Status Peraturan
Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Terkait
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan
Tatacara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 36)
Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Terhadap Selisih Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Pelaksanaan Lebih Lanjut Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 42)
Riwayat Peraturan
Tatacara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 36)
Pelaksanaan Lebih Lanjut Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 42)
Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Terhadap Selisih Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan R.i Nomor 18/KMK.04/1998 Tanggal 21 Januari 1998