Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 507/KMK.04/1996 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan