Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.4/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 25/04/1995
Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya. (Seri PPh Umum Nomor 8)
Status Peraturan
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 Tanggal 16 Februari 1999
Peraturan Terkait
Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Pajak Penghasilan