Peraturan Terkait
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.01/1998
Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-Ragu Atas Surat Berharga Pasar Uang (Sbpu)
Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya. (Seri PPh Umum Nomor 8)
Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank
Riwayat Peraturan
Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank
Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-Ragu Atas Surat Berharga Pasar Uang (Sbpu)
Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya. (Seri PPh Umum Nomor 8)