hanya terdapat 1 (satu) item number untuk 2 (dua) item barang, tidak dijabarkan satu persatu;
  
bahwa pada Kolom 7 dan 8 hanya terdapat 1 (satu) description of products dan 1 (satu) Origin Criteria “99%” tidak dirinci secara detail untuk 2 (dua) item barang sebagaimana Invoice dan Packing List;


bahwa berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) Appendix 1, Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan untuk maksud melaksanakan ketentuan asal barang ACFTA, wajib sebagai berikut:

Appendix 1 

ATTACHMENT A
REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OGP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA

For the purpose of implementing the Rules Of Origin the ASEAN-CHINA Free Trade no Area (ACFTA). the  following operational procedure on the issuance and verification of the certificate Of Origin (Form E) and other related administrative matters shall be followed :

DEFINITIONS

Rule 1

Rule 7


The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right2 .


bahwa berdasarkan angka 4 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:

(4)Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must. qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.


bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalamPasal 12 ayat (1) terhadap:

a.barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.… dst….
  
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin) dan kolomkolom pada SKA harus diisi sesual ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes) sebagai berikut:

Pasal 3

(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
  
(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.kriteria asal barang;b.kriteria pengiriman langsung; danc.ketentuan prosedural.
  
(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)

Pasal 6

(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

c.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);


bahwa berdasarkan uraian di atas dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka untuk pos nomor 1 dan 2 dalam PIB Nomor 034458 tanggal 23 Januari 2017 tidak dapat diberikan preferential tariff ACFTA dan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam Surat Banding Nomor 0140/DEI/V/2017 tanggal 26 Mei 2017 dan Surat Bantahan Nomor 144/DEI/IX/2017 tanggal 4 September 2017 pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:


bahwa Pemohon Banding mengajukan Fasilitas Form E tersebut kepada negara Cina melalui produsen atau prinsipal Pemohon Banding di Shanghai. Hal ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan yang ada dan persis juga sama dengan impor-impor yang Pemohon Banding lakukan sebelumnya yang dikenakan Notul maupun yang tidak dikenakan Notul;

bahwa Pemohon Banding juga adalah merupakan suatu perusahaan sebagai Agen Tunggal yang bergerak hanya di bidang pengadaan, pemasangan, dan perawatan Elevator dan Escalator khusus merk Daiichi;

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding barang tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan fisik di Pelabuhan (di lapangan) tidak ada masalah;

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding masih dalam satu nomor H.S yaitu 84.28.10.1000 dan hal ini ditetapkan oleh pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini pejabat pemerintahan negara Cina/negara produsen barang, dan tentu berdasarkan dokumen-dokumen impor dan juga fisik barang, dan perlu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa selama ini Pemohon Banding hanya mengimpor barang elevator;

bahwa adapun yang didalilkan oleh Terbanding yaitu item barang tidak dijabarkan satu persatu, tentu Pemohon banding tidak perlu menjabarkan satu persatu sebab barang yang diimpor Pemohon Banding adalah hanya satu jenis namun jumlahnya ada 4 unit lift barang dan masih satu HS. Adapun barang yang diimpor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sudah jelas hanya satu jenis, namun jumlahnya semuanya empat (4) unit lift barang dan diimpor sekaligus;

bahwa prosedur pengimporan barang sama halnya dengan barang-barang yang sudah pernah Pemohon Banding impor sebelumnya tetapi tidak dikenakan Notul;

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding asalnya dari negara Cina yaitu produsennya Seloon Elevator, Ltd.;

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sudah jelas hanya satu HS nomor 84.28.10.1000, jadi barang yang diimpor Pemohon Banding hanya satu jenis barang;

bahwa pengirimannya langsung dari Cina ke Indonesia, dalam hal ini pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta, sehingga prosedural pengimporan barang juga telah dipenuhi, seperti halnya barangbarang sebelumnya yang tidak dikenakan Notul;

bahwa Pemohon Banding sekaligus untuk menguatkan dan membuktikan dalil Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding beberapa kali melakukan importasi dengan dan jumlah barang produsen sudah tentu juga negara yang sama tetapi Form E Pemohon Banding dikabulkan/diloloskan (tidak kena Notul) oleh Terbanding, (beberapa bukti Pemohon Banding ajukan pada saat acara pembuktian);

bahwa berdasarkan alasan-alasan yang disebut di atas sudah jelas dan terang bahwa Terbanding pada saat mengeluarkan keputusan tersebut adalah sangat subjektif sebab kurang cermat untuk meneliti dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Mulia perkara a quo mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekaligus membatalkan KEP-2369/KPU.01/2017 ditetapkan di Jakarta tanggal 4 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-001817/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 001/DEI/I/2018 tanggal 15 Januari 2018, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

bahwa barang-barang Eskalator yang diimpor oleh Pemohon Banding pada dasarnya adalah sama jenis dan fungsinya, baik negara produsen dan juga kegunaannya juga 100% adalah sama;

bahwa perbedaan 4 unit eskalator dengan 2 unit eskalator yang Pemohon Banding laporkan dalam Form E Nomor E163203104420016:


Perbedaan

Eskalator yang 4 unit FGL30-1000-6870

Tinggi: 6.870 m
Harga Satuan: USD 35,115


Eskalator yang 2 unit FGL30-1000-7245

Tinggi: 7.245 m
Harga Satuan: USD 36,270


Persamaan:

bahwa keenam Eskalator tersebut adalah sama-sama:

Step width: 1000 mm
Horizontal Steps: 3 up and down
Horizontal Span: Standard
Speed: 0,5 m/s
Inclination (derajat kemiringan: 30 derajat
Power Voltage: 380 V
Lighting Voltage: 220 V
Frequency: 50 Hz
Start: Star Delta
Intermediate Support (s): Above
Instalation: Outdoor
Balustrade: Vertical (900mm)
Balustrade Panel: 304 Hairline stainless steel (t=1.5mm)
Balustrade Profile: Stainless steel
Handrail & Colour: EHC (Black)
Inner & Outer decking: Stainless steel
Skirting: Stainless steel
Panel of Landing Plate: Alumunium
Step: Alumunium
Comb: Alumunium
Truss: Angle steel
Gear box: Seloon
Control System: Mitsubishi
Contactor: Schneider
Step Chain: Suzhou Tianlong (China)

bahwa melihat dari keterangan di atas hampir tidak ada perbedaan keenam eskalator yang diimpor secara bersama-sama;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tariff bea masuk yang berlaku umum (10% MFN) (untuk pos 1 s.d 2) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 atas importasi 2 Unit Elevator THJ3000KG/4FL/4ST (Pos No.1), 2 Unit Elevator THJ3000KG/5FL/5ST (Pos No.2), Jumlah barang: 72 PK/ NW:50.320 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Seloon Elevator, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 034458 tanggal 23 Januari 2017 dengan klasifikasi pos tarif HS Nomor 8428.10.10.00 (pos 1 dan 2), pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA), sesuai Form E Nomor 173203104420001 tanggal 10 Januari 2017;

bahwa menurut Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEPKEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa Kolom 5 hanya terdapat 1 (satu) item number untuk 2 (dua) item barang, tidak dijabarkan satu persatu dan pada Kolom 7 dan 8 hanya terdapat 1 (satu) description of products dan 1 (satu) Origin Criteria “99%” tidak dirinci secara detail untuk 2 (dua) item barang sebagaimana Invoice dan Packing List sehingga untuk pos nomor 1 dan 2 dalam PIB Nomor 034458 tanggal 23 Januari 2017 tidak dapat diberikan preferential tariff ACFTA dan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 dengan alasan antara lain:

bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding masih dalam satu nomor H.S yaitu 84.28.10.1000 dan hal ini ditetapkan oleh pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini pejabat pemerintahan negara Cina/negara produsen barang, dan tentu berdasarkan dokumendokumen impor dan juga fisik barang, dan perlu juga Pemohon Banding sampaikan bahwa selama ini Pemohon Banding hanya mengimpor barang elevator;
  
bahwa Pemohon banding tidak perlu menjabarkan satu persatu sebab barang yang diimpor Pemohon Banding adalah hanya satu jenis namun jumlahnya ada 4 unit lift barang dan masih satu HS. Adapun barang yang diimpor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

-bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sudah jelas hanya satu jenis, namun jumlahnya semuanya empat (4) unit lift barang dan diimpor sekaligus;  -bahwa prosedur pengimporan barang sama halnya dengan barang-barang yang sudah pernah Pemohon Banding impor sebelumnya tetapi tidak dikenakan Notul;  -bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding asalnya dari negara Cina yaitu produsennya Seloon Elevator, Ltd.;  -bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding sudah jelas hanya satu HS nomor 84.28.10.1000, jadi barang yang diimpor Pemohon Banding hanya satu jenis barang;  -bahwa pengirimannya langsung dari Cina ke Indonesia, dalam hal ini pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta, sehingga prosedural pengimporan barang juga telah dipenuhi, seperti halnya barang-barang sebelumnya yang tidak dikenakan Notul;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan,dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalamPasal 12 ayat (1) terhadap:

a.barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.… dst….
  
(4)Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

ARTICLE 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 12 Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12
Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini:

Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;


bahwa berdasarkan Rule 7(e), Revised OCP for The ROO of ACFTA, multiple items declaration dalam Form E diperkenankan sepanjang setiap item barang dijelaskan origin criteria-nya masingmasing secara terpisah, sebagaimana kutipan berikut:

Rule 7

(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.


bahwa berdasarkan Angka 4 Overleaf Notes Form E, setiap barang memiliki haknya masingmasing untuk memperoleh kualifikasi kriteria keasalan. Hal ini terutama penting apabila barang impor berupa barang yang sama dengan ukuran yang berbeda-beda atau barang berupa spare parts, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

4.EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.


bahwa berdasarkan Angka 5 Overleaf Notes Form E, apabila exporter berbeda dengan manufacturer make nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, untuk memudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di Negara importir, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

5.DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified;


bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3

(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
  
(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.kriteria asal barang;b.kriteria pengiriman langsung; danc.ketentuan prosedural.
  
(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN)


bahwa hal tersebut ditegaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 6

(1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

c.dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang;d.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);

Pasal 12

SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:

b.format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan /atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;  b.lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;  c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan  d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

(1)Alat bukti dapat berupa:

a.surat atau tulisan;b.keterangan ahli;c.keterangan para saksi;dpengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim


bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut;

bahwa terhadap Form E Nomor 173203104420001 tanggal 10 Januari 2017 Terbanding melakukan Confirmation on Certificate of Origin kepada issuing authority Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan Surat Nomor S4556/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, Perihal: Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Jawaban Konfirmasi dari issuing authority Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China yaitu Surat Nomor JS17443 tanggal 25 Agustus 2017 hal Verification on Form E No. 173203104420001;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Jawaban Konfirmasi Nomor JS17443 tanggal 25 Agustus 2017 hal Verification on Form E No. 173203104420001 pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor sebagaimana tercantum dalam Form E diproduksi di China sebagaimana kutipan: the product covered by the certificate were manufactured in China sehingga sesuai dengan ketentuan dari ROO ACFTA, maka tiap item barang impor tersebut dikualifikasikan sebagai Origin China dan berhak memperoleh preferensi tariff (In accordance with the criteria of ROO for the ACFTA, each item of the product qualifies as China Origin and should enjoy Preferential tariff Treatment);

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 sehingga atas importasi 2 Unit Elevator THJ3000KG/4FL/4ST (Pos No.1), 2 Unit Elevator THJ3000KG/5FL/5ST (Pos No.2), Jumlah barang: 72 PK/ NW:50.320 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Seloon Elevator, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 034458 tanggal 23 Januari 2017 dengan pos tarif 8428.10.10.00 (pos 1 dan 2) berhak atas pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA), sesuai Form E Nomor 173203104420001 tanggal 10 Januari 2017, karena Form E a quo telah memenuhi ketentuan The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2369/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001817/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Januari 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi 2 Unit Elevator THJ3000KG/4FL/4ST (Pos No.1), 2 Unit Elevator THJ3000KG/5FL/5ST (Pos No.2), Jumlah barang: 72 PK/ NW:50.320 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Seloon Elevator, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 034458 tanggal 23 Januari 2017 dengan pos tarif 8428.10.10.00 (pos 1 dan 2) dengan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA), sesuai Form E Nomor 173203104420001 tanggal 10 Januari 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor PUT-113251.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.