Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.45/1996
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 21/04/1996
Prosedur Penyelesaian Keberatan Atas Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan
Peraturan Terkait
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Pengawasan Dan Pengamanan Penyelesaian Keberatan PPh Menurut Pasal 25 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Pengiriman Uraian Pemandangan Keberatan Yang Mendekati Tanggal Jatuh Tempo
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991