Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya. (Seri PPh Umum Nomor 8)
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya