Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ.42/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 10/10/1999
Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-24/PJ.42/1999 Tanggal 31 Maret 1999
Peraturan Terkait
Tata Cara Pemrosesan Pemberitahuan/Permohonan Wajib Pajak Yang Wajib Diselesaikan Dalam Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Atau 1 (Satu) Bulan
Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance)
Pajak Penghasilan Pasal 25 (Seri PPh Pasal 25-2)
Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25