Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 19 Maret 2024; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MARET 2024 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2024.       KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 19 Maret 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.693,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.300,94 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.603,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.294,63 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.005,96 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.327,71 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.623,02 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.495,74 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.022,19 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.729,63 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.524,05 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.811,45 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.530,96 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,47 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,47 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.021,25 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 280,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.184,07 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 51,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 440,53 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.728,93 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.104,62 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.177,56 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,80 Untuk Won Korea (KRW) 1-       KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 19 Maret 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Maret 2024   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 28/PJ/2019

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 28/PJ/2019 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SAN MARINO UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   A. Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters/TIEA Indonesia-San Marino), perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-San Marino. B. Maksud dan Tujuan Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-San Marino. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat di dalam TIEA Indonesia-San Marino dapat berjalan sebagaimana mestinya. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan TIEA Indonesia-San Marino; saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) TIEA Indonesia-San Marino; pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-San Marino; dan pelaksanaan TIEA Indonesia-San Marino. D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters); dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of San Marino for the Exchange of Information relating to Tax Matters). E. Materi 1. Proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan TIEA Indonesia-San Marino: 2. Saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) TIEA Indonesia-San Marino berdasarkan Pasal 11 TIEA Indonesia-San Marino, ditentukan bahwa: a. saat berlaku (entry into force) TIEA Indonesia-San Marino adalah tanggal 30 Agustus 2019; b. saat berlaku efektif (effective date) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk masalah pidana perpajakan, Tl EA Indonesia-San Marino berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2019; 2) untuk hal-hal lain yang tercakup dalam Pasal 1 TIEA Indonesia-San Marino, berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2019 dengan memperhatikan ketentuan berikut; a) hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 30 Agustus 2019 atau; b) hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan semua pajak yang dikenakan pada atau setelah tanggal 30 Agustus 2019 dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai tahun pajak. 3. Pokok-pokok pengaturan TIEA Indonesia-San Marino antara lain sebagai berikut: a. TIEA Indonesia-San Marino memberikan kewenangan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk: 1) melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request); dan 2) melakukan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad). b. Pajak-pajak yang tercakup sebagaimana diatur dalam Pasal 3 TIEA Indonesia-San Marino adalah: 1) Pajak di Indonesia meliputi: a) Pajak Penghasilan; dan b) Pajak Pertambahan Nilai; 2) Pajak di Republik San Marino meliputi: a) Pajak penghasilan umum (General Income Tax/I’lmposta Generate sui Redditi (IGR)) yang dikenakan terhadap: (i) perseorangan; (ii) badan hukum dan kepemilikan; b) Pajak lmpor (Import Tax/I’lmposta Monofase sulle importanzioni). 3) Semua pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-San Marino sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-San Marino sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku, jika Pejabat yang berwenang dari Para Pihak menyetujui. Pejabat yang berwenang dari Para Pihak akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dan tata cara mendapatkan informasi yang terkait sebagaimana diatur dalam TIEA Indonesia-San Marino. c. Para Pihak dapat melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Informationon Request) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 TIEA Indonesia-San Marino. d. Para Pihak dapat meminta untuk pelaksanaan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 TIEA Indonesia-San Marino. e. Para Pihak dapat menolak permintaan informasi dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TIEA Indonesia-San Marino. f. Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang diberikan atau diterima dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-San Marino. g. Jika TIEA Indonesia-San Marino sudah diakhiri, Para Pihak tetap terikat ketentuan menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang telah diperoleh berdasarkan TIEA Indonesia-San Marino sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-San Marino. 4. Pelaksanaan TIEA Indonesia-San Marino: a. Dengan berlaku dan berlaku efektifnya TIEA Indonesia-San Marino, pimpinan unit di lingkungan DJP dapat menyampaikan usulan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request) atau pelaksanaan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad) kepada Direktur Perpajakan Internasional, untuk memperoleh informasi yang diyakini berada di San Marino sepanjang: 1) informasi yang diminta tersebut relevan dengan penentuan, penilaian, penegakan hukum, penagihan atau pengembalian pajak orang atau badan; dan 2) orang atau badan tersebut sedang dilakukan pengenaan pajak, pemeriksaan pajak, atau penuntutan pidana perpajakan. b. Unit di lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau yang harus menindaklanjuti permintaan Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. c. Pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 5/KM.10/KF.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 November 2023 sampai dengan 14 November 2023; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2023.       KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 November 2023 sampai dengan 14 November 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.879,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.178,24 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.513,62 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.259,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.029,56 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.339,18 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.340,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.425,45 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.389,82 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.638,86 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.429,98 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.544,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.563,35 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,56 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,69 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.371,56 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.232,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,64 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.611,86 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.866,78 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.168,09 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81 Untuk Won Korea (KRW) 1-       KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2023 sampai dengan 14 November 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 November 2023   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 4/KM.10/KF.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 7 NOVEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 November 2023 sampai dengan 7 November 2023; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 7 NOVEMBER 2023.       KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 November 2023 sampai dengan 7 November 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.912,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.074,14 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.541,71 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.257,78 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.034,13 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.325,52 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.268,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.424,83 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.339,35 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.622,13 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.432,08 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.749,54 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.608,87 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,58 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,21 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.442,49 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,96 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,77 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.241,48 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,73 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 439,37 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.601,89 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.851,45 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.172,92 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77 Untuk Won Korea (KRW) 1-       KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2023 sampai dengan 7 November 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Oktober 2023   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.10/KF.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2023 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2023.       KESATU :     Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.772,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.994,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.527,58 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.234,26 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.015,88 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.319,58 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.260,25 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.434,06 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.193,65 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.504,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.439,29 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.591,85 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.529,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,51 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,49 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.003,88 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,75 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 277,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.204,67 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,67 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,67 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.485,01 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.670,48 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.153,12 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,65 Untuk Won Korea (KRW) 1-       KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA :     Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2023   a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO Ditandatangani secara elektronik   ABDUROHMAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 27/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 27/BC/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DENGAN CARA SELAIN DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor dengan cara selain diekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor selain dengan cara diekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta penyempurnaan dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk teknis penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor dengan cara selain diekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor, dan ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan Cara Selain Diekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1769) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 848); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1089);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DENGAN CARA SELAIN DIEKSPOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. 6. Perusahaan KITE adalah Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM. 7. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 8. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; b. dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah