Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.42/1999
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 24/02/1999
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 Tanggal 16 Februari 1999

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.01/1998

Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-Ragu Atas Surat Berharga Pasar Uang (Sbpu)

Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya. (Seri PPh Umum Nomor 8)

Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank

Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank

Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-Ragu Atas Surat Berharga Pasar Uang (Sbpu)

Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya. (Seri PPh Umum Nomor 8)