Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.42/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 30/05/1999
Tata Cara Pemrosesan Pemberitahuan/Permohonan Wajib Pajak Yang Wajib Diselesaikan Dalam Jangka Waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Atau 1 (Satu) Bulan