Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 519/PJ./2002
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 01/12/2002
Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Status Peraturan
Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Terkait
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Riwayat Peraturan
Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan