SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.42/1990

TENTANG

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG RAGU-RAGU
ATAS SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Dalam pelaksanaan pembentukan dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu bagi usaha Bank/LKBB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, sesuai dengan surat Direksi Bank Indonesia nomor : 23/18/UPG/PUM tanggal 29 Juni 1990, harap Saudara perhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diendors atau diterbitkan oleh Bank/LKBB lain, karena resikonya hampir tidak ada (karena dijamin oleh Bank/LKBB lain), tidak diperkenankan adanya pembentukan cadangan dengan penghapusan piutang ragu-ragu.
    2. Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang tidak diendors oleh Bank/LKBB lain (dapat dipersamakan dengan pinjaman biasa) diperkenankan adanya pembentukan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
    3. Dalam memperhitungkan piutang SBPU yang dihapuskan supaya memperhatikan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.
  2. Dalam memperhitungkan piutang SBPU yang dihapuskan supaya memperhatikan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Status Terkait :

Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 Tanggal 16 Februari 1999

Peraturan Terkait :

Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Seri PPh Umum - 01)