Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KM.10/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.10/2023 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2023 Sampai Dengan 30 November 2023; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2023. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,58% (nol koma lima delapan persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 1,00% (satu persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,41% (satu koma empat satu persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,83% (satu koma delapan tiga persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,25% (dua koma dua lima persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,58% (nol koma lima delapan persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 05/PJ/2019
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 05/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN BASIS DATA SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) DAN TANDA TERIMA SPT UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP)  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-284/PJ/2017 tentang Pemutakhiran dan Migrasi Basis Data untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT untuk Pembaruan SIDJP. B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dalam melakukan pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT untuk pembaruan SIDJP dan memberikan kepastian hukum kepada KPDJP dalam melakukan pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT meliputi hal-hal sebagai berikut: Pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT dilaksanakan oleh KPDJP. Data yang akan dimutakhirkan adalah basis data SPT dan Tanda Terima SPT sejak Tahun Pajak 2014 atau sejak Tahun Pajak 2009 sesuai kebutuhan, tidak termasuk yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, mengingat data atas SPT yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan akan mengacu kepada data hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam produk hukum hasil pemeriksaan. Proses pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT untuk pembaruan SIDJP dilaksanakan sejak Surat Edaran ini mulai berlaku sampai dengan pembaruan SIDJP selesai dilaksanakan. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-30/PJ/2017. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2014. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2018 tentang Tindak Lanjut atas Surat Pemberitahuan yang Diterima di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. E. MATERI  1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: a. Pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT adalah proses penyesuaian data SPT dan Tanda Terima SPT yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bersumber dari data SIDJP. b. Tim Pemutakhiran Basis Data SPT dan Tanda Terima SPT untuk pembaruan SIDJP adalah Tim yang dibentuk di KPDJP untuk melaksanakan pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT. c. Data Tanda Terima SPT adalah data tanda bukti penerimaan SPT. d. Data SPT adalah data yang berisi informasi terkait penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ketentuan Umum 1) Proses pemutakhiran basis data SPT dan Tanda Terima SPT untuk kepentingan pembaruan SIDJP dilaksanakan secara jabatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini. 2) Dalam menentukan basis data SPT dan Tanda Terima SPT yang akan dilakukan proses pemutakhiran, KPDJP terlebih dahulu mengelompokkan basis data SPT dan Tanda Terima SPT dalam kategori sebagai berikut: a) Data sudah benar; dan b) Data perlu dilakukan pemutakhiran. 3) Basis data SPT dan Tanda Terima SPT yang termasuk ke dalam kategori data perlu dilakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf (b), dipetakan dan dirinci lebih lanjut melalui proses sebagai berikut: a) Menentukan populasi data dan critical data element; b) Mendefinisikan kualitas data; c) Membandingkan data pada SIDJP dengan dokumen sumber; d) Melakukan assessment terhadap data tersebut berdasarkan kualitasnya; e) Menentukan root cause analysis permasalahan data; f) Mengusulkan dan melakukan perbaikan terhadap aplikasi penyebab permasalahan data; dan g) Terhadap data yang dapat dimutakhirkan akan dilakukan migrasi, sedangkan terhadap data yang tidak dapat dimutakhirkan akan dimasukkan ke dalam basis data residu. 4) Basis data SPT dan Tanda Terima SPT yang diperoleh melalui proses sebagaimana
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 10/PJ/2019
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ/2019 TENTANG  KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PAJAK  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UMUM Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak, maka terhadap nota penghitungan dan ketetapan pajak yang diterbitkan perlu diberi kode unik yang membedakan antara satu dengan yang lain guna memberikan kemudahan dalam pengadministrasiannya dalam basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2017 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak masih terdapat kode yang sama antara kode Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dengan kode STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBS) dan kode SKP PBB untuk jenis pajak PBS Sektor Pertambangan Panas Bumi. Di samping itu, kegiatan penelitian serta penerbitan SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tindak lanjut Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak terkait. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak guna mewujudkan tertib administrasi dimaksud. B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah: Kode Nota Penghitungan; Kode Ketetapan Pajak. D. Dasar Hukum   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017; dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak. E. Materi 1. Kode Nota Penghitungan a. Kode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan pemeriksaan bukti permulaan. b. Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 2. Kode Ketetapan Pajak a. Kode ketetapan pajak diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak sebagai berikut: 1) Pajak Penghasilan (PPh); 2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); 3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); 4) Bunga/Denda Penagihan; 5) PPh Final; 6) Pajak Penjualan Batubara; 7) Pajak yang seharusnya tidak terutang; 8) Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; 9) Bea Meterai; 10) Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya; 11) Pajak Bumi dan Bangunan (Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya). b. Kode Ketetapan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. F. Penutup   Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2017 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL, ttd. ROBERT PAKPAHAN
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 12/PJ/2019
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 12/PJ/2019 TENTANG  PENGELOLAAN INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Pada tahun 2017 telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. tentang Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerima informasi keuangan secara otomatis dari Lembaga Keuangan (LK). Untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, telah diterbitkan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018, yang mengatur mengenai LK, cakupan informasi keuangan, serta kewajiban pendaftaran dan penyampaian laporan; dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi lnformasi Keuangan secara Otomatis, yang mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran LK dan mekanisme penyampaian informasi keuangan secara elektronik melalui kanal-kanal sistem informasi atau secara nonelektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai pedoman pengelolaan informasi keuangan, pada awal tahun 2018 telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan lnformasi Keuangan secara Otomatis yang mengatur mengenai pengelolaan pendaftaran LK, pelaporan informasi keuangan, dan pengawasan atas pendaftaran dan pelaporan. Pedoman yang terdapat dalam SE-07/PJ/2018 tersebut merupakan tahap awal pengelolaan informasi keuangan. Pendaftaran LK berperan dalam mendata LK yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan informasi keuangan. Pendaftaran LK merupakan prosedur awal penyampaian informasi keuangan secara otomatis oleh LK. Pelaporan informasi keuangan berperan dalam menghimpun informasi keuangan yang disyaratkan. Pengawasan atas pendaftaran LK dan pelaporan informasi keuangan berperan dalam menjaga mutu pelaksanaan pendaftaran dan pelaporan oleh LK. Pengolahan dan tindak lanjut informasi keuangan merupakan tahap lanjutan pengelolaan informasi keuangan dan belum diatur dalam SE-07/PJ/2018. Oleh karena itu, dalam Surat Edaran ini dilakukan penambahan pengaturan mengenai prosedur pengolahan dan tindak lanjut informasi keuangan yang bertujuan agar prosedur pengelolaan informasi keuangan secara otomatis dijalankan secara terpadu (end-to-end). Pengolahan informasi keuangan berperan dalam memastikan informasi keuangan yang diterima sesuai dengan parameter yang ditetapkan dan menyediakan informasi keuangan untuk dapat ditindaklanjuti. Tindak lanjut informasi keuangan berperan dalam mengoptimalkan penggunaan informasi keuangan dalam rangka ekstensifikasi, intensifikasi, dan intelijen perpajakan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya. Untuk memudahkan pengguna, SE-07/PJ/2018 yang merupakan pedoman tahap awal pengelolaan informasi keuangan dicabut dan isi dari Surat Edaran tersebut ditulis kembali ke dalam Surat Edaran ini dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian dilakukan terhadap prosedur kerja pengawasan atas pendaftaran dan pengawasan atas penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan. Selain itu, dilakukan penambahan pedoman tahap lanjutan pengelolaan informasi keuangan berupa prosedur pengolahan informasi keuangan dan tindak lanjut informasi keuangan. Dengan adanya penyesuaian tersebut dan penambahan prosedur pengolahan dan tindak lanjut informasi keuangan, Surat Edaran ini diharapkan menjadi pedoman yang terpadu (end-to-end) atas informasi keuangan secara otomatis. B. Maksud dan Tujuan Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengelolaan informasi keuangan secara otomatis. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan mendorong tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam proses pengelolaan informasi keuangan secara otomatis, serta mengupayakan ketersediaan data yang memenuhi kriteria dan karakteristik data yang akurat dan bermutu yang dapat mendukung optimalisasi capaian penerimaan pajak. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: Pengertian; Kebijakan Umum; Pengelolaan Pendaftaran LK; Pengelolaan Pelaporan lnformasi Keuangan secara Otomatis; Pengolahan lnformasi Keuangan secara Otomatis; Tindak Lanjut lnformasi Keuangan secara Otomatis; dan Ketentuan Lain. D. Dasar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi lnformasi Keuangan secara Otomatis. E. Materi 1. Pengertian a. Pengelolaan lnformasi Keuangan secara Otomatis adalah pengelolaan atas informasi keuangan yang disampaikan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan yang diperoleh dari LK. b. Portal Exchange of Information (Portal Eol) adalah portal dalam sistem informasi DJP yang digunakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. c. Berkas e-Form adalah berkas formulir pendaftaran elektronik dalam bentuk Extensible Markup Language (XML) yang diunduh melalui laman DJP. d. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional. e. Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis), yang selanjutnya disebut CTA, adalah unit khusus analisis pajak yang bertugas melakukan pengolahan, penyajian, dan analisis data untuk mengukur kepatuhan pajak, menghitung potensi pajak, dan mengidentifikasi proses bisnis dan modus ketidakpatuhan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di Lingkungan DJP, atau unit lain yang memiliki wewenang dan fungsi yang dipersamakan dengan Tim Pusat Analisis Perpajakan. f. Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) adalah unit pelaksana teknis DJP di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan (TIP). g. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tempat LK terdaftar atau seharusnya terdaftar sebagai Wajib Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). h. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP. 2. Kebijakan Umum Surat Edaran Direktur Jenderal ini menjelaskan tentang ketentuan pengelolaan dan prosedur kerja secara terpadu (end-to-end) yang terdiri atas pendaftaran LK, pelaporan informasi keuangan, pengawasan atas pendaftaran dan pelaporan, pengolahan informasi keuangan, dan tindak lanjut informasi keuangan. a. Pengelolaan pendaftaran LK meliputi: 1) Pendaftaran LK, yang dapat dilakukan: a) secara elektronik melalui Portal EOI; b) secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau c) melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP. 2) Perubahan data LK, yang dapat dilakukan: a) secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau b) melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 27/PJ/2019
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 27/PJ/2019 TENTANG  PROSEDUR PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN KEPADA TURIS ASING  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Turis Asing, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Kepada Turis Asing, yang menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Untuk mempermudah pelaksanaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Bawaan kepada Turis Asing, perlu dirumuskan kembali prosedur yang semula diatur dalam SE-39/PJ/2013 dengan fokus sebagai berikut: penyeragaman prosedur penunjukan petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) yang terdiri dari petugas Konter Pemeriksaan dan petugas Konter Pembayaran, serta penjelasan mengenai tugas dan wewenangnya; penyeragaman prosedur pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing di bandar udara, dengan menjelaskan secara rinci prosedur penyelesaian permintaan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing, baik pada saat Aplikasi VAT Refund for Tourists daring (online) maupun luring (offline); penyusunan prosedur pengelolaan administrasi dan penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak dalam rangka pelaksanaan layanan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing di UPRPPN Bandara; penyusunan prosedur penanganan Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail (PKP Toko Retail). B. Maksud dan Tujuan   Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan UPRPPN Bandara dalam menyelenggarakan layanan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk: menyeragamkan prosedur penunjukan petugas UPRPPN Bandara; menyeragamkan proses pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing di UPRPPN Bandara; memberikan panduan bagi petugas UPRPPN Bandara dalam pengelolaan administrasi dan penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak dalam rangka pelaksanaan layanan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing di UPRPPN Bandara; dan memberikan panduan penanganan Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban PKP Toko Retail. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: Prosedur penunjukan petugas UPRPPN Bandara. Prosedur pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing. Prosedur pengelolaan administrasi dan penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak Prosedur penanganan Faktur Pajak Khusus yang dibuat secara manual dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban PKP Toko Retail Hal lain sehubungan dengan penyelenggaraan layanan pengembalian PPN Barang Bawaan kepada Turis Asing D. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Turis Asing. E. Materi 1. Pengertian: a. Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain. b. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh Turis Asing dari PKP Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. c. PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail. d. UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari KPP, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi Turis Asing. e. Konter Pemeriksaan adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan. f. Konter Pembayaran adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing. g. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. h. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP. i. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register, struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing. j. Formulir Permintaan Pengembalian PPN adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan. k. Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. l. UP Pengembalian Pajak adalah UP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing. m. Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. n. TUP Pengembalian Pajak adalah TUP untuk membayar pengembalian PPN bagi Turis Asing. o. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga pemerintah non-kementerian. p. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. q. Pemegang UP Pengembalian Pajak adalah: 1) Bendahara Pengeluaran; atau 2) BPP pada UPRPPN Bandara yang melakukan pembayaran pengembalian PPN. r. Aplikasi VAT Refund for Tourists adalah aplikasi yang mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau pengembalian PPN kepada Turis Asing yang merupakan satu kesatuan dengan petunjuk penggunaannya (user manual). 2. Penunjukan KPP Pengelola UPRPPN Bandara a. KPP pengelola adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat keberangkatan Turis Asing meninggalkan Indonesia. b. Dalam hal bandar udara sebagaimana dimaksud pada huruf a berada dalam wilayah kerja lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk 1 (satu) KPP Pratama untuk menyelenggarakan layanan pengembalian PPN kepada Turis
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 30/PJ/2019
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 30/PJ/2019 TENTANG  KEBIJAKAN TATA KELOLA KEWENANGAN AKSES DATA PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UMUM Dalam rangka mengelola kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) aset informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar DJP, serta baik yang dilakukan secara sengaja maupun yang tidak sengaja, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pengendalian akses aset informasi DJP. Dalam perkembangannya, DJP juga telah menerbitkan pedoman terkait pengelolaan akses pengguna aset informasi DJP melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2015 tentang Kewenangan Akses Data Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Kewenangan akses data merupakan kewajiban dan hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada pegawai di lingkungan DJP untuk memperoleh dan memanfaatkan data dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan kewenangan akses data perpajakan DJP sebagaimana diatur dalam SE-60/PJ/2015 pada prinsipnya merupakan kebijakan atas prosedur dan ketentuan-ketentuan lain dalam mengelola kewenangan akses data bagi para pengguna di seluruh unit kerja DJP. Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, perubahan struktur organisasi, penyesuaian regulasi, dan perkembangan proses bisnis, kebijakan tersebut dirasa belum dapat mengakomodasi kebutuhan minimum pengguna atas data-data perpajakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang jabatan pegawai DJP. Selain itu, dalam rangka menjamin keabsahan akses data dan mencegah penyalahgunaan data-data perpajakan, diperlukan penyempurnaan tata kelola kewenangan akses data perpajakan tersebut. Oleh karena itu, dengan memperhatikan prinsip minimum, yakni cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam menjalankan tugasnya maka disusunlah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam tata kelola kewenangan akses data perpajakan, yaitu terkait penggunaan akses data perpajakan sesuai dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang jabatan sehubungan dengan upaya pengamanan penerimaan pajak secara optimal. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk: Memberikan petunjuk mengenai tata kelola kewenangan akses data perpajakan kepada pengguna di lingkungan DJP; Meningkatkan perlindungan keamanan data perpajakan di lingkungan DJP; dan Memberikan jaminan keabsahan akses data perpajakan di lingkungan DJP. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: Pengertian; Jenis Data Perpajakan; Kewenangan Akses Data Perpajakan; Permintaan Perluasan Kewenangan Akses dan Permintaan Data Perpajakan; Pemantauan dan Evaluasi Kewenangan Akses Data Perpajakan; Pemutakhiran Kewenangan Akses Data Perpajakan; dan Pembekuan dan Pencabutan Kewenangan Akses Data Perpajakan, D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2009 tentang Kebijakan dan Standar Penggunaan Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik dan Internet di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.01/2010 tentang Kebijakan dan Standar Pengelolaan Data Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KM.1/2016 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KM.1/2017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188/KM.1/2017 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. E. MATERI 1. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: a. Aplikasi adalah suatu sistem berbasis komputer yang ditujukan bagi pengguna atau bagi sistem yang lain untuk melakukan suatu fungsi tertentu. b. Basis Data adalah kumpulan Data atau informasi yang dihimpun dari semua sumber Data baik internal maupun eksternal baik dalam struktur standar maupun dalam bentuk alat keterangan yang berbentuk elektronik dan dikelola melalui sistem informasi pengelolaan terpadu sehingga memudahkan untuk dianalisis dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. c. Data Perpajakan, yang selanjutnya disebut Data, adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, catatan, atau keterangan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, baik yang tertuang dalam tulisan, media elektronik, maupun media lainnya. d. Data Lokal adalah Data yang terdapat pada wilayah kerja suatu Kantor Pelayanan Pajak (KPP). e. Data Regional adalah Data yang terdapat pada wilayah kerja suatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). f. Data Nasional adalah seluruh Data perpajakan yang terdapat di DJP. g. On-Line Analytical Processing (OLAP) adalah sistem Aplikasi yang menghasilkan Basis Data yang digunakan untuk keperluan analisis. h. On-Line Transaction Processing (OLTP) adalah sistem Aplikasi yang menghasilkan Basis Data dari suatu kegiatan yang bersifat transaksional atau operasional dari suatu proses bisnis. i. Pembekuan Kewenangan Akses Data adalah penghentian sementara kewenangan akses Data bagi Pengguna dalam jangka waktu tertentu. j. Pencabutan Kewenangan Akses Data adalah penghentian kewenangan akses Data bagi Pengguna secara permanen. k. Pengguna Data yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah pegawai DJP dan Staf Ahli Menteri Keuangan di bidang perpajakan yang ditugaskan di lingkungan DJP. l. Permintaan Data adalah permintaan terhadap Data yang tidak dapat diakses melalui Aplikasi OLAP. m. Permintaan Perluasan Kewenangan Akses Data adalah permintaan untuk mendapatkan kewenangan akses Data yang lebih luas dari kewenangan yang telah diberikan. n. Tim Keamanan Informasi DJP adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas memelihara dan mengendalikan penerapan keamanan informasi di DJP, dan terdiri dari Ketua Tim Keamanan Informasi, Pejabat Keamanan Informasi dan Petugas Keamanan Informasi. 2. Jenis Data Perpajakan a. Kewenangan akses diberikan terhadap jenis Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. b. Dalam hal terdapat perubahan jenis Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau terdapat jenis Data yang belum tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP) berwenang menetapkan jenis data beserta kewenangan