Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.42/2000
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 12/04/2000
Penegasan Lebih Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-08/PJ.42/1999 Tanggal 25 Februari 1999
Status Peraturan
Perubahan Se-07/PJ.42/2000 Tanggal 13 April 2000 Tentang Penegasan Lebih Lanjut Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-08/PJ.42/1999 Tanggal 25 Februari 1999
Peraturan Terkait
Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991