KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 384/KMK.04/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 13/08/1998
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Status Peraturan
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 507/KMK.04/1996 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Riwayat Peraturan
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 507/KMK.04/1996 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan