Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ.44/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ.44/1996

TENTANG

LAPORAN KPL.KPP.4.1-96 DAN KPL.KPP.4.2-96

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan pertanyaan, saran dan pendapat dari para Ka. Kanwil maupun evaluasi terhadap Laporan Triwulan I dan II Tahun 1996 khususnya perihal tersebut di atas maka untuk menghilangkan keragu-raguan pengisian kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.44/1996 tanggal 12 April 1996 perihal penegasan mengenai Sistem dan Bentuk Laporan telah diatur bahwa untuk jenis laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP.4.2-96 penanggung jawab adalah Kasi PPh di KPP sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
  2. Berhubung yang bertanggung jawab menyusun laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP 4.2-96 adalah Kasi PPh maka data yang dipergunakan untuk mengisi kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 adalah SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1995 yang sudah dilakukan penelitian/diedit dan sumbernya diambil dari Buku Register Penerimaan SPT tahunan PPh (KPL.PPh.1.7-94 eks KPP.PPh.1.Q.2). Dengan demikian pengisian angka dalam kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 harus sama dengan angka dalam kolom 2 KPL.KPP.4.2-96, yaitu SPT Tahunan PPh 1995 Lebih Bayar yang telah diedit.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Peraturan Terkait

Penegasan Mengenai Sistim Dan Bentuk Laporan