Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 Tanggal 16 Februari 1999
Cadangan Piutang Ragu-Ragu (Seri PPh Umum - 01)