Peraturan Terkait
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Hal-Hal Tertentu
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-03/PJ./1995 Tanggal 9 Januari 1995 Tentang Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Hal-Hal Tertentu
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Riwayat Peraturan
Perbaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-35/PJ.42/1998 Tanggal 13 Nopember 1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha