Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.42/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 19/04/1998
Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya Bagi Jenis Usaha Bank
Status Peraturan
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999 Tanggal 16 Februari 1999
Peraturan Terkait
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-Ragu Atas Surat Berharga Pasar Uang (Sbpu)
Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya. (Seri PPh Umum Nomor 8)
Riwayat Peraturan
Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-Ragu Atas Surat Berharga Pasar Uang (Sbpu)