Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 16/09/1998
Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan

Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan

Tatacara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 36)

Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Terhadap Selisih Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap

Pelaksanaan Lebih Lanjut Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 42)

Tatacara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 36)

Pelaksanaan Lebih Lanjut Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 42)

Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Terhadap Selisih Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan R.i Nomor 18/KMK.04/1998 Tanggal 21 Januari 1998